Kaidah Fiqih Tiga
اْليَقِيْنُ لَا يَزَالُ بْالشَّكِ
Artinya: Yakin itu tidak bisa di hilangkan dengan keraguan.
Keyakinan yang di maksud ialah ketenangan hati menetapi dari sesuatu, sementara keraguan (syak) adalah kebimbangan antara dua hal atau lebih, baik yang sejajar atau ada yang lebih unggul.
Dalil Al-Yaqin Layuzalu Bis Syak
Dasar pengambilan kaidah kedua ini adalah:
A. Al-Qur-an QS.Yunus:36:
وَمَا يَتَّبِعُ أَكْثَرُهُمْ إِلَّا ظَنَّ لّا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئًا إِنَّ الله عَلِيْمٌ بِمَا يَفْعَلُوْنَ
Artinya: “kebanyakan mereka hanya mengikuti dugaan. Dugaan, tidak berarti sama sekali bila berhadapan dengan yang haq. Allah sungguh Maha Mengetahui segala yang mereka lakukan.”
B. Hadist
إِذَا وَجَدَ أحدُكُمْ فِيْ بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ أَخْرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لَا؟ فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنْ المَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أو يَجِدُ رِيْحًا (رواه مسلم)
Artinya:“ketika salah satu di antara kalian menemukan sesuatu dalam perutnya, lalu ragu-ragu apakah sesuatu tersebut sudah keluar ataukah belum? Maka baginya tidak boleh keluar dari masjid sampai ia mendengarkan suara atau menemukan bau.”
Kaidah fiqih Yang Masuk dalam Al-Yaqin Layuzalu Bis Syak
الَاصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ
Artinya: Hukum asal yaitu hukum yang ada sebelumnya.
Contoh Kaidah Al-Yaqin Layuzalu Bis Syak :
- bingung sudah terbit fajar apa belum? (ketika puasa), maka di hukumi belum fajar.
- Orang yang meyakini dirinya suci (punya wudhu), lalu ragu apakah hadats atau belum, maka di hukumi suci.
- Orang yang meyakini hadats dan ragu ia sudah wudhu atau belum, maka di hukumi hadast.
الأَصْلُ بَرَاءَةُ الذِّمَّةِ
Artinya: Hukum asal itu terlepas dari tanggungan.
Contoh:
An’im menuduh bahwa Furqon mempunyai hutang padanya tetapi tanpa ada bukti, Furqon membantah tuduhan An’im. Dalam kasus ini yang di benarkan adalah Furqon, sebab hukum asalnya Furqon tidak mempunyai tanggungan pada An’im.
مَنْ شَكَّ أَفْعَلَ شَيْئًا أَمْ لَا فَالْاَصْلُ اَنَّهُ لَمْ يَفْعَلُ
Artinya: Orang yang ragu telah melakukan sesuatu atau belum, maka hukum asalnya ia belum melakukannya.
- Alifa bingung sudah melakukan sholat Dhuhur atau belum, maka hukum asal adalah belum sholat.
- Orang yang ragu sudah melakukan qunut atau meninggalkannya, maka dianjurkan sujud sahwi.
- Orang yang ragu apakah telah mentalak istrinya atau tidak, maka di hukumi tidak mentalak.
مَنْ تَيَقَّنَ الْفِعْلَ و شَكَّ فِي الْقَلِيْلِ اَوْ الكَثِيْرِ حَمَلَ عَلَى الَقَلِيْلِ لِأَنَّهُ متيقن
Artinya: Orang yakin telah melakukan sesuatu, tetapi ragu tentang banyak sedikitnya, maka dihukumi melakukan yang sedikit.
Contoh:
Ammir ragu sedang melaksanakan sholat dhuhur. Tetapi, pada pertengahan sholat ia ragu telah sampai 4 rakaat atau masih 3. Maka ammir di hukumi baru melakukan 3 rakaat.
الأَصْلُ الْعَدَمُ
Artinya: Hukum asal itu tidak ada.
- Ana menyerahkan uang pada Sita untuk di perniagakan dengan perjanjian untung di bagi 2, setelah satu tahun Ana menuduh bahwa Sita sudah semperoleh keuntungan tapi Sita membantahnya. Maka yang di benarkan adalah Sita karena hukum asal tidak ada untung.
- Rudi telah di tetapkan punya hutang pada Nizam. Saat di tanyakan, Rudi menyatakan telah melunasinya. Yang di benarkan dalam hal ini adalah ucapan Nizam, sebab hukum asalnya tidak ada pelunasan.
الأَصْلُ فِى كُلِّ حَادِثٍ تَقْدِيْرُهُ
Artinya: Hukum asal dalam perkara yang baru datang yakni paling dekatnya zaman.
- Seorang laki-laki yang melihat sperma di tempat tidur atau pakaiannya, apakah itu sperma kemarin atau baru tadi pagi?. Maka yang di menangkan baru tadi pagi dan laki-laki tersebut wajib mandi dan mengulangi shalat-shalat yang di lakukan setelah tidur sampai sebelum mandi.
- Setelah beberapa hari Nanda berwudhu di sumur. Nanda menemukan bangkai yang menajiskan air sumur, tetapi tidak tahu sejak kapan najis itu ada. Maka, Nanda tidak wajib mengqadha’ sholatnya, kecuali yang diyakini ia berwudhu ketika air sumur tersebut sudah najis.
الأصل فيما ينفع الاباحة فيما يضر التحريم
Artinya: Pada dasarnya, segala sesuatu itu boleh, kecuali kalau ada yang mengharamkannya.
Kaidah menurut imam Syafi’i
الأصل في الأشياء الاباحة حتى يدل الدليل على التحريم
Artinya: Pada dasarnya segala sesuatu itu haram, kecuali ada yang memperbolehkannya.
Kaidah menurut imam Hanafi
Contoh:
Tumbuhan yang tidak di ketahui jenis dan namanya, menurut imam Hanafi haram, sesuai kaidah imam Syafi’i mengatakan halal
الأصل في الإيضاء التحريم
Artinya: Hukum asal pada kemaluan (farji) adalah haram.
Contoh:
Jika ada muwakkil yang mewakilkan kepada orang lain (wakil) untuk membeli budak perempuan dengan kriteria tertentu, lalu di belikanlah oleh wakil sesuai dengan kriteria. Namun, setelah beberapa hari wakil meninggal sebelum menyerahkan budak kepada muwakkil. Maka muwakkil tidak halal berhubungan intim dengan budak tersebut, sebab masih ada kemungkinan wakil membeli budak untuk dirinya atau orang lain. Meskipun, kriterianya sesuai dengan yang di harapkan muwakkil.
الأصل في الكلم الحقيقة
Artinya: Hukum asal suatu ucapan adalah hakikatnya.
Contoh:
- Aziz mewakafkan harta pada anaknya, maka cucu tidak masuk dalam lafadz tersebut. Sebab, hakikat anak adalah anak kandung.
- Suami mengatakan kepada istri “pulanglah kerumah ibumu” tanpa menghendaki talaq, maka yang di menangkan makna hakikatnya yakni hanya pulang.
- Orang bersumpah tidak akan membeli sesuatu. Kemudian ia mewakilkan kepada orang lain untuk membeli barang, maka ia di hukumi tidak melanggar sumpah. Sebab, pada hakikatnya ia tidak melakukan pembelian.
Baca juga:
Refrensi:
- Faroidul Bahiyah
- Fawaidul Janiyah