poligami
poligami

Syarat Poligami dalam Al-Quran

Posted on

Iqipedia.com – Poligami sampai masih sekarang masih menjadi perdebatan yang tidak ada usainya. Kelompok yang mendukung poligami sering menggunakan dalil-dalil agama untuk melegitimasi pendapatnya. Sementara kelompok yang  kontra poligami,terutama kaum perempuan tidak punya dasar dalil untuk menolak poligami. Apalagi mereka di takut-takutin dengan dalil agama baik hadis atau ayat al-Quran. Benarkah Al-Quran memebenarkan poligami, tulisan ini akan mengurainya persepektif al-Quran.

Baca juga: Pendidikan Parenting Sebelum Nikah, Pengertian dan Peran Orang Tua

Ayat Poligami

Ayat poligami dan monogami di jelaskan dalam al-Quran surat al-Nisa’ ayat 3, yaitu:

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُم ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا ْ

“Nikahilah wanita-wanita yang baik bagi kalian, dua, atau tiga atau empat.
Jika kalian khawatir tidak adil, maka nikahlah satu wanita saja atau budak-budak kalian.
Yang demikian itu, agar kalian dapat meminimalisir berbuat aniaya”

Artinya di perintahkan menkahi wanita-wanita yang baik. Wanita yang baik dalam hadis memiliki 4 kriteria, yaitu:
Kaya, memiliki nasab baik, cantik, dan beragama baik. Namun jika itu dapat terpenuhi semuanya, maka dahulukannlah agamanya.

Pos Terkait:  Metode Mendidik Anak Dalam Islam
Ayat Poligami Yang Sering di Salah Pahami

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ

“Nikahlah dengan wanita-wanita yang baik bagi kalian, dua, atau tiga atau empat”

Ayat ini yang meperbolehkan poligami 2 atau 3 atau 4. walaupun memakai redaksi fiil amar, mayoritas Ulama menghukumi poligami hanya mubah, artinya boleh saja, bukan wajib, sunnah, atau anjuran.

Banyak sebagian kalangan yang salah dalam memahami ayat ini, mereka mengira ayat ini menganjurkan poligami, ini pemahaman yang kurang tepat. Ulama’ kontemporer banyak menganggap ayat ini adalah ayat yang membatasi pologami, yaitu maksimal empat. Pendapat ini di dasari pada  tradisi yang terjadi pada masa jahiliyah yang banyak dari kaum laki-laki menikahi lebih dari 4 wanita atau bahkan lebih, sebagaimana yang terjadi pada Ghilan sebelum memeluk agama Islam, dia menakahi 10 wanita.
Ketika ghilan memeluk agama Islam, Nabi Muhammad SAW memerintahkannya menceraikan 6 istrinya yang terakhir di nikahi. Kisah poligami Ghulam yang menikah melebihi 10 wanita juga menjadi asbubun nuzul ayat di atas.

Syarat Poligami

Al-Quran secara tegas memberikan syarat poligami bagi seseorang yang menginginkan poligami. Syarat di sebutkan secara shorih dalam Al-Quran sebagaiamana berikut ini:

Pos Terkait:  Pendidikan Anak Dalam Islam

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً

“Yang artinya jika orang-orang itu khawatir tidak adil jika poligami maka wajib nikah satu wanita saja”

Yang perlu di garis bawahi di sini redaksinya memakai inkhiftum, yang memiliki arti khawatir. Maksudnya jika orang itu ada kekhawatiran tidak adil maka dia wajib nikah satu. Jadi sudah jelaskan ayat ini berbicara monogami juga.
Yang menarik juga pada ayat ini di akhiri dengan kalimat:

ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
yang artinya, yang demikian itu adalah agar kalian dapat meminimalirir penganiayaan terhadap wanita.

Jadi akhir ayat adalah tujuan dari ajaran al-Quran boleh poligami maksimal dan jika takut tidak adil wajib satu. Agar orang-orang itu tidak menganiaya para wanita. Apa lagi bila di lihat dari sejarah masa jahiliah memang orang-orang pada saat itu melakun poligami banyak sekali bahkan menikah lebih dari empat wanita.

Demikian penjelasan syarat poligami dalam al-Quran, semoga bermanfaat.

Baca juga: Pernikahan Tradisi Adat Jawa dalam Pandangan Islam

Penulis: Abd. Muqit

Pos Terkait:  Fakta Ilmiah Penyembelihan Hewan Dengan Basmalah, Hikmahnya Sesuai Medis