Macam-macam Nasikh Mansukh
Macam-macam Nasikh Mansukh

Nasikh Mansukh, Pengertian, Macam-Macam dan contohnya

Posted on

Kemudian ayat tersebut di naskh dengan berikut ayat berikut ini:

اَلْـٰٔنَ خَفَّفَ اللّٰهُ عَنْكُمْ وَعَلِمَ اَنَّ فِيْكُمْ ضَعْفًاۗ فَاِنْ يَّكُنْ مِّنْكُمْ مِّائَةٌ صَابِرَةٌ يَّغْلِبُوْا مِائَتَيْنِۚ وَاِنْ يَّكُنْ مِّنْكُمْ اَلْفٌ يَّغْلِبُوْٓا اَلْفَيْنِ بِاِذْنِ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ مَعَ الصّٰبِرِيْنَ

Artinya:”Sekarang (saat turunnya ayat ini) Allah telah meringankan kamu karena Dia mengetahui sesungguhnya ada kelemahan padamu. Jika di antara kamu ada seratus orang yang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus (orang musuh) dan jika di antara kamu ada seribu orang (yang sabar), niscaya mereka dapat mengalahkan dua ribu orang dengan seizin Allah. Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al-Anfal: 66)

Ketiga, naskhut tilawah la hukmi, yaitu ayat yang di naskh hanya bacaannya saja, sedangkan hukumnya tetap berlaku. Contohnya nasikh mansukh ini yaitu  ayat berikut ini:

الشَّيْخُ وَالشَّيْخَةُ إِذَا زَنَيَا فَارْجُمُوهُمَا الْبَتَّةَ نَكَالاً مِنَ اللهِ وَ اللهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

Artinya: “Laki-laki tua dan perempuan tua apabila berzina, maka rajamlah keduanya.  Dan Allah itu maha tinggi lagi Maha Bijaksana”

Ayat ini dahulu pada masa awal islam sempat tertera dalam al-Quran, namun ayat tersebut di naskh dengan Al-quran surah An-Nur ayat 2. Karena yang di naskh dalam ayat ini adalah  tilawahnya makanya, teks ayat ini pun juga di hapus di dalam al-Quran.  Sedangkan yang menaskh ayat ini adalah ayat berikut:

Pos Terkait:  Qira'at Al-Quran, Pengertian, Macam-Macam , Faktor Perbedaan dan Hikmahnya

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

Artinya: Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.

Kesimpulan

Pengertian nasikh mansukh adalah teori ilmu tafsir dan ulumul quran yang membahas tentang ayat dan hadis yang di revisi atau yang merevisi, ayat dan hadis yang di hapus atau ayat yang mengganti.

Macam-macam nasikh mansukh dari segi yang boleh menaskh ada tiga macam, yaitu:  Nasakh Al-Qur’an dengan Al-Qur’an, Nasakh hadis dengan al-Qur’an dan Nasakh hadis dengan hadis.

Sedangkan macam nasikh mansukh  dari segi yang di revisi terdapat tiga yaitu:

  1. Naskhut tilawah wal hukmi, yaitu menasikh bacaannya al-Quran sekaligus hukum yang di kandungnya.
  2. Naskhul hukmi faqath watilawatuhu tsabitun fil Quran, yaitu penaskhan yang di lakukan hanya hukumnya saja.
  3. naskhut tilawah la hukmi, yaitu ayat yang di naskh hanya bacaannya saja, sedangkan hukumnya tetap berlaku.
Pos Terkait:  Corak Tafsir, Pengertian dan Macam-Macamnya: Tafsir Lughawi, ilmi, fiqhi, tasawuf, falsafi, adabi ijtima‘i

Demikian penjelasan tentang Nasikh Mansukh.

Semoga dapat memberi bermanfaat.

Penulis: Abd. Muqit

Baca juga: