Takhsis, Pengertian, Macam-Macam, dan Contohnya
Takhsis, Pengertian, Macam-Macam, dan Contohnya

Takhsis, Pengertian, Macam-Macam, dan Contohnya

Posted on

Iqipedia.com – Takhsis ini adalah metode mentakhsish lafadh yang ‘am menjadi khas atau dengan bahasa lainnya takhsis adalah teori yang di gunakan untuk mengkhususkan lafadz yang bermakna umum dalam Al-Quran dan hadis. Teori ini sangat di perlukan agar seseorang tidak serta merta memahami ayat atau hadis yang bermakna  umum sehingga ia tidak salah menggunakannya. Pertanyaannya, bagaimana definisinya, macam-macamnya, dan bagaimana pula cara mentakhsis?. berikut ini penjelasanya.

Definisi Takhsish

Takhsis berasal dari kata khos yang berarti khusus yang di ikutkan wazan af’ala, lalu maknanya berubah menjadi menkhususkan. Dalam ushul fiqih takhsis berarti mengkhususkan lafadh yang ‘am kepada sebagian afrad-nya (lafadh yang masuk bawahannya).

Contohnya, misalnya kafir mu’ahad (kafir yang melakukan perjanjian damai) mentakhsish ayat :

فَاقْتُلُوْا الْمُشْرِكِيْنَ

Dalam ulumul Quran, tahksish adalah mengkususkan ayat Al-Quran atau hadis yang ‘am dengan ayat lain atau hadis yang khos. Seperti contoh di atas.

Macam-Macam Takhsis

Takhsis terbagi menajdi dua, takhsis muttashil dan munfashil. Berikut ini penjelsannya:

A. Takhsis Muttashil

Takhsis muttashil adalah takhsis yang berada dalam satu kalimat. Takhsis ini terbagi menjadi empat, sebagimana penjelasan berikut ini:

  1. Takhsis dengan Istisna’

Istisna’ adalah mengecualikan sesuatu dari sesuatu. Istisna’ dapat mentakhsis kalimat yang ‘am. Seperti contoh:

إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ , إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا

Artinya “Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, Kecuali orang-orang yang beriman” (QS. Al-‘Ashr: 1-2)

Kalimat إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ  adalah ayat yang ‘am. Lalu di takhsis dengan إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا. Dengan demikian maka manusia yang rugi hanyalah manusia yang tidak beriman.

  1. Takhsish dengan Syarat
Pos Terkait:  Hikmah Puasa Dapat Menurunkan Kolesterol

Takhsis dengan syarat adalah mentakhshis lafadh dengan berikutnya yang menajdi sifat. Misalnya:

لَوْ كَانَ فِيْهِمَآ اٰلِهَةٌ اِلَّا اللّٰهُ لَفَسَدَتَاۚ فَسُبْحٰنَ اللّٰهِ رَبِّ الْعَرْشِ عَمَّا يَصِفُوْنَ

Artinya “Seandainya pada keduanya (di langit dan di bumi) ada tuhan-tuhan selain Allah, tentu keduanya telah binasa. Mahasuci Allah yang memiliki ‘Arsy, dari apa yang mereka sifatkan” (QS. Al-Anbiya’: 22)

  1. Takhsis dengan Sifat

Takhsis dengan sifat adalah mentakhsis lafadh yang ‘am dengan sifat yang berada setelahnya. Misalnya:

وَمَن قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ

Artinya “Barangsiapa membunuh seorang mukmin yang tidak di sengaja maka ia memerdekakan hamba sahaya yang beriman ” (QS. An-Nisa : 92)

Lafadh رَقَبَةٍ yang merupakan lafad yang ‘am maka di takhsish dengan مُّؤْمِنَةٍ . maka budak yang di merdekan harus budak  yang mu’min.

  1. Takhsis dengan Ghoyah

Takhsish dengan ghayah adalah takhsish dengan lafadh yang memilki makna ghayah. Misalnya حَتَّى   . seperti contoh:

وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ

Artinya “ Janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci” (QS. Al-Baqarah : 222)

Ayat di atas berarti larangan mendekati istrinya yang menstruwasi. Dan hal itu di larang sampai mereka suci. Jadi larangan tersebut hanya di khususkan hanya pada saat sedang haid.

  1. Takhsis dengan Badal

Takhsish dengan badal adalah mentakhsis lafadh yang umum dengan badal yang berada setelahnya. Seperti contoh:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

Artinya ” Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu orang yang mampu melakukan perjalanan ke Baitullah, ( baik dalam finansial maupun fisik)” (QS. Ali-Imran : 97)

Pos Terkait:  Maqashid Syariah: Pengertian, Macam-Macamnya, Kuliyah 'Ammah, Khassah dan Juz'i

Kalimat وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ  adalah lafadh yang umum. Dan lafadh tersebut lafadh berikutnya, yaitu مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا.

B. Takhsis Munfashil

Takhsis munfashil adalah takhsish dengan ayat atau hadis lain yang berikatan. Takhsish munfashil ini boleh takhsish al-Quran dengan al-Quran, al-Quran dengan hadis, hadis dengan hadis, hadis dengan al-Quran. Berikut ini adalah macam-macam takhsish munfashil:

1. Takhsis al-Quran dengan Al-Quran. Takhsis al-Quran dengan Al-Quran mentakhsis ayat atau potongan ayat al-Quran dengan ayat lain. Seperti contoh dalam surat al-Baqarah ayat 221:

وَلَا تَنكِحُواْ ٱلْمُشْرِكَٰتِ

Artinya “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik”

Ayat tersebut di takhsish denagn surat al-Maidah ayat  5 berikut ini:

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ

Artinya ” wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu”

Ayat al-Baqoroh yang melarang menikahi wanita musyrik hanya di tujukan kepada selain ahlul kitab seperti yahudi dan nasrani. Karena sudah di takhsis dengan ayat lain al-Maidah ayat 5, yang memperbolehkan menikahi ahlul kitab.

2. Takhsish al-Quran dengan hadis seperti contoh:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا

Artinya “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya” (QS. al-Maidah: 38)

Ayat di atas di takhsish dengan hadis Rasulullah Saw. berikut  ini:

لاَ قَطْعَ فِي أَقَلَّ مِنْ رُبْعِ دِيْنَارٍ . رواه الجماعة

Artinya “Tidak ada hukuman potong tangan di dalam pencurian yang nilai barang yang dicurinya kurang dari seperempat dinar”. (HR. Al-Jama’ah).

3. Takhsish hadis dengan al-Quran seperti contoh:

لَا يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ خَتىَّ يَتَوَضَّأَ.رواه متفق عليه

Pos Terkait:  Mantuq , Pengertian , Macam-Macam dan Dilalahnya

Artinya “Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kamu bila ia berhadats sampai ia berwudhu”. (HR. Bukhari Muslim)

Hadis tersebut ditakhshish al-Quran surah Al-Maidah  ayat 6:

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

Artinya “Jika kamu sakit  atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih) sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu”.

4. Takhsish hadis dengan hadis seperti contoh:

فِيْمَا سَقَتْ السَّمَاءُ الْعُشْرُ . متفق عليه

Artinya “Pada tanaman yang disirami oleh air hujan, zakatnya sepersepuluh”. (HR. Bukhari Muslim).

Hadis ini ditakhsish dengan hadis lain berikut ini:

لَيْسَ فِيْمَا دُوْنَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ . متفق عليه

Artinya “Tidak wajib zakat pada taanaman  yang kurang dari lima watsaq (1000 kilogram)” (HR. Bukhari Muslim).

Kesimpulan

Dari uraian di atas bahwa takhsis adalah teori yang di gunakan untuk mengkhususkan lafadz yang bermakna umum dalam Al-Quran dan hadis. Secara garis besar takhsish ada dua:

  1. Takhsis muttashil adalah takhsish yang berada dalam satu kalimat.
  2. Takhsis munfashil adalah takhsish dengan ayat atau hadis lain yang berikatan

Demikian penjelasan tentang am dan khas serta cara mentakhsis, semoga bermanfaat amin. Terimakasih.

Baca juga: ‘Am dan Khosh

Penulis: Abd. Muqit