mafhum
mafhum

Mafhum, Pengertian, Macam-Macam dan Contohnya

Posted on
Pengertian Mafhum

Mafhum secara bahasa berarti yang di pahami. Kata ini adalah bahasa arab yang bershighat isim maf’ul,  kata asalnya adalah fahm, (kepahaman), dan fahama, (memahami).

Menurut Syekh Jalal Syamsyuddin al-Mahalli, mafhum adalah:

المفهوم معنى اللفظ لا في محل النطق

Artinya: Mafhum adalah makna/hukum yang di tetapkan tidak dari yang di katakan. Artinya teks-teks al-Quran/hadis tidak hanya mengeluarkan dari teksnya, tetapi juga dapat mengeluarkan hukum dari kepahaman teks al-Quran/hadis tersebut. Misalnya:

فَلَا تَقُلْ لَّهُمَآ اُفّ

Artinya: “Janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” “. (QS. Al-Isra’, 17: 23).

Ayat ini secara manthuq melarang berkata ah kepada orang tua, selain itu secara mafhum ayat ini juga dapat melarang memukul, mencaci dan menyakiti kepada orang tua.

Macam-Macam Mafhum

Ulama’ membagi mafhum dalam dua macam, yaitu mafhum muwafaqah dan mafhum mukhalafah, sebagaimana penjelasan berikut ini:

A. Mafhum Muwafaqah

Hukum-hukum yang di keluarkan dari kepahaman teks-teks Al-Quran/hadis dengan pertimbangan kesamaan illat dari teks al-Quran/hadis begitu juga jika illat lebih tinggi, maka juga dapat mengluarkan hukum. Mafhum muwafaqah ini terbagi menjadi dua, yaitu fakhwal khithab dan lahnal khitab.

1. Fakhwal khithab adalah mafhum yang illat-nya lebih tinggi dari manthuq. Misalnya memukul orang tua. Memukul orang tua di haramkan karena memiliki illat yang lebih tinggi dari berkata “ah” yang di larang atas dasar manthuq ayat di bawah ini:

Pos Terkait:  Sejarah Kodifikasi Al-Quran Pada Masa Abu Bakar, Umar, dan Utsman

فَلَا تَقُلْ لَّهُمَآ اُفّ

Artinya: “Janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” “. (QS. Al-Isra’, 17: 23).

2. Lahnal khitab adalah mafhum yang illat-nya sama dengan manthuq. Misalnya membakar harta anak yatim. Membakar harta anak yatim hukum haram karena memiliki kesamaan illat dengan memakan harta anak yatim yang di larang berdasarkan manthuq ayat di bawah ini:

اِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ الْيَتٰمٰى ظُلْمًا اِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ فِيْ بُطُوْنِهِمْ نَارًا ۗ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيْرًا

Artinya:“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)”. (An-Nisa’/4:10)

B. Mafhum Mukhalafah

Mafhum mukhalafah adalah pemahaman-pemahaman kebalikan dari manthuq (teks al-Quran/hadis yang di ucapkan). Misalnya ayat berikut ini:

وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْا بِاَرْبَعَةِ شُهَدَاۤءَ فَاجْلِدُوْهُمْ ثَمٰنِيْنَ جَلْدَةً

Artinya: “Orang-orang yang menuduh (berzina terhadap) perempuan yang baik-baik dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (para penuduh itu) delapan puluh kali”  (QS. An-Nur/24:4)

Ayat ini menjelaskan orang yang menuduh zina yang tidak mampu mendatangkan empat saksi maka harus di jilid delapan puluh kali. Ayat ini mengeluarkan mafhum mukhalfah, tidak menghukum kurang dan lebih dari delapan puluh jilidan.

Pos Terkait:  Pengertian Dilalah, Macam-Macamnya: Dilalah Muthabaqah, Tadhamun, Iqtidha, Isyarah, Ima’
Kehujahan mafhum mukhalafah

Pertama menurut ‘Ubaidah dan muird-muridnya, salah satu pakar kebahsaan, mafhummukhalafah ini dapat di jadikan sebagai hujjah dalam bahasa, mereka mencontohkan hadis Bukhari berikut ini:

مَطْلُ ‌الغَنِيِّ ‌ظُلْمٌ

Artinya: Menunda membayar hutang adalah dhalim. (HR. Bukhari)

Hadis ini secara manthuq menjelaskan tentang kedhaliman seseorang yang menunda membayar hutang ketika sudah mampu membayar. Dari sini dapat memberi mafhummakhalafah bahwa seseorang yang belum mampu membayar hutang, jika ia menunda membayarnya maka ia tidak bisa di katakana dhalim. Hukum ini di ambil mafhum mukhalafahnya hadis di tersebut.

Kedua dapat di jadikan sebagai hujjah syara’. Hal ini di sampaikan oleh Zarkasyi, misalnya mafhum mukhalafahnya ayat di bawah ini:

اِنْ تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ سَبْعِيْنَ مَرَّةً فَلَنْ يَّغْفِرَ اللّٰهُ لَهُمْ ۗذ

Artinya: “Jika engkau memohonkan ampunan bagi mereka tujuh puluh kali, Allah tidak akan memberi ampunan kepada mereka”. (QS. At-Taubah/9:80)

Mafhummukhalafahnya ayat  ini adalah beristingfar lebih dari tujuh puluh kali. Mafhummakhalafah seperti ini dapat di jadikan hujjah dalam syara’. Artinya seseorang yang memohonkan ampun kepada orang-orang kafir dan munafiq walaupun lebih dari tujuh puluh kali, Allah tetap tidak akan mengampuni. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah Saw.: “Allah telah memilih aku, aku akan menambahkan (istighfar) lebih dari tujuh pluh kali. (HR. Bukhari dan Muslim). Dari kesamaan mafhummukhalafah ayat ini dengan hadis, ulama’ mengatakan bahwa mafhummukhalafah dapat di jadikan hujjah.

Pos Terkait:  Hakikat dan Majaz, Pengertian, Macam-Macam dan Contohnya

Baca juga: Mantuq , Pengertian , Macam-Macam dan Dilalahnya

Refrensi:
  1. Jalaluddin Muhammad al-Mahlli, Syarah Jalal Syamsyu Al-Din Muhammad (Bairut Libanon: Dar al-Kutub al-‘Alamiyah, 1971)
  2. Jalaludin Muhhamad, Syarah Al-Waraqat, (Kediri: Bait al-Kutub al-Jafari, 2018)
  3. Jalaluddin Muhammad al-Mahlli, Syarah Jalal Syamsyu Al-Din Muhammad
  4. M. Quraish Shihab, Kaidah Tafsir (Jakarta: Lentera Hati, 2013)
  5. M. Quraish Shihab, Kaidah Tafsir (Jakarta: Lentera Hati, 2013)

 

Penulis: Abd. Muqit