Nilai-Nilai Kandungan Al-Quran
Nilai-Nilai Kandungan Al-Quran

‘Am dan Khas : Pengertian ‘Am, Lafadh ‘Am, Macam-Macam Khas

Posted on

Iqipedia.com –  ‘Am dan khas adalah ilmu tafsir yang membahas tentang lafadh yang bermakna umum dan khusus atau tertentu. ‘Am dan khas masuk kategori kelimuan dalam bidang ilmu tafsir, studi al-Quran dan ushul fiqih. ‘Am dan khas ini di signifikan dalam memahami Al-Quran dan hadis, sehingga menjadi mata kuliah wajib dalam perguruan tinggi agama islam. Oleh karena artikel ini membahasanya sebagamana pembahasan berikut ini:

Pengertian ‘Am

‘Am di tinjau dari segi bahasa berarti umum dan merata. Dalam ushul fiqih, ‘am adalah lafadh yang menunjukkan dua atau lebih yang tidak terbatas. Ada pula yang mengartikan ‘am sebagai lafadh yang mencakup bawahannya. Sederhananya ‘am adalah lafadh dalam al-Quran yang mencakup dua perkara atau lebih. Lafadh tersebut mencakup bawahannya. Misalnya lafadh zaidani, maka lafadh zaidani mencakup dua zaid. Contohnya lagi, semisal an-Nas yang berarti manusia. makanya lafadh an-Nas mencakup semua manusia tanpa terkecuali.

Lafadh-Lafadh ‘Am

1. Lafaz kullun atau jamî’un, dan lafadh yang semakna. Contoh:

اَلَمْ تَعْلَمْ اَنَّ اللّٰهَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ

Artinya “Apakah engkau tidak mengetahui bahwa Allah Mahakuasa atas segala sesuatu” (QS. Al-Baqarah: 106)

2. Isim jama’ yang di ma’rifatkan denga ال . Contoh:

فَاقْتُلُوْا الْمُشْرِكِيْنَ

Artinya“Bunuhlah orang-orang musyrik”  (QS. Al-Taubah:5)

3. lafadz mufrod yang dima’rifatkan dengan  ال istighroqil jinsi. Seperti contoh:

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ

Artinya “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275)

Lafaz al-bai’ dan al-ribâ, keduanya adalah ism mufrad yang di ma’rifatkan dengan al. Oleh karena itu keduanya adalah lafadh ‘am yang mencakup seluruh satuan-satuan yang dapat dimasukkan di dalamnya.

4. Isim nakirah yang dinafikan dengan لا.  Seperti لا إِكْرَاهَ pada ayat:

لا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ

Artinya  “Tidak ada paksaan dalam beragama” (QS. Al-Baqarah: 256)

5. Isim maushûl, contoh :

وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْا بِاَرْبَعَةِ شُهَدَاۤءَ فَاجْلِدُوْهُمْ ثَمٰنِيْنَ جَلْدَةً

Artinya  “Orang-orang yang menuduh (berzina terhadap) perempuan yang baik-baik dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka  delapan puluh kali “ (QS. Al-Nur: 4)

Lafadh الَّذِيْنَ adalah isim maushul, maka lafadh tersebut masuk dalam katagori ‘am.

Pos Terkait:  Turunnya Al-Quran, Ayat Yang Pertama Turun dan Ayat Yang Terakhir Turun

6. Istim syarat, seperti lafadh man pada ayat di bawah ini:

مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهُ لَهُ اَضْعَافًا كَثِيْرَةً ۗ

Artinya “Siapakah yang mau memberi pinjaman yang baik kepada Allah? Maka Allah akan melipatgandakan (pembayaran atas pinjaman itu) baginya berkali-kali lipat” (al-Baqarah: 245)

7. Isim istifham seperti contoh:

اَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُوْنَۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ

Artinya “Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)” (QS. Al-Maidah: 50)

8. Lafazd jamak yang dima’rifkan dengan mudhaf. Seperti contoh:

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ

Artinya “Allah memerintah kepada kalian untuk memberi warisan  kepada anak-anak kalian” (QS. Al-Nisa’:11)

Lafazd aulâd adalah lafaz jamak dalam posisi nakîrah. Akan tetapi karena lafaz tersebut disandarkan dengan lafaz kum, maka ia menjadi ma’rifah. Karena itu lafaz tersebut menunjukkan seluruh satuan-satuan yang dapat dimasukkan ke dalamnya.

Pengertian Khas

Khas adalah lawan dari lafadh ‘am. Khas dalam bahasa berarti tertentu, sedangkan secara istilah khas adalah lafadh yang tidak mencakup dua atau lebih. Dalam syarah waraqat di jelaskkan bahwa khas adalah lafadh yang mencakup sesuatu yang cakupannya, bisa satu, dua, tiga yang masih dalam cakupannya. Misalnya zaid dua wanita atau tiga laki-laki.

Pengertian Takhsish

Takhsis ini adalah metode mentakhsish lafadh yang ‘am menjadi khas. Takhsis berasal dari kata khos yang berarti khusus yang di ikutkan wazan af’ala, lalu maknanya berubah menjadi menkhususkan. Dalam ushul fiqih takhsis berarti mengkhususkan lafadh yang ‘am kepada sebagian afrad-nya (lafadh yang masuk bawahannya). Misalnya kafir mu’ahad (kafir yang melakukan perjanjian damai) mentakhsish ayat :

فَاقْتُلُوْا الْمُشْرِكِيْنَ

Dalam ulumul Quran, tahksish adalah mengkususkan ayat Al-Quran atau hadis yang ‘am dengan ayat lain atau hadis yang khos. Seperti contoh di atas.

Macam-macam Takhsish

Takhsis terbagi menajdi dua, takhsis muttashil dan munfashil.

A. Takhsis Muttashil

Takhsis muttashil adalah takhsis yang berada dalam satu kalimat. Takhsis ini terbagi menjadi empat, sebagimana penjelasan berikut ini:

  1. Takhsis dengan Istisna’

Istisna’ adalah mengecualikan sesuatu dari sesuatu. Istisna’ dapat mentakhsis kalimat yang ‘am. Seperti contoh:

إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ , إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا

Artinya “Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, Kecuali orang-orang yang beriman” (QS. Al-‘Ashr: 1-2)

Pos Terkait:  Nilai-Nilai Kandungan Al-Quran

Kalimat إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ  adalah ayat yang ‘am. Lalu di takhsis dengan إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا.

Dengan demikian maka manusia yang rugi hanyalah manusia yang tidak beriman.

  1. Takhsish dengan Syarat

Takhsis dengan syarat adalah mentakhshis lafadh dengan berikutnya yang menajdi sifat. Misalnya:

لَوْ كَانَ فِيْهِمَآ اٰلِهَةٌ اِلَّا اللّٰهُ لَفَسَدَتَاۚ فَسُبْحٰنَ اللّٰهِ رَبِّ الْعَرْشِ عَمَّا يَصِفُوْنَ

Artinya “Seandainya pada keduanya (di langit dan di bumi) ada tuhan-tuhan selain Allah, tentu keduanya telah binasa. Mahasuci Allah yang memiliki ‘Arsy, dari apa yang mereka sifatkan” (QS. Al-Anbiya’: 22)

  1. Takhsis dengan Sifat

Takhsis dengan sifat adalah mentakhsis lafadh yang ‘am dengan sifat yang berada setelahnya. Misalnya:

وَمَن قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ

Artinya “Barangsiapa membunuh seorang mukmin yang tidak di sengaja maka ia memerdekakan hamba sahaya yang beriman ” (QS. An-Nisa : 92)

Lafadh رَقَبَةٍ yang merupakan lafad yang ‘am maka di takhsis dengan مُّؤْمِنَةٍ . maka budak yang di merdekan harus budak  yang mu’min.

  1. Takhsis dengan Ghoyah

Takhsis dengan ghayah takhsis dengan lafadh yang memilki makna ghayah. Misalnya حَتَّى   . seperti contoh:

وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ

Artinya “ Janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci” (QS. Al-Baqarah : 222)

Ayat di atas berarti larangan mendekati istrinya yang menstruwasi. Dan hal itu di larang sampai mereka suci. Jadi larangan tersebut hanya di khususkan hanya pada saat sedang haid.

  1. Takhsis dengan Badal

Takhsis dengan badal adalah mentakhsis lafadh yang umum dengan badal yang berada setelahnya. Seperti contoh:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

Artinya ” Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu orang yang mampu melakukan perjalanan ke Baitullah, ( baik dalam finansial maupun fisik)” (QS. Ali-Imran : 97)

Kalimat وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ  adalah lafadh yang umum. Dan lafadh tersebut lafadh berikutnya, yaitu مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا.

B. Takhsis Munfashil

Takhsis munfashil adalah takhsis dengan ayat atau hadis lain yang berikatan. Takhsis munfashil ini boleh takhsish al-Quran dengan al-Quran, al-Quran dengan hadis, hadis dengan hadis, hadis dengan al-Quran. Berikut ini adalah macam-macam takhsish munfashil:

1. Takhsis al-Quran dengan Al-Quran. Takhsis al-Quran dengan Al-Quran mentakhsis ayat atau potongan ayat al-Quran dengan ayat lain. Seperti contoh dalam surat al-Baqarah ayat 221:

وَلَا تَنكِحُواْ ٱلْمُشْرِكَٰتِ

Pos Terkait:  7 Fungsi dan Manfaat Al-Qur’an Dalam Kehidupan Sehari-hari

Artinya “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik”

Ayat tersebut di takhsish denagn surat al-Maidah ayat  5 berikut ini:

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ

Artinya ” wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu”

Ayat al-Baqoroh yang melarang menikahi wanita musyrik hanya di tujukan kepada selain ahlul kitab seperti yahudi dan nasrani. Karena sudah di takhsis dengan ayat lain al-Maidah ayat 5, yang memperbolehkan menikahi ahlul kitab.

2. Takhsish al-Quran dengan hadis seperti contoh:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا

Artinya “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya” (QS. al-Maidah: 38)

Ayat di atas di takhsish dengan hadis Rasulullah Saw. berikut  ini:

لاَ قَطْعَ فِي أَقَلَّ مِنْ رُبْعِ دِيْنَارٍ . رواه الجماعة

Artinya “Tidak ada hukuman potong tangan di dalam pencurian yang nilai barang yang dicurinya kurang dari seperempat dinar”. (HR. Al-Jama’ah).

3. Takhsish hadis dengan al-Quran seperti contoh:

لَا يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ خَتىَّ يَتَوَضَّأَ.رواه متفق عليه

Artinya “Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kamu bila ia berhadats sampai ia berwudhu”. (HR. Bukhari Muslim)

Hadis tersebut ditakhshish al-Quran surah Al-Maidah  ayat 6:

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

Artinya “Jika kamu sakit  atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih) sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu”.

4. Takhsish hadis dengan hadis seperti contoh:

فِيْمَا سَقَتْ السَّمَاءُ الْعُشْرُ . متفق عليه

Artinya “Pada tanaman yang disirami oleh air hujan, zakatnya sepersepuluh”. (HR. Bukhari Muslim).

Hadis ini ditakhsis dengan hadis lain berikut ini:

لَيْسَ فِيْمَا دُوْنَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ . متفق عليه

Artinya “Tidak wajib zakat pada taanaman  yang kurang dari lima watsaq (1000 kilogram)” (HR. Bukhari Muslim).

Demikian penjelasan tentang ‘am dan khas serta cara mentakhsis, semoga bermanfaat amin. Terimakasih.

Baca juga: ‘Am : Definisi ‘Am dan Lafadh-Lafadh ‘Am

Penulis: Abd. Muqit