'am dan lafadh am
'am dan lafadh am

‘Am : Pengertian, Lafadz-Lafadz ‘Am dan Contohnya

Posted on

Iqipedia.com –  ‘Am adalah ilmu tafsir yang membahas tentang lafadh yang bermakna umum. ‘Am masuk kategori kelimuan dalam bidang ilmu tafsir, studi al-Quran dan ushul fiqih. Teori ini di signifikan dalam memahami Al-Quran dan hadis, sehingga menjadi mata kuliah wajib dalam perguruan tinggi agama islam. Oleh karena artikel ini membahasanya sebagamana pemmbahasan berikut ini:

Pengertian  Am

‘Am di tinjau dari segi bahasa berarti umum dan merata. Dalam ushul fiqih, ‘am adalah lafadh yang menunjukkan dua atau lebih yang tidak terbatas. Ada pula yang mengartikan ‘am sebagai lafadh yang mencakup bawahannya. Sederhananya ‘am adalah lafadh dalam al-Quran yang mencakup dua perkara atau lebih. Lafadh tersebut mencakup bawahannya. Misalnya lafadh zaidani, maka lafadh zaidani mencakup dua zaid. Contohnya lagi, semisal an-Nas yang berarti manusia. makanya lafadh an-Nas mencakup semua manusia tanpa terkecuali.

Baca juga: Manthuq mafhum

Lafadz-Lafadz  ‘Am

1. Lafaz kullun atau jamî’un, dan lafadh yang semakna. Contoh:

اَلَمْ تَعْلَمْ اَنَّ اللّٰهَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ

Artinya “Apakah engkau tidak mengetahui bahwa Allah Mahakuasa atas segala sesuatu” (QS. Al-Baqarah: 106)

Pos Terkait:  Sumber- Sumber Penafsiran dan Macam-Macam Tafsir

2. Isim jama’ yang di ma’rifatkan denga ال . Contoh:

فَاقْتُلُوْا الْمُشْرِكِيْنَ

Artinya“Bunuhlah orang-orang musyrik”  (QS. Al-Taubah:5)

3. lafadz mufrod yang dima’rifatkan dengan  ال istighroqil jinsi. Seperti contoh:

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ

Artinya “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275)

Lafaz al-bai’ dan al-ribâ, keduanya adalah ism mufrad yang di ma’rifatkan dengan al. Oleh karena itu keduanya adalah lafadh ‘am yang mencakup seluruh satuan-satuan yang dapat dimasukkan di dalamnya.

4. Isim nakirah yang dinafikan dengan لا.  Seperti لا إِكْرَاهَ pada ayat:

لا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ

Artinya  “Tidak ada paksaan dalam beragama” (QS. Al-Baqarah: 256)

5. Isim maushûl, contoh :

وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْا بِاَرْبَعَةِ شُهَدَاۤءَ فَاجْلِدُوْهُمْ ثَمٰنِيْنَ جَلْدَةً

Artinya  “Orang-orang yang menuduh (berzina terhadap) perempuan yang baik-baik dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka  delapan puluh kali “ (QS. Al-Nur: 4)

Lafadh الَّذِيْنَ adalah isim maushul, maka lafadh tersebut masuk dalam katagori ‘am.

6. Istim syarat, seperti lafadh man pada ayat di bawah ini:

مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهُ لَهُ اَضْعَافًا كَثِيْرَةً ۗ

Artinya “Siapakah yang mau memberi pinjaman yang baik kepada Allah? Maka Allah akan melipatgandakan (pembayaran atas pinjaman itu) baginya berkali-kali lipat” (al-Baqarah: 245)

Pos Terkait:  Hukum Wad’i dan Hukum Taklifi

7. Isim istifham seperti contoh:

اَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُوْنَۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ

Artinya “Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)” (QS. Al-Maidah: 50)

8. Lafazd jamak yang dima’rifkan dengan mudhaf. Seperti contoh:

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ

Artinya “Allah memerintah kepada kalian untuk memberi warisan  kepada anak-anak kalian” (QS. Al-Nisa’:11)

Lafazd aulâd adalah lafaz jamak dalam posisi nakîrah. Akan tetapi karena lafaz tersebut disandarkan dengan lafaz kum, maka ia menjadi ma’rifah. Karena itu lafaz tersebut menunjukkan seluruh satuan-satuan yang dapat dimasukkan ke dalamnya.

Baca juga: Takhsis, Pengertian, Macam-Macam, dan Contohnya