Ekonomi

Bentuk-Bentuk Perusahaan dan Jenis-Jenisnya

×

Bentuk-Bentuk Perusahaan dan Jenis-Jenisnya

Share this article
Bentuk Perusahaan dan Jenis-Jenisnya
Bentuk Perusahaan dan Jenis-Jenisnya

Iqipedia.com – Perusahaan adalah suatu organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau badan lain yang kegiatannya adalah melakukan produksi atau distribusi guna memenuhi kebutuhan ekonomis manusia. Kegiatan ekonomi seperti tersebut pada umumnya untuk memperoleh keuntungan, tetapi ada pula yang tidak mencari keuntungan, bentuk perusahaan secara umum ada tiga macam, yaitu perusahaan perorangan, perusahaan persekutuan dan perusahaan perseroan. Mari kita bahas bentuk- bentuk perusahaan berikut ini:

1.  Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu

Bentuk perusahaan yang pertama adalah perusahaan perseorangan. Perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha per- seorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas mem- buat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko, salon, rental, penjahit, dan lain sebagainya.

ciri dan sifat perusahaan perseorangan:

  • relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
  • tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
  • tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
  • seluruh keuntungan dinikmati sendiri
  • sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
  • keuntungan kecil yang terkadang harus mengorbankan peng­hasilan yang lebih besar
  • jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
  • sewaktu­waktu dapat dipindah tangankan
Pos Terkait:  Prinsip-Prinsip Managemen Keuangan
2. Perusahaan Persekutuan / Partnership

Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama un- tuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha per- sekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias CV. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.

A. Firma

Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya. ciri dan sifat firma:

  • Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
  • Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin.
  • Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
  • keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
  • seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
  • pendiriannya tidak memerlukan akte pendirian.
  • mudah memperoleh kredit usaha