Umum

Pengertian dan Ruang Lingkup Fikih

×

Pengertian dan Ruang Lingkup Fikih

Share this article

Fikih merupakan salah satu cabang ilmu dalam agama Islam yang membahas tentang hukum-hukum syariat. Fikih berasal dari kata fiqh yang berarti pemahaman dan pengertian. Dalam Islam, fikih sangat penting karena menjadi pedoman dalam menjalankan ibadah dan kehidupan sehari-hari.

Pengertian Fikih

Fikih adalah ilmu yang mempelajari tentang hukum-hukum syariat Islam yang diambil dari Al-Quran dan Hadits. Dalam fikih, terdapat dua sumber hukum yaitu Al-Quran dan Hadits. Al-Quran sebagai sumber utama dan Hadits sebagai penjelasan dari Al-Quran. Selain itu, dalam fikih juga mempelajari tentang prinsip-prinsip dasar dalam beribadah dan berakhlak.

Ruang Lingkup Fikih

Ruang lingkup fikih sangat luas dan mencakup semua aspek kehidupan. Dalam fikih, terdapat dua jenis hukum yaitu hukum wajib dan hukum sunnah. Hukum wajib adalah hukum yang harus dilakukan dan tidak boleh ditinggalkan, sedangkan hukum sunnah adalah hukum yang dianjurkan untuk dilakukan tetapi tidak menjadi kewajiban.

Pos Terkait:  Sejarah Perkembangan Ilmu Kalam

Dalam fikih, terdapat beberapa bidang yang dipelajari, di antaranya:

1. Fikih Ibadah

Fikih ibadah membahas tentang hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan ibadah seperti shalat, puasa, zakat, dan haji. Fikih ibadah sangat penting karena ibadah merupakan kewajiban bagi setiap muslim.

2. Fikih Muamalah

Fikih muamalah membahas tentang hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan hubungan sosial seperti jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, dan lain sebagainya. Fikih muamalah sangat penting karena membantu manusia dalam berinteraksi dengan sesama.

3. Fikih Jinayah

Fikih jinayah membahas tentang hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan tindak pidana seperti pencurian, pembunuhan, dan lain sebagainya. Fikih jinayah sangat penting karena membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

4. Fikih Keluarga

Fikih keluarga membahas tentang hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan keluarga seperti pernikahan, perceraian, dan warisan. Fikih keluarga sangat penting karena keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat.

5. Fikih Politik

Fikih politik membahas tentang hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan pemerintahan dan politik. Fikih politik sangat penting karena membantu dalam membangun negara yang berdasarkan hukum Islam.

Manfaat Belajar Fikih

Belajar fikih memiliki banyak manfaat, di antaranya:

1. Menjadi Lebih Taat dan Patuh pada Syariat Islam

Dengan belajar fikih, seseorang akan lebih memahami hukum-hukum syariat Islam sehingga dapat menjalankan ibadah dengan benar dan sesuai dengan tuntunan syariat.

Pos Terkait:  Kenapa Khalifah Abu Bakar Dijuluki As-Siddiq?

2. Menghindari Kesalahan dalam Beribadah

Dengan memahami fikih, seseorang akan menghindari kesalahan dalam menjalankan ibadah. Hal ini karena fikih memberikan panduan yang jelas dalam beribadah.

3. Meningkatkan Kualitas Kehidupan Sosial

Dengan mempelajari fikih, seseorang akan lebih memahami hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan hubungan sosial sehingga dapat meningkatkan kualitas kehidupan sosial.

4. Meningkatkan Kualitas Kehidupan Keluarga

Dengan memahami fikih keluarga, seseorang akan lebih memahami hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan keluarga sehingga dapat membangun keluarga yang harmonis dan Bahagia.

5. Membangun Negara yang Berdasarkan Hukum Islam

Dengan memahami fikih politik, seseorang akan lebih memahami hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan pemerintahan dan politik sehingga dapat membangun negara yang berdasarkan hukum Islam.

Kesimpulan

Dalam Islam, fikih memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan ibadah dan kehidupan sehari-hari. Fikih membahas hukum-hukum syariat yang diambil dari Al-Quran dan Hadits. Ruang lingkup fikih sangat luas dan mencakup semua aspek kehidupan. Belajar fikih memiliki banyak manfaat seperti menjadi lebih taat pada syariat Islam, menghindari kesalahan dalam beribadah, meningkatkan kualitas kehidupan sosial dan keluarga, serta membangun negara yang berdasarkan hukum Islam.