Hukum Wad’i dan Hukum Taklifi

Posted on
Hukum Wad’i dan Hukum Taklifi
Definisi Hukum

Hukum adalah khitab-khitab  Allah yang yang berhubungan dengan perilaku-perilaku seseorang yang sudah mukallaf. Khitab-khitab Allah tersebut dapat berupa tuntutan (perintah), larangan, mubah, sebab, syarat, mani’, sah dan batal. Misalnya, riba hukumnya haram, shalat lima waktu hukumnya wajib, zakat mal hukumnya wajib jika sudah mencapai satu nisahob, sedekah hukumnya sunnah dan lain sebagainya.

Mukallaf adalah seseorang baligh dan berakal. Terdapat juga penjelasan yang mensyaratkan mukallaf dengan tidak tunanetra dan tunarungu sekaligus. Artinya seseorang yang tunanetra dan tunarungu tidak tertaklif sari’at, karena ia tidak dapat menerima ilmu karena jalan masuknya ilmu tertutup, yaitu mata dan kuping. Begitu juga seserang yang hidup dan tinggal di puncak gunung dan orang tersebut tidak tersentuh dakwah Islam, maka mereka tidak terkena hukum wajib.

Macam-Macam Hukum Wad’i

1. Sebab

Sebab adalah sifat-sifat yang  jelas yang di batasi oleh syara’  yang menjadi sebab wujudnya hukum. Misalnya zina menjadi sebab adanya hukum had zina,  gerahana bulan menjadi sebab di sunnahkan shalat gerahana bulan, dan lain secamnya.

2. Syarat

Syarat adalah sesutu  yang  menetapkan tidak wujudnya hukum bila tidak wujud syaratnya, serta tidak menjadi keharusan hukum bila syaratnya wujud. Dalam arti lain, syarat adalah sesuatu yang harus di penuhi untuk sesuatu yang di syaratkan serta menjadi faktor keabhsahannya.

3. Rukun

Rukun adalah bagian-bagian dari suatu kewajiban yang wajib di lakukan serta tidak boleh di tinggalkan. Misalnya takbirotul ihrah, ruku’ dan sujud  yang merupakan bagian dari shalat adalah rukun dari shalat.

4. Mani’

Mani’  adalah sifat-sifat yang wujud yang  sudah di batsi oleh syara’   serta menjadi penghalang terjadinya hukum. Misalnya pembunuh menjadi penghalang mendapatakan waris, haid menjadi penhalang untuk shalat dan lain semacamnya.

Pos Terkait:  Kaidah Fiqih Ketiga: Al Masyaqotu Tajlibu Taisir
Macam-Macam Hukum Taklifi

Hukum taklifi adalah hukum-hukum syari’at di pandang dari segi tututan dan larangan yang di tetapkan syari’at. Hukum-hukum ini meliputi:

1. Wajib

Wajib adalah tuntutan-tuntutan yang harus di lakukan  serta tidak boleh tinggalkan. Misalnya perintah puasa dalam ayat di bawah ini:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”. (QS. Al-Baqarah, 2: 283)

Dalam kitab waraqat wajib adalah perkara-perkara yang jika di laksanakan mendapatkan pahala, dan jika di tinggalkan mendapatkan siksa. Misalnya shalat fardhu, belajar ilmu fadhu a’in dan lain semacamnya. Seseorang yang melakaukan kewajiban-kewajiban tersebut maka ia akan mendapatkan pahala. Meski demikian, definisi ini tidak menghilangkan ampunan Allah, dalam arti lain Allah bisa saja mengampuni kesalahan-kesalahan seseorang karena faktor yang lain. Hal seperti ini juga tidak terjadi kontradiksi karena ampunan Allah sudah menjadi ketentuan dari Allah yang berlaku bagi umat manusia serta ampunan Allah di buka bagi seseorang yang taubat. Definisi tersebut juga tidak menghilangkan penghapusan amal karena faktor-faktor tertentu,  misalnya riya’ dan takabbur. Amal seseorang mungkin saja di hapus karena setelah melakukan kewajiban ia melakukan perkara yang dapat menghapus amal.

2. Sunnah

Sunnah adalah tuntutan-tuntutan yang tidak harus di lakukan. Misalnya perintah shalat tahajud dalam ayat di bawah ini:

وَمِنَ الَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِه نَافِلَةً لَّكَۖ عَسٰٓى اَنْ يَّبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحْمُوْدًا

“Pada sebagian malam lakukanlah salat tahajud sebagai (suatu ibadah) tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji” . (QS. Al-Isro’: 79)

Pos Terkait:  Qiyas: Pengertian, Macam-Macam, Rukun dan Syaratnya

Menurut Jalaluddin al-Mahalli, sunnah adalah perkara-perkara, jika di laksanakan mendapatkan pahala tetapi  jika di tinggalkan tidak mendapatkan siksa. Misalnya melakukan shalat tahajud, puasa senin kamis, bersedekah dan kesunnahan lainnya. Seseorang yang melaksanakan kesunahan tersebut maka ia akan di beri pahala oleh Allah, tetapi ketika ia tidak melaksanakan maka ia tidak akan di siksa.

3. Haram

Haram adalah larangan-larangan yang tidak boleh di lakukan. Misalnya larang membuka aurat dalam ayat di bawah ini:

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ

“Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan bagian tubuhnya, kecuali yang terlihat darinya. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya” QS. An-Nur: 31)

Haram adalah perkara-perkara yang jika di lakukan mendapatkan siksa dan jika di tinggalkan mendapatkan mendapatkan pahala, tetapi dengan catatan harus niat meninggalkan perkara haram. Misalnya mengambil hak orang lain, memakan riba, dan ghibah, seseorang yang melakukannya maka akan mendaptkan siksa dan seseorang meninggalkan akan di beri pahala.

4. Makruh

Makruh adalah perkara-perkara yang di larang syari’at, yang  jika di tinggalkan maka akan mendapatkan pahala, dan jika di lakukan tidak mendapatkan siksa. Misalnya shalat di waktu-waktu yang di makruhkan seperti shalat di waktu istiwa’ dan berkumur-berkumu wudhu’ setelah dhuhur pada waktu bulan puasa. Seseorang yang melakukan hal-hal tersebut tidak siksa dan bila meninggalkan akan tidak mendapatkan siksa.

5. Mubah

Mubah adalah perkara-perkara yang boleh di kerjakan dan boleh di tinggalkan. Ketika seserang mengerjakan perkara tersebut tidak mendapatkan pahala dan tidak mendapatkan siksa. Misalnya makan, minum, tidur, dan lain-lainya.

Hukum Shah dan Batal

1. Sah

Pos Terkait:  Illat : Pengertian, Syarat Illat dan dan Fungsinya

Sah adalah sesuatu yang berkaitan dengan keabsahan suatu yang sedang di kerjakan. Keabsahan ini harus memenuhi ketentuan syari’at, yaitu syarat-syarat dan rukun-rukunnya serta terhindar dari hal-hal yang membatalkan.

2. Batal

Batal adalah sesuatu yang tidak memenuhi ketentuan syara’, baik rukun maupun syaratnya, atau melakukan perkara yang membatalkannya. Jika perkara yang di lakukan berkaitan ibadah maka ia berkaitan dengan  gharu i’tidad (tidak di anggap sah oleh syara’). Misalnya seseorang yang melakukan shalat namun ia tidak memenuhi rukunnya atau tidak memenuhi syaratnya, atau melakukan perkara yang membatalkan maka hukum shalatnya batal. Jika perkara yang di lakukan berkaitan mu’amalah maka berkaitan dengan gharu i’tidad dan gharu nufud (akadnya tidak dapat di lanjutkan). Misalnya seseorang melakukan transaksi jual beli tetapi terdapat kerusakan atau cacat maka hukumnya batal  dan tidak dapat di lanjutkan akadnya.

Istilah-Istilah Penting dalam Fiqih

1. Ada’

Ada’ adalah melakukan kewajiban di dalam waktunya walaupun sebagiannya keluar dari waktunya. Misalnya seseorang shalat sebagian rakatnya sudah keluar dari waktunya.

2. Qoda’

Qoda’ adalah melaksanakan kewajiban atau kesunnahan di luar waktunya.  Hukum mengkoda’i kwajiban adalah wajib sedangkan mengqoda’i kesunnahan-kesunnahan adalah sunnah pula.

3. I’adah

I’adah adalah melakukan suatu kewajiban dua kali yang masih masuk dalam waktuya.

4. Rukhshoh

Rukhshoh adalah perubahan dari hukum asal ke hukum yang lebih ringan karena terjadi wujunya sebab-sebab rukhshokh. Misalnya shalat qashor  ketika musafir.

Demikian penjelasan hukum wad’i dan hukum taklifi, semoga menambah ilmu  saudara. Terimakasih.

Baca juga: