Islam Edu

Pernikahan Tradisi Adat Jawa dalam Pandangan Islam

×

Pernikahan Tradisi Adat Jawa dalam Pandangan Islam

Share this article
Pernikahan Tradisi Adat Jawa
Pernikahan Tradisi Adat Jawa

Iqipedia.com – Pernikahan adalah sebuah takdir yang dimana terdapat ikatan batin dan lahiriyah  antara pria dan wanita menjadi suami-istri, bertujuan untuk membentuk keluarga yang  Sakinah mawaddah warrahmah.

Pernikahan atau perkawinan merupakan Sebuah upacara untuk menyatukan dua jiwa  menjadi sebuah keluarga yang harus melewati akad perjanjian terlebih dahulu dan semuanya  sudah diatur oleh agama, agar pernikahannya sakral dan agung. Maka dari itu terdapat  banyak kebudayaan yang terdapat di Indonesia sendiri, setiap pulau berbeda bahkan setiap  provinsi hingga setiap kecamatan berbeda adatnya. Selain sakral, hakikat dalam pernikahan  juga terdapat momen yang membuat bahagia, mengetahui setiap tata cara dan apa saja aturan  dalam rumah tangga, serta karena cukup umur sesuai peraturan negara dan siap mental lahir  dan batin, bukan karena ingin seperti yang lain namun belum siap segalanya itu akan  merugikan semuanya. Tujuan dalam pernikahan adalah menciptakan suatu keluarga yang  cemara, harmonis, bahagia, rukun, saling memahami satu sama lainnya, dan masih banyak  lagi.

Kata kebudayaan berasal daari beberpa kata, yaitu : cultuur (bahasa Belanda), kultur  (bahasa Jerman), culture (bahasa Inggris dan Perancis) atau cultura (bahasa Latin). Secara  istilah menurut E.B. Tylor dalam buku “ Primitif Culture ”, bahwa kebudayaaan  adalah keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung ilmu pengetahuan  yang lain serta kebiasaan yang didapat manusia sebagai anggota masyarakat.

Pos Terkait:  Cinta Rabi'ah Al-Adawiyah, Sya'ir dan Konsep Mahabbahnya

Dalam suku Jawa masyarakat masih memegang teguh adat istiadat dari para  leluhurnya, karena suatu kewajiban untuk mereka melanjutan suatu tradisi yang tak peduli  bagaimana keadaan zaman yang berubah, bagi mereka melanjutan suatu tradisi adalah untuk  menghormati dan menghargai para leluhur serta supaya tidak punah dimakan oleh tradisi luar. Karena mereka percaya akan suatu hal baik dan buru dalam adat tersebut, jika  menyepelekan dan melupakan bisa saja hal buruk akan terjadi agar tidak terdapat problem  dan berdampak buruk pada keluarga besarnya kemudian hari.

Tauhid adalah inti ajaran Islam, bahkan juga inti ajaran semua agama samawi. Para  Nabi dan Rasul silih berganti di utus Allah ke muka bumi sesungguhnya bertugas untuk  menyampaikan paham tauhid ini. Tauhid dalam banyak tempat di tulis tawhid-merupakan kata

Pernikahan

 

Dalam hukum Islam pernikahan itu adalah suatu akad yang kuat (mitsaqan ghalizhan) untu  mentaati perintah Allah dan melaksanakannya. Secara Bahasa nikah berasal dari Bahasa Arab  yang berarti النكاح .Secara istilah merupakan dua insan beda jenis yang disatukan untuk menjalin  suatu ikatan dengan perjanjian sesuai peraturan di agama. Tujuan dalam pernikahan yaitu tidak  hanya mengikuti syahwatnya saja, tetapi juga karena melaksanakan perintah Nabi Muhammad  SAW. memperbanyak keturunan umat Nabi SAW. menjaga marwah sebagaimana nunduk  pandangan dan menjaga sifat malu. Selain itu, nikah juga memiliki hukum yang dapat dilihat  dari dasar Al-Qur’an dan Hadits dan memiliki lima hukum yang berlaku atau disebut hukum  taklifi, sebagai berikut : 

  1. Al-Qur’an
Pos Terkait:  Dialog Manusia dengan Allah Dalam Kandungan

Adapun dalil yang tercantum di dalam Al-Qur’an dalam QS. Ad Dhariyat (51) : 49 


وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ – ٤٩

Artinya: “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah).” (QS. Az Zariyat: 49).

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan, Allah SWT menciptakan semua makhluk dengan berpasang-pasang. Mulai dari bumi dan langit, matahari dan rembulan, terang dan gelap, iman dan kafir, hidup dan celaka. Demikian juga dengan semua makhluk hidup dan tumbuhan.

Menurut tafsir Kemenag, ayat tersebut menjelaskan tentang penciptaan berbagai macam kejadian dalam bentuk yang berlainan dan dengan sifat yang saling bertentangan. Artinya, setiap sesuatu merupakan pasangan bagi yang lain.