Iqipedia.com – Nasikh mansukh adalah teori ilmu Al-Quran, ilmu tafsir dan ushul fiqih yang membahas tentang ayat dan hadis yang merevisi atau menghapus, sekaligus membahas ayat dan hadis yang di revisi atau di hapus. Oleh karena itu nasikh mansukh menjadi penting di pelajari, tujunya untuk mengetahui ayat atau hadis yang sudah di nasikh (hukumnya tidak di pakai) agar tidak salah dalam menggunakannya. Dalam artikel ini akan di jelaskan pengertian nasikh mansukh, dalil nasikh mansukh, macam-macam nasikh mansukh dan pandangan ulama’ tentang nasikh mansukh. Berikut ini pembahasannya:
Pengertian Nasikh Mansukh
Secara lughuwi nasikh mansukh terdiri dua kata yaitu nasikh dan mansukh. Kata ini berasal dari bahasa arab, nasikh memiliki makna menghapus, sedangkan mansukh bermakna ayat yang di nasikh.
Imam al-Zarqani dalam Manhil al-‘Irfan memberikan definisi yang secara etimologis, nasikh itu bermakna dua: (a), pertama, naskh bermakna izâlah al-syayi wa i‘damuhu (menghapuskan sesuatu dan menghilangkannya). Kedua, naskh bermakna naql al-syai’i wa tahwîluhû ma‘a baqâ’ihi fî nafsihi (menyalin sesuatu dan memindahkannya, dan aslinya masih tetap ada).
Syeikh Abd al-Wahhâb Khallaf memberikan definisi bahwa naskh menurut para ushûliyyûn adalah membatalkan pengamalan satu hukum syar‘i dengan menggunakan dalil yang datang kemudian. Pembatalan tersebut bisa terjadi secara eksplisit atau implisit ; pembatalan secara global (ijmâl) atau parsial (juz’iy) sesuai dengan maslahat yang ada. Atau, nasikh itu adalah pe- munculan dalil yang datang kemudian, yang secara implisit mem- batalkan hukum yang berlaku dengan menggunakan dalil yang lebih dulu (dalil sabiq).
Sederhanya mansukh dapat di artikan sebagai ayat yang di revisi dan naskh adalah ayat yang merevisi. Jadi nasikh mansukh adalah teori Uluml Quran yang membahas tentang revisi ayat dan hadis serta caranya.
Contohnya dalam permasalahan i‘ddah. Ayat yang pertma kali turun mewajibkan ‘iddah satu tahun bagi wanita yang di tinggal meninggal suaminya, kemudian ayat tersebut di naskh dengan ayat yang turun berikutnya. Ayat ini hanya mewajibkan iddah wanita yang di tinggal meninggal suaminya hanya dengan empat bulan sepuluh hari.
Dalil Nasikh Mansukh
Dalil nasikh mansukh ini bermula dari ayat al-Quran berikut ini:
مَا نَنْسَخْ مِنْ اٰيَةٍ اَوْ نُنْسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِّنْهَآ اَوْ مِثْلِهَا ۗ اَلَمْ تَعْلَمْ اَنَّ اللّٰهَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ
Artinya: “Ayat yang Kami nasakh (batalkan) atau Kami jadikan (manusia) lupa padanya, pasti Kami ganti dengan yang lebih baik atau yang sebanding dengannya. Apakah engkau tidak mengetahui bahwa Allah Mahakuasa atas segala sesuatu?” (QS. Al-Baqoroh: 106)
Selain itu terdapat juga fakta-fakta sejarah yang menunjukkan terhadap nasikh mansukh, misalnya Nabi Muahammad yang pada awalnya melarang ziaroh kubur namun sesi berikut beliau merevisi larangan ziaroh kubur tersebut dengan memerintahkan untuk melakukan ziaroh kubur dan di hukumi sunnah. Atas dasar-dasar itulah ulama’ merumuskan teori nasikh mansukh beserta macam-macam nasikh mansukh sebagaimana penjelasan berikut ini.