Bentuk Perusahaan dan Jenis-Jenisnya
Bentuk Perusahaan dan Jenis-Jenisnya

Bentuk-Bentuk Perusahaan dan Jenis-Jenisnya

Posted on

B. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap

CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan CV disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

Ciri dan sifat CV:

  • sulit untuk menarik modal yang telah disetor
  • modal besar karena didirikan banyak pihak
  • mudah mendapatkan kredit pinjaman
  • adaanggotaaktifyangmemilikitanggungjawabtidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
  • relatif mudah untuk didirikan
  • kelangsungan hidup perusahaan CV tidak menentu
3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat

Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hu- kum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT/Persoroan Terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

Pos Terkait:  Prinsip-Prinsip Managemen Keuangan

Ciri dan sifat PT

Ciri dan sifat PT:

  • kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
  • modal dan ukuran perusahaan besar
  • kelangsungan hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik saham
  • dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
  • kepemilikan mudah berpindah tangan
  • mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
  • keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
  • kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan peme­gang saham
  • sulit untuk membubarkan PT.
  • pajak berganda pada pajak penghasilan / PPh dan pajak dividen