nilai-nilai dan fungsi pansila
nilai-nilai dan fungsi pansila

Sejarah, Nilai-Nilai dan Fungsi Pancasila Sebagai Ideolgi Negara

Posted on

A. Sejarah Pancasila

Pancasila adalah Ideologi Negara Republik Indonesia yang di jadikan dasar negara  seperti yang termaktuk dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Pancasila di rumuskan dan di tetapkan pada sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI ).

Sebelum di rumuskannya Pancasila sebagai Ideologi Negara banyak yang mengusulkan Ideologi Dasar Negara di antaranya MR. Muhammad Yamin, Prof. Dr. Mr. R. Soepomo dan Ir. Soekarno. Namun usulan-usulan itu tidak ada satupun yang disepakati. Oleh karena itu selanjutnya BPUKI membentuk Panitia Kecil atau Panitia sembilan yang ditugaskan di luar sidang resmi untuk menampung dan merumuskan suatau rancangan pembukaan Hukum Dasar.

Anggota Panitia Sembilan adalah Ir. Soekarno ( ketua ), Drs. Muhammad Hatta, Mr. A.A. Maramis, KH. Wachid Hasyim, Abdul Kahar Muzakkir, Abikusno Tjokrosojoso, H. Agus Salim, Mr. Ahmad Subardjo, dan Mr. Muhammad Yamin.

Pada tanggal 22 Juni 1945 panitia kecil berhasil merumuskan Dasar Negara yang dikenal denga nama Jakarta Charter atau Piagam Jakarta yang isinya sebagai berikut :

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat bagi pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Namun setelah panitia sembilan mengeluarkan Piagam  Jakarta banyak kelompok non muslim menolaknya, dengan demikian hatta melobi ulama’ menghapus tujuh kata terakhir dalam sila yang pertama, dengan demikian maka terumuslah Pancasila seperti yang sekarang ini.

Pos Terkait:  Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia

B. Nilai-Nilai Yang  Terkandung Dalam Pancasila

Pancasila sebagai Ideologi Negara Republik Negar Indonesia mempunyai kangdungan nilai-nilai sebagai penjelasan darinya, berikut ini nilai-nilai yang terkandung di dalamnya menurut para pakar:

1. Nilai-Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa

Nilai-nilai yang terkandung dalam sila pertama ini adalah dimana kita sebagai manusia yang diciptakan wajib menjalankan perintah Tuhan dan menjauhi laranganNya. Masyarakat Indonesia berhak untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing dan wajib menjalankan apa yang diperintahkan dalam agama masing-masing dan menjauhi apa yang dilarang.

2. Nilai-Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

Sila kedua ini menjelaskan bahwa kita sesama manusia mempunyai derajat yang sama dihadapan hukum.

3. Nilai-Nilai Persatuan Indonesia

Makna persatuan hakikatnya adalah satu, yang artinya bulat tidak terpecah.

4. Nilai-Nilai Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Dalam sila ini menjelaskan tentang demokrasi, adanya kebersamaan dalam mengambil keputusan dan penanganannya, dan kejujuran bersama.

5. Nilai-Nilai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Makna dalam sila ini adalah adanya kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat, seluruh kekayaan dan sebagainya dipergunakan untuk kebahagiaan bersama, dan melindungi yang lemah.

Menurut Suko Wiyono Pancasila sebagai dasar Negara, pandangan hidup bangsa Indonesia, dan sebagai ideologi bangsa, memuat nilai-nilai yang harus menjadi karakter bangsa Indonesia. Nilai-Nilai Pancasila menurutnya, yaitu :

Pos Terkait:  Menelusuri Konsep dan Urgensi Pancasila Dalam Arus Sejarah Bangsa Indonesia

Nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa yaitu: (1) Kepercayaan dan Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; (2) kebebasan beragama dan berkepercayaan paa Tuhan Yang Maha Esa sebagai hak yang paling asasi bagi manusia; (3) toleransi di antara umat beragama dan berkepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; dan (4) Kecintaan pada semua makhluk ciptaan Tuhan, khususnya makhluk manusia.

Nilai-nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab yaitu: (1) Kecintaan kepada sesama manusia sesuai dengan prinsip bahwa kemanusiaan adalah satu adanya; (2) Kejujuran; (3) Kesamaderajatan manusia; (4) Keadilan; dan (5) Keadaban.

Nilai-nilai Persatua Indonesia yaitu: (1) Persatuan; (2) Kebersamaan; (3) Kecintaan pada bangsa; (4) Kecintaan pada tanah air; dan (5) Bhineka Tunggal Ika.

Nilai-nilai Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan yaitu: (1) Kerakyatan; (2) Musyawarah mufakat; (3) Demokrasi; (4) Hikmat kebijaksanaan, dan Perwakilan.

C. Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Negara

Istilah ideologi berasal dari kata ‘idea’ berarti gagasan, konsep,  pengertian dasar, cita-cita, dan ‘logos’ berarti ilmu. Dengan demikian secara harfiah ideologi berarti ilmu pengertian-pengertian dasar dan cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar pandangan..

Ideologi sebagai pandangan masyarakat memiliki karakteristik: (a) ideologi sering muncul dan berkembang alam situasi kritis; (b) ideologi memiliki jangkauan yang luas, beragam, dan terprogram; (c) ideologi mencakup beberapa strata pemikiran dan panutan; (d) ideologi memiliki pola pemikiran yang sistematis; (e) ideologi cenderung eksklusif, absolute dan universal; (f) ideologi memiliki sifat empiris dan normatif; (g) ideologi dapat dioperasionalkan dan didokumentasikan konseptualisasinya; (h) ideologi bisanya terjadi dalam gerakangerakan politik.

Pos Terkait:  Membangun Argumen Tentang Dinamika Dan Tantangan Pancasila Sebagai Sistem Etika

Pncasila sebagai suatu ideologi bangsa dan Negara Indonesia maka Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana idelogi-ideologi lain di dunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara.

Pancasila merupakan dasar Negara dan pandangan hidup bangsa Indoesia. Pancasila sebagai dasar Negara, Pancasila dijadikan sebagai dasar dalam membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila sebagai dasar Negara diwujudkan dalam hukum nasional Indonesia, dimana Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum yang ada di Negara Indonesia. Sedangkan sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila dijadikan sebagai tuntunan bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam menjalani kehidupan seharihari.

Demikian penejelasan tentang nilai-nilai dan fungsi pancasila. Semoga bermanfaat.

Penulis: Muqit