agama-agama
agama-agama

Panduan Ibadah Saat Covid 19 – Hukum dan Tatacara

Posted on

Di Tulis oleh: Abd. Muqit

IQI Pedia.com, Ibadah – Wabah virus corona atau yang biasa di sebut covid 19 mengubah seluruh tatanan sosial dalam masyarakat. Beberapa aturan dan kebjikan di keluarkan oleh pemerintah untuk mencegah laju penularan covid 19. Selain itu covid 19 juga memaksa masyarakat untuk merubah sebagian cara dalam beribada, mulai jaga jarak, sholat id di rumah hingga tidak bersalaman setelah sahalat berjamaah. Lalu bagaimana hukumnya meninggalkan ibadah karena Covid 19? Bolehkah meninggalkan jamaah di masjid karena covid 19?

Hukum Ibadah Saat Covid 19

Ibadah adalah perbuatan-perbuatan manusia yang di lakukan untuk bermunajat kepada Tuhan-Nya. Ibadah juga menjadi perasarana dalam menjalin hubungan dengan sang kholik. Hukum ibadah bermacam-macam, mulai wajib, sunnah, hingga makruh.

Sedangkan hukum ibadah orang yang terjangkit virus covid 19 sama hukumnya dengan orang-orang sakit lainnya. Jika seseorang mengalami sakit maka ia di perbolehkan meninggalkan ibadah, namun wajib menqodai ketika ia sembuh. Sedangkan untuk sholatnya, orang yang terjangkit virus covid 19 tetap di wajibkan melaksanakan, namun jika ia tidak mampu melakukan dengan berdiri ia dapat melakukan dengan duduk, jika tidak mampu melaksanakan dengan duduk, ia melakukannya dengan tidur terlantang atau berbaring, jika sholat dengan tidur juga masih kesulitan, maka ia dapat melakukan dengan isyarat dengan matanya.

Pos Terkait:  Takhsis, Pengertian, Macam-Macam, dan Contohnya

Pelaksanakan sholat dalam islam memang ketat sekali, seseorang yang sakitpun tidak boleh meninggalkannya. Meski demikian, islam tidak asal-asalan mewajibkan sholat walaupun kondisi sakit, tetapi di balik itu banyak hikmah yang sangat besar, yang tidak dapat di logika. bila di ekplorasi lebih mendalam, banyak sekali hikmahnya, sholat dapat meningkatkan psikologis manusia lebih kuat lagi dalam menghadapi cobaan dan segala urusannya. Ia akan lebih kuat, tabah, lebih optimis, dan tawakkal kepada sang kholik. Dalam kaitannya dengan orang yang terjangkit virus covid 19, sholat dapat meningkatkan imun, sehingga dapat meningkatkan kekebalan tubuh dalam menagkal dan melawan virus covid 19.

Hukum meninggalkan ibadah di masjid saat Covid 19

Aturan pemerinta yang mengatur permasalahan ibadah di masjid mengalami pro kontra. Banyak tokoh agama setuju serta banyak pula yang kontra. Lembaga keagamaan seperti MUI, NU dan Muhammadiyah juga sudah banyak yang mengeluarkan fatwa yang sejalan dengan PPKM. Walapun begitu masih banyak masyarakat yang kontra dan kebingungan, Lalu bagaimana sebenarnya hukum permasalahan tersebut?

mari kita ulas hukumnya secara konprehensip berdasarkan dalil-dalil yang sudah di rumuskan oleh para ahli fiqih.

Hukum sholat di masjid hanyalah sunnah. Sholat di masjid bisa memiliki hukum fardu jika di nadzari, maka jika seseorang bernadzar sholat di masjid maka ia berkewajiban untuk menunaikannya dimasjid, namun jika tidak ada nadzar maka hukum sholat di masjid hanya sunnah saja.

Pos Terkait:  Hukum Wad’i dan Hukum Taklifi

Namun hukum ini kurang banyak di pahami oleh masyarakat, Masyarakat masih terlena keutamaan sholat di masjid, sedangkan menjaga kesehatan adalah wajib. Hal ini menjadi problem besar yang pada akhirnya banyak masyarakat awam menolak peraturan yang di buat pemerintah.

Padahal jika permasalahan covid 19 dan ibadah ini di telusuri lebih jauh, maka islam lebih memprioritaskan menjaga kesehatan dari pada ibadah apalagi hanya ibadah sunnah atau bahkan ibadah yang dapat di laksanakan di tempat lain. Dari Abi Said RA. Rasulullah SAW. bersabda:

Tidak boleh memberi madarot kepada dirinya sendiri dan juga tidak boleh memberi madarot kepada orang lain. (HR. Ibnu Majah)

Dalam kaidah fiqh jelaskan, bahwa madarot tersebut adalah sesuatu yang dapat menghilangkan nyawa atau membuat hidup makhluk sengsara. Dalam kaidah fiqih juga di jelaskan:

Meninggalkan madarot harus di dahulukan dari mendatangkan kemaslahatan.

Rasulullah mengecam sahabat yang menyuruh sahabat yang luka kepalanya, untuk mandi, dan akhirnya dia meninggal. diriwayatkan dari jabir RA. Jabir beserta para sahabat lain sedang melakukan perjalanan, lalu terdapat laki-laki yang terkena batu kepalanya, setelah esok harinya ia junub. Lalu si laki-laki yang junub itu bertanya kepada sahabat, apakah kami mendapatkan rukhshokh, sahabat lainnya menjawab tidak. Engkau tetap harus mandi. Akhirnya si laki-laki itu mandi, setelah mandi ia meninggal. Kejadian ini akhirnya di laporkan kepada rasulullah Saw. Rasulullah Saw. Bersabda kalian telah membunuhnya, Allah membunuh kalian. Kenapa kalian tidak bertanya kalau tidak tau hukum. (HR. abu Daud)

Pos Terkait:  ‘Am dan Khas : Pengertian 'Am, Lafadh 'Am, Macam-Macam Khas

hadis dan dalil di atas jelas, bahwa islam sangat memperhatikan kesehatan manusia. Dan memperioitaskannya jika bertentangan dengan lainnya. Hal ini di lakukan bukan tanpa alasan. Islam yang mendeklerkan dirinya sebagai agama rahmatan lil alamin, maka ajarannya harus pula memberi manfaat bukan malah memeberi madarot. Bila di teliti lebih detail jika orang menjaga kesehatannya, maka ia dapat banyak melakukan kewajibanya, misal mencari nafkah, beribadah dengan sempurna dan dapat melakukan hal-hal manfaat lain. Kalau demikian maka Islam benar-benar dapat membuktikan agama rahmatan lil alamin, yang melindungi umat manusia dari madarot.

Itulah penjelasan sekilas tentang Covid 19 yang berkaitan dengan ibadah. Semoga bermanfaat.

baca juga: Doa Agar Teguh Dalam Memegang Prisnsip dan Pendirian