Pancasila, iqipedia.com – Banyak yang salah persepsepsi dengan makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, karena mereka memaknainya sesuai teks kalimatnya. Untuk menghindari hal tersebut maka Sila Ketuhanan Yang Maha Esa harus di maknai sesuai TAP MPR.
Dalam ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 Sila Ketuhanan Yang Maha Esa di maknai sebagai berikut:
- Percaya dan taqwa kepada Tuhan yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusian yang adil dan beradab.
- Hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
- Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
- Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
Dalam TAP MPR No. I/MPR/2003 makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengalami perubahan sebagai berikut :
- Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
- Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Kemudian Sila Keteuhana Yang Maha Esa di wujudkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang RI, di antaranya :
- UUD 1945 pasal 28 E ayat 1 yaitu Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak Kembali.
- UUD 1945 pasal 28 E ayat 2 yaitu Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
- Pasal 28 I ayat 1 yaitu Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
- Pasal 29 ayat 2 UUD Tahun 1945 yaitu Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
- Pasal 29 UUD 1945 yaitu melarang adanya penodaan dan penyalahgunaan agama di dalam negara RI.
- Pasal 1 Nomor 5 Undang-Undang Tahun 1969, yaitu dinyatakan terdapat enam agama yang hidup dan berkembang di Indonesia, yaitu: Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Dan juga mengakui Aliran Kepercayaan. Perlindungan kebebasan untuk memeluk salah satu bentuk agama dan berikepercayaannya tentunya harus dilaksanakan secara bebas tanpa adanya intervensi atau paksaan dari pihak lain yang ingin mengganggu atau melarang dan membatasi kebebasan tersebut.