Nilai-Nilai Kandungan Al-Quran
Nilai-Nilai Kandungan Al-Quran

Pengertian Dilalah, Macam-Macamnya: Dilalah Muthabaqah, Tadhamun, Iqtidha, Isyarah, Ima’

Posted on
Pengertian Dilalah

Dilalah secara bahasa berarti menunjukkan. Sedangkan secara isltilah dilalah adalah makna/hukum yang di tunjukkan oleh teks ayat atau hadis, tetapi bukan maknanya Al-Quran/hadisnya. Artinya ayat Al-Quran dan hadisnya hanya sebagai petunjuk huum saja. Untuk lebih jelasnya berikut ini penjelasnya.

Macam-Macam Dilalah
A.  Dilalah Muthabaqah

Dilalah muthabaqah adalah lafadh yang menunjukkan kepada makna yang sesuai dengan yang di katakan. Misalnya:

قَدْ اَفْلَحَ الْمُؤْمِنُوْنَ ۙ الَّذِيْنَ هُمْ فِيْ صَلَاتِهِمْ خٰشِعُوْنَ

Artinya: “Sungguh, beruntunglah orang-orang mukmin. (Yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam salatnya”. (Al-Mu’minun/23:1-2)

Kandungan hukum dan makna dalam ayat tersebut sama dengan teks yang termuat dalam teks ayatnya.

B. Dilalah Tadhamun

Dilalah tadhamun adalah makna/hukum yang tidak di dapat dari teks al-Quran/hadis tetapi hanya di tunjukkan oleh teks. Maksudnya teks al-Quran/hadis tidak hanya dapat mengeluarkan hukan dari itu sendiri tetapi teks juga menunjukkan hukum yang bukan dari teks. Misalnya:

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ

Artinya: “Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. (Al-Baqarah/2:187)

Ayat  ini jika dekati dengan teori dilalah tadammun, tidak hanya sekedar mengeluarkan hukum kebolehan berhubungan suami istri di malam hari bulan ramadhan, tetapi ayat ini juga dapat mengeluarkan hukum bolehnya junub di siang hari. Karena ketika ayat tersebut sudah memperbolehkan berhubungan suami istri di malam hari, maka yang di sebut malam hari adalah mulai tenggelamnya matahari (adzan maghrib) hingga keluarnya fajar (masuknya waktu subuh). Jika demikian, maka seseorang yang berhubungan suami istri hingga masuk waktu subuh baru selesai maka dia akan memasuki siang dalam kedaan junub, kalau demikian maka ia sah berpuasa walaupun ia junub.

Pos Terkait:  Illat : Pengertian, Syarat Illat dan dan Fungsinya

Ada pula yang menamai dilalah ini dengan dilalah iltizam. Karena hukum yang di keluarkan harus merukapan ketepan yang di tunjukan teks. Dilalah ini terbagi menjadi tiga, yaitu:

1. Dilalah Iqtidha’

Dilalah iqtidla’ adalah teks yang menuntut kalimat lain yang disimpan, tanpa kalimat lain tersebut maka maksud dari teks tidak akan dapat dipahami. Misalnya:

وَسْـَٔلِ الْقَرْيَةَ الَّتِيْ كُنَّا فِيْهَا وَالْعِيْرَ الَّتِيْٓ اَقْبَلْنَا فِيْهَاۗ وَاِنَّا لَصٰدِقُوْنَ

Artinya: “  Dan tanyalah (penduduk) negeri tempat kami berada, dan kafilah yang datang bersama kami. Dan kami adalah orang yang benar.” (Yusuf/12:82)

Ayat ini mengira-ngirakan kalimat ahla setelah lafadh was ali (menjadi: was ali ahla al-Qaryah). Ayat ini menurut ulama’ mengira-ngirakan kalimat ahla, karena tanpa kalimat ahla makna dari ayat ini tidak dapat di pahami. Contoh berikutnya:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ

Artinya: “Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. (Al-Baqarah/2:184)

Ayat ini mengira-ngirakan lafadh qada’. Sehingga yat tersebut memiliki arti barang siapa sakit atau bepergian maka harus mengganti puasanya pada hari lain. Contohnya lagi:

Pos Terkait:  Maslahah : Pengertian, Syarat, Macam-Macam, Dharuriyah, Hajiyah, Tahsiniyah

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌ

Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. (Al-Ma’idah/5:3)

Ayat ini mengira-ngirakan aklu setelah lafadh hurrimat, yang berarti memakan. Ulama’ berpendapat demikian karena tanpa pengira-ngiraan kata aklu maka ayat tersebut tidak dapat di pahami.

2. Dilalah Isyarah

Dilalah isyarah adalah hukum yang di ambil atas isyarat ayat bukan dari makna ayat yang sedang di perbincangkan. Misalnya:

وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ

Artinya: “Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal. (Ali ‘Imran/3:159)

Teks ayat ini hanya memerintahkan musyawarah, namun dengan teori dilalah isyarah  ayat ini juga memberi petunjuk untuk menunjuk seseorang untuk musyawarah karena tanpa adanya  segolongan masyarakat yang musyawarah maka musyawarah tidak akan dapat di laksanakan.

3. Dilalah Ima’

Dilalah ima’ adalah teks yang di barengi lafadh tertentu, yang seandainya lafadh tersebut bukan sebab dari ketentuan teks ayat/hadis maka penyebutannya tidak akan bermakna. Hal tersebut mustahil terjadi dlam firman Allah Swt. atau hadis Rasullah Saw. Misalnya:

Pos Terkait:  Hakikat dan Majaz, Pengertian, Macam-Macam dan Contohnya

اِنَّ الْاَبْرَارَ لَفِيْ نَعِيْمٍۙ

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang berbakti benar-benar berada dalam (surga yang penuh) kenikmatan,  (Al-Infitar/82:13)

Ayat ini dalam narasi teksnya hanya berbicara tentang seseorang yang berbuat kebajikan akan berada dalam kenikmatan, tetapi hal ini memberi peringatan  bagi manusia hal tersebut tidak mungkin terjadi tanpa di dahului amal-amal yang di buat manusia.

Kesimpulan

Dilalah adalah makna/hukum yang di tunjukkan oleh teks ayat atau hadis, tetapi bukan maknanya Al-Quran/hadisnya. Artinya ayat Al-Quran dan hadisnya hanya sebagai petunjuk huum saja.

Macam-macam dilalah ada dua, yaitu muthabaqah dan tadhamun.

Tadhamun di bagi menjadi tiga lagi, yaitu:

  1. Dilalah iqtidla’ adalah teks yang menuntut kalimat lain yang disimpan, tanpa kalimat lain tersebut maka maksud dari teks tidak akan dapat dipahami.
  2. Dilalah isyarah adalah hukum yang di ambil atas isyarat ayat bukan dari makna ayat yang sedang di perbincangkan.
  3. Dilalah ima’ adalah teks yang di barengi lafadh tertentu, yang seandainya lafadh tersebut bukan sebab dari ketentuan teks ayat/hadis maka penyebutannya tidak akan bermakna.

Semoga bemanfaat. Amin.

Baca juga:

  1.  ‘Am : Definisi, Lafadz-Lafadz ‘Am

Penulis: Abd. Muqit