Pancasila

Menelusuri Konsep dan Urgensi Pancasila sebagai Sistem Filsafat

×

Menelusuri Konsep dan Urgensi Pancasila sebagai Sistem Filsafat

Share this article

 

Penulis : Fadhilah

PANCASILA- Apa yang dimaksud dengan sistem filsafat

Apakah Anda sering mendengar istilah “filsafat” diucapkan seseorang, atau mungkin Anda sendiri seringkali mengucapkannya? Namun, apakah Anda mengerti dan faham apa yang dimaksudkan dengan filsafat itu? Untuk itu, coba Anda renung dan pikirkan beberapa pernyataan yang memuat istilah “filsafat” sebagai berikut:

  • “Sebagai seorang pedagang, filsafat saya adalah meraih keuntungan sebanyak-banyaknya”.
  • “Saya sebagai seorang prajurit TNI, filsafat saya adalah mempertahankan tanah air Indonesia ini dari serangan musuh sampai titik darah terakhir
  • “Pancasila merupakan dasar filsafat negara yang mewarnai seluruh peraturan hukum yang berlaku.
  • “Sebagai seorang wakil rakyat, maka filsafat saya adalah bekerja untuk membela kepentingan rakyat”.

Berdasarkan keempat pernyataan di atas, maka Anda tentu dapat bunyi pernyataan (1), (2), (4), dan pernyataan (3). Untuk dapat memahami perbedaan keempat pernyataan tersebut, maka perlu menyimak beberapa pengertian filsafat berdasarkan watak dan fungsinya sebagaimana yang dikemukakan Titus, Smith & Nolan sebagai berikut:

  • Filsafat adalah sekumpulan sikap dan kepercayaan terhadap kehidupan dan alam yang biasanya diterima secara tidak kritis. (arti informal)
  • Filsafat adalah suatu proses kritik atau pemikiran terhadap kepercayaan dan sikap yang sangat dijunjung tinggi. (arti formal)
  • Filsafat adalah usaha untuk mendapatkan gambaran keseluruhan. (arti komprehensif)
  • Filsafat adalah analisa logis dari bahasa serta penjelasan tentang arti kata dan konsep. (arti analisis linguistik)
  • Filsafat adalah sekumpulan problematik yang langsung mendapat perhatian manusia dan dicarikan jawabannya oleh ahli-ahli filsafat. (arti aktual-fundamental)
Pos Terkait:  Argumen Pancasila sebagai Dasar nilai pengembangan ilmu

Pertama, dalam sidang BPUPKI, 1 Juni 1945, Soekarno memberi judul pidatonya dengan nama Grondslag daripada Indonesia Merdeka. Adapun pidatonya sebagai berikut:

“Paduka Tuan Ketua yang mulia, saya mengerti apa yang Ketua kehendakil Paduka Tuan Ketua minta dasar, minta Philosofische Grondslag, atau jika kita boleh memakai perkataan yang muluk-muluk Paduka Tuan Ketua yang mulia minta suatu Weltanschauung, di atas mana kita mendirikan negara Indonesia itu.” (Soekarno, 1985:7).

Noor Bakry menjelaskan bahwa Pancasila sebagai sistem filsafat merupakan hasil perenungan yang mendalam dari para tokoh kenegaraan Indonesia. Hasil perenungan itu semula dimaksudkan untuk merumuskan dasar negara yang akan merdeka. Selain itu, hasil perenungan tersebut merupakan suatu sistem filsafat karena telah memenuhi ciri-ciri berpikir kefilsafatan.

Sastraprategja menegaskan bahwa fungsi utama Pancasila menjadi dasar negara dan dapat disebut dasar filsafat adalah dasar filsafat hidup kenegaraan atau ideologi negara. Pancasila adalah dasar politik yang mengatur dan mengarahkan segala kegiatan yang berkaitan dengan hidup kenegaraan, seperti perundang-undangan, pemerintahan, perekonomian nasional, hidup berbangsa, hubungan warga negara dengan negara, dan hubungan antarsesama warga negara, serta usaha-usaha untuk menciptakan kesejateraan bersama. Oleh karena itu, Pancasila harus menjadi operasional dalam penentuan kebijakan-kebijakan dalam bidang-bidang tersebut di atas dan dalam memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi bangsa dan negara (Sastrapratedja, 2001: 1).

Pos Terkait:  Makna Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa

Kedua, Pancasila sebagai Weltanschauung, artinya nilai-nilai Pancasila itu merupakan sesuatu yang telah ada dan berkembang di dalam masyarakat Indonesia, yang kemudian disepakati sebagai dasar filsafat negara (Philosophische Grondslag). Weltanschauung merupakan sebuah pandangan dunia (world-view). Hal ini menyitir pengertian filsafat oleh J. A. Leighton sebagaimana dikutip The Liang Gie. “A complete philosophy includes a world view or a reasoned conception of the whole cosmos, and a life-view or doctrine of the values, meanings, and purposes of human life (The Liang Gie, 1977:8). Ajaran tentang nilal, makna, dan tujuan hidup manusia yang terpatri dalam. Weltanschauung itu menyebar dalam berbagai pemikiran dan kebudayaan Bangsa Indonesia.

Urgensi Pancasila sebagai Sistem Filsafat

Urgensi Pancasila sebagai sistem filsafat atau yang dinamakan filsafat Pancasila, artinya refleksi filosofis mengenai Pancasila sebagai dasar negara. Sastrapratedja menjelaskan makna filsafat Pancasila sebagai berikut. Pengolahan filsofis Pancasila sebagai dasar negara ditujukan pada beberapa aspek. Pertama, agar dapat diberikan pertanggungjawaban rasional dan mendasar mengenai sila-sila dalam Pancasila sebagai prinsip-prinsip politik. Kedua, agar dapat dijabarkan lebih lanjut sehingga menjadi operasional dalam bidang-bidang yang menyangkut hidup bernegara. Ketiga, agar dapat membuka dialog dengan berbagai perspektif baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Keempat, agar dapat menjadi kerangka evaluasi terhadap segala kegiatan yang bersangkut paut dengan kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat, serta memberikan perspektif pemecahan terhadap permasalahan nasional (Sastrapratedja. 2001: 3). Pertanggungjawaban rasional, penjabaran operasional, ruang dialog, dan kerangka evaluasi merupakan beberapa aspek yang diperlukan bagi pengolahan filosofis Pancasila, meskipun masih ada beberapa aspek lagi yang masih dapat dipertimbangkan.

Pos Terkait:  Membangun Argumen Tentang Dinamika Dan Tantangan Pancasila Sebagai Sistem Etika

terimakasih telah Membaca, Semoga bermanfaat

Baca Juga : Menelusuri Konsep dan Urgensi Pancasila sebagai Sistem Filsafat