Pengertian Qiyas, Rukun Qiyas, dan Macamnya

Posted on

Qiyas adalah metode kesimpulan hukum berdasarkan analogi atau perumpamaan. Dalam ilmu fiqh, qiyas digunakan untuk menentukan hukum suatu masalah yang belum ada ketetapannya dalam Al-Quran, Hadits, atau ijma. Tujuan qiyas adalah untuk menetapkan hukum baru berdasarkan hukum yang sudah ada.

Rukun Qiyas

Untuk menghasilkan qiyas yang sah, ada beberapa rukun qiyas yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Asal atau illat, yaitu sifat atau keadaan yang menjadi dasar atau alasan dalam menarik kesimpulan hukum.
  2. Musawah atau mukatabah, yaitu kesamaan antara asal (illat) dengan objek yang akan diqiyaskan.
  3. Dalil atau nash, yaitu sumber hukum yang menjadi dasar dalam menarik kesimpulan hukum.
  4. Qiyas, yaitu kesimpulan hukum yang ditarik dari analogi atau perumpamaan.

Macam-Macam Qiyas

Ada beberapa macam qiyas yang digunakan dalam ilmu fiqh, yaitu:

  1. Qiyas jali, yaitu qiyas yang dilakukan dengan cara menyamakan dua objek yang sama secara zhahir atau nyata.
  2. Qiyas khafi, yaitu qiyas yang dilakukan dengan cara menyamakan dua objek yang sama secara tidak zhahir atau tidak nyata.
  3. Qiyas mujmal, yaitu qiyas yang dilakukan dengan cara menyamakan satu objek secara umum dengan objek lain yang memiliki kesamaan tertentu.
  4. Qiyas mubayyan, yaitu qiyas yang dilakukan dengan cara menyamakan satu objek secara khusus dengan objek lain yang memiliki kesamaan tertentu.
  5. Qiyas musawwab, yaitu qiyas yang dilakukan dengan cara menyamakan dua objek berdasarkan kesamaan yang pasti.
  6. Qiyas mursalah, yaitu qiyas yang dilakukan tanpa ada dalil yang jelas dalam sumber hukum.
  7. Qiyas syar’i, yaitu qiyas yang dilakukan berdasarkan dalil syar’i, seperti Al-Quran, Hadits, atau ijma.
Pos Terkait:  Puasa Dzulhijjah: Tata Cara, Niat, dan Keutamaannya

Dalam menggunakan qiyas, sebaiknya dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan rukun qiyas. Selain itu, qiyas juga harus didukung dengan dalil yang kuat dalam sumber hukum Islam.

Kesimpulan

Qiyas adalah metode kesimpulan hukum berdasarkan analogi atau perumpamaan. Untuk menghasilkan qiyas yang sah, harus memenuhi rukun qiyas seperti asal atau illat, musawah atau mukatabah, dalil atau nash, dan qiyas itu sendiri. Ada beberapa macam qiyas yang digunakan dalam ilmu fiqh, yaitu qiyas jali, qiyas khafi, qiyas mujmal, qiyas mubayyan, qiyas musawwab, qiyas mursalah, dan qiyas syar’i. Dalam menggunakan qiyas, harus dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan rukun qiyas serta harus didukung dengan dalil yang kuat dalam sumber hukum Islam.