Ilmu Tafsir

Mantuq , Pengertian , Macam-Macam dan Dilalahnya

×

Mantuq , Pengertian , Macam-Macam dan Dilalahnya

Share this article
mantuq
mantuq

Studi Al-Quran, iqipedia.com  – Mantuq adalah makna-makna atau hukum-hukum yang di kandung teks al-Quran. Mantuq ini adalah teori untuk memahami makna-makna Al-Quran, teori ini termasuk bagian displin kelimuan Studi Al-Quran, ushul fiqih, kaidah tafsir dan ulumul Quran.

Pengertian Mantuq

Mantuq adalah isim maf’ul dari kata nuthqu. Pengertian mantuq secara bahasa Manthuq memiliki arti yang di ucapkan atau di yang dikatakan. Dalam ushul fiqih manthuq adalah bagian teori dalam menetapkan hukum (istimbatul hukmi). Pengertian manthuq secara istilah oleh ulama’ di definisikan sebagai berikut:

المنطوق معنى اللفظ في محل النطق

Artinya: Manthuq adalah makna/hukum yang di peroleh dari teks-teks  (al-Quran dan hadis) yang di ucapkan dalam ucapannya.

Contoh manthuq:
  1. Ayat al-Quran surah Al-Isra’ ayat 23:

فَلَا تَقُلْ لَّهُمَآ اُفّ

Artinya: “Janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah”. ( QS. Al-Isra’, 17: 23).

Ayat ini menjelaskan larang berkata “ah” kepada orang tua. Keharaman berkata “ah” ini di tetapkan dari teks al-Quran berikut tersebut.

  1. Ayat al-Quran surah al-Baqarah ayat 275:

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ

Artinya: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (Al-Baqarah/2:275)

Ayat ini menjelaskan tentang kehalalan jual beli dan keharaman riba. Penetapan kehalalan jual beli dan keharaman riba ini di tetapkan berdasarkan makna ayat al-Quran tersebut.

  1. Penetapan awal ramadhan dengan ru’yatul hilal. Hal ini di tetapkan berdasarkan teks hadis Rasulllah Saw. berikut ini:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ يَوْمًا

Artinya: “Berpuasalah kalian pada saat kalian telah melihatnya (bulan), dan berbukalah kalian juga di saat telah melihatnya (hilal bulan Syawal) Dan apabila tertutup mendung bagi kalian maka genapkanlah bulan Sya’ban menjadi 30 hari.” (HR. Bukhari: 1776 dan Imam Muslim 5/354)

Macam-Macam Manthuq

Ulama’ ushul fiqih membagi membagi manthuq dalam dua kategori, yaitu nash, dhair dan muawal. Berikut ini penjelasannya:

1. Nash

Nash adalah teks-teks al-Quran atau hadis yang hanya mengandung satu  makna dan tidak mengandung makna yang lain selain makna tersebut. Misalnya tsalasati ayyamin dalam firman Allah Swt.:

فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ

Pos Terkait:  Makkiyah dan Madaniyah : Pengertian, Kandungan, Faedah, Cara Mengetahuinya, Ayatnya

Artinya: “Barang siapa yang tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna.”  (QS. Al-Baqarah: 196).

Lafadh tsalasati ayyamin dalam ayat tersebut hanya mengandung satu makna, yaitu puasa tiga hari pada saat haji sebagai pengganti dam tamatu’. Begitu juga sab’atin idza raja’tum, kalimat ini juga mengandung satu makna, yaitu puasa tujuh hari ketika kembali ketempat tinggalnya.

2. Dhahir

Lafadh yang menunjukkan dua makna tetapi makna yang di di kehendaki adalah makna yang lebih unggul. Missalnya:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا اَيْدِيَهُمَا

Artinya: “Laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya. (Al-Ma’idah/5:38)

Aydiyahuma dalam ayat di atas memiliki dua makna, yaitu tangan (makna hakikat) dan kemampuan untuk mencuri (makna majaz). Namun aydiyahuma dalam ayat tersebut makna yang di ambil makna tangan bukan kekuasaan, karena dalam tersebut tidak ada qorinah yang menunjukkan kepada kemapuan.

3. Muawwal

Muawwal adalah teks-teks al-Quran/hadis yang mengunakan makna majaznya bukan makna hakikatnya. Hal  ini di lakukan jika menggunakan makna hakikatnya sudah tidak mungkin lagi atau bertentangan dengan aqidah atau bertentangan dengan kaidah-kaidah yang berlaku universal. Misalnya:

يَدُ اللّٰهِ فَوْقَ اَيْدِيْهِمْ ۚ

Artinya: “Tangan Allah di atas tangan mereka. (QS. Al-Fath: 10)

Lafadh yadullah dalam ayat tersebut tidak menggunakan makna hakikatnya (tangan), tetapi menggunakan makna majaznya. Dalam hal ini ulama’ ada yeng memaknainya dengan kekuasaan Allah ada juga yang menafsirinya dengan pengawasan Allah.

Macama-Macam Dilalah Manthuq

Dilalah adalah makna/hukum yang di tunjukkan oleh teks ayat atau hadis. Dilalah ini di bagi menjadi dua, yaitu:

A.  Dilalah Muthobaqoh

Dilalah muthabaqah adalah lafadh yang menunjukkan kepada makna yang sesuai dengan yang di katakan. Misalnya:

قَدْ اَفْلَحَ الْمُؤْمِنُوْنَ ۙ الَّذِيْنَ هُمْ فِيْ صَلَاتِهِمْ خٰشِعُوْنَ

Artinya: “Sungguh, beruntunglah orang-orang mukmin. (Yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam salatnya”. (Al-Mu’minun/23:1-2)

Kandungan hukum dan makna dalam ayat tersebut sama dengan teks yang termuat dalam teks ayatnya.

B. Dilalah Tadammun

Dilalah tadammun adalah makna/hukum yang tidak di dapat dari teks al-Quran/hadis tetapi hanya di tunjukkan oleh teks. Maksudnya teks al-Quran/hadis tidak hanya dapat mengeluarkan hukan dari itu sendiri tetapi teks juga menunjukkan hukum yang bukan dari teks. Misalnya:

Pos Terkait:  Urgensi Mempelajari Studi Al-Quran Dalam Kehidupan Sehari-hari

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ

Artinya: “Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. (Al-Baqarah/2:187)

Ayat  ini jika dekati dengan teori dilalah tadammun, tidak hanya sekedar mengeluarkan hukum kebolehan berhubungan suami istri di malam hari bulan ramadhan, tetapi ayat ini juga dapat mengeluarkan hukum bolehnya junub di siang hari. Karena ketika ayat tersebut sudah memperbolehkan berhubungan suami istri di malam hari, maka yang di sebut malam hari adalah mulai tenggelamnya matahari (adzan maghrib) hingga keluarnya fajar (masuknya waktu subuh). Jika demikian, maka seseorang yang berhubungan suami istri hingga masuk waktu subuh baru selesai maka dia akan memasuki siang dalam kedaan junub, kalau demikian maka ia sah berpuasa walaupun ia junub.

Ada pula yang menamai dilalah ini dengan dilalah iltizam. Karena hukum yang di keluarkan harus merukapan ketepan yang di tunjukan teks. Dilalah ini terbagi menjadi tiga, yaitu:

1. Dilalah Iqtidla’

Dilalah iqtidla’ adalah teks yang menuntut kalimat lain yang disimpan, tanpa kalimat lain tersebut maka maksud dari teks tidak akan dapat dipahami. Misalnya:

وَسْـَٔلِ الْقَرْيَةَ الَّتِيْ كُنَّا فِيْهَا وَالْعِيْرَ الَّتِيْٓ اَقْبَلْنَا فِيْهَاۗ وَاِنَّا لَصٰدِقُوْنَ

Artinya: “  Dan tanyalah (penduduk) negeri tempat kami berada, dan kafilah yang datang bersama kami. Dan kami adalah orang yang benar.” (Yusuf/12:82)

Ayat ini mengira-ngirakan kalimat ahla setelah lafadh was ali (menjadi: was ali ahla al-Qaryah). Ayat ini menurut ulama’ mengira-ngirakan kalimat ahla, karena tanpa kalimat ahla makna dari ayat ini tidak dapat di pahami.

Contoh berikutnya:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ

Artinya: “Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. (Al-Baqarah/2:184)

Ayat ini mengira-ngirakan lafadh qada’. Sehingga yat tersebut memiliki arti barang siapa sakit atau bepergian maka harus mengganti puasanya pada hari lain.

Contohnya lagi:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌ

Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. (Al-Ma’idah/5:3)

Ayat ini mengira-ngirakan aklu setelah lafadh hurrimat, yang berarti memakan. Ulama’ berpendapat demikian karena tanpa pengira-ngiraan kata aklu maka ayat tersebut tidak dapat di pahami.

Pos Terkait:  Corak Tafsir, Pengertian dan Macam-Macamnya: Tafsir Lughawi, ilmi, fiqhi, tasawuf, falsafi, adabi ijtima‘i
2. Dilalah Isyarah

Dilalah isyarah adalah hukum yang di ambil atas isyarat ayat bukan dari makna ayat yang sedang di perbincangkan. Misalnya:

وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ

Artinya: “Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal. (Ali ‘Imran/3:159)

Teks ayat ini hanya memerintahkan musyawarah, namun dengan teori dilalah isyarah  ayat ini juga memberi petunjuk untuk menunjuk seseorang untuk musyawarah karena tanpa adanya  segolongan masyarakat yang musyawarah maka musyawarah tidak akan dapat di laksanakan.

3. Dilalah Ima’

Dilalah ima’ adalah teks yang di barengi lafadh tertentu, yang seandainya lafadh tersebut bukan sebab dari ketentuan teks ayat/hadis maka penyebutannya tidak akan bermakna. Hal tersebut mustahil terjadi dlam firman Allah Swt. atau hadis Rasullah Saw. Misalnya:

اِنَّ الْاَبْرَارَ لَفِيْ نَعِيْمٍۙ

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang berbakti benar-benar berada dalam (surga yang penuh) kenikmatan,  (Al-Infitar/82:13)

Ayat ini dalam narasi teksnya hanya berbicara tentang seseorang yang berbuat kebajikan akan berada dalam kenikmatan, tetapi hal ini memberi peringatan  bagi manusia hal tersebut tidak mungkin terjadi tanpa di dahului amal-amal yang di buat manusia.

Kesimpulan

Dari uraian diatas dapat di tarik kesimpulan, bahwa manthuq adalah ragam makna yang di kandunng oleh teks Al-Quran.

  • Macam-macam mantuq terdapat tiga, yaitu nash, dhahir dan dan muawwal.
  • Dilalah mantuq terdapat dua yaitu, dilalah muthobaqoh dan dilalah tadammun.
  • Dilalah tadammun terdapat tiga , yaitu Dilalah Iqtidla’ Dilalah Isyarah dan Dilalah Ima’.
Refrensi:
  1. Jalaluddin Muhammad al-Mahlli, Syarah Jalal Syamsyu Al-Din Muhammad (Bairut Libanon: Dar al-Kutub al-‘Alamiyah, 1971)
  2. Jalaludin Muhhamad, Syarah Al-Waraqat, (Kediri: Bait al-Kutub al-Jafari, 2018)
  3. Jalaluddin Muhammad al-Mahlli, Syarah Jalal Syamsyu Al-Din Muhammad
  4. M. Quraish Shihab, Kaidah Tafsir (Jakarta: Lentera Hati, 2013)
  5. M. Quraish Shihab, Kaidah Tafsir (Jakarta: Lentera Hati, 2013)

Penulis: Abd. Muqit