Pengertian Qada’ dan Qadar serta Mengimaninya
Pengertian Qada’ dan Qadar serta Mengimaninya

Pengertian Qada’ dan Qadar serta Mengimaninya

Posted on

Iqipedia.com – Allah Swt. adalah Zat yang Maha Merajai seluruh alam semesta. Dia mengatur segala sesuatu yang ada di dalam kerajaan-Nya dengan bijaksanaan dan kehendak-Nya sendiri. Allah Swt. berfirman, “Segala sesuatu itu di sisi Allah adalah dengan ketentuan takdir”. (QS. Ar-Ra’d: 8). Maka dari itu, apa saja yang terjadi di alam semesta ini, semuanya berjalan dengan kehendak yang telah direncanakan sejak semula oleh Allah Swt dan juga mengikuti peraturan-peraturan yang telah ditetapkan dalam alam yang maujud ini. Walaupun segala sesuatu telah diatur dan ditetapkan oleh Swt, namun manusia mukmin diwajibkan berikhtiar dan berusaha mencapai segala yang di cita-citakan demi kebahagiaan dunia dan akhirat. 

Hal yang telah kita yakini di dalam hati dengan sebenar-benarnya, lalu kita laksanakan dengan sepenuh hati, dengan mengamalkannya dan diucapkan dengan sejujurnya itulah makna dari pada iman yang sebenarnya. Pada rukun iman yang keenam, ialah iman kepada ketentuan  dan keputusan Allah. Dari segi bahasa, qada’ berarti memutuskan. Qada’ adalah pengetahuan Allah terhadap kejadian yang sudah terjadi, sedang terjadi dan akan terjadi (keputusan Allah). Sedangkan dari segi bahasa, qadar berarti ketetuan. Qadar adalah ketentuan yang Allah berlakukan sesuai dengan pengetahuan atau kehendak Allah (kapasitas dari keputusan Allah). Contohnya seperti ini; santri akan menikah, maka akan mempunyai anak dan akan menjadi ulama, semua itulah qada’ (keputusan). Sedangkan, jika santri tersebut sudah menikah, maka itulah qadar (ketentuan).

Takdir adalah sebutan ketentuan Allah Swt yang dapat dirubah/ sebuah proses contohnya; “Kita Miskin menjadi Kaya, Malas menjadi Rajin, Sakit menjadi Sehat dan sebagainya. Percaya kepada takdir atau Qada’ dan qadar merupakan rukun iman ke -6, atau terakhir. Beriman kepada takdir artinya seseorang mempercayai dan menyakini bahwa Allah telah menjadikan segala makhluk dengan kodrat dan irodat dan segala hikmah-Nya.

Pemahaman terhadap makna qadha’ dan qadar bagi masyarakat muslim pada umumnya masih simpang siur, bahkan terkesan salah kaprah dalam mengimplementasikannya. Sebagian masyarakat  muslim memandang qadha’ dan qadar merupakan ketetapan Allah atas makhluk-Nya sebelum penciptaannya, atau dalam tafsir Al- Baidhawi. 

Permasalah atau persoalan mengenai pemaknaan qadha’ dan qadar serta implementasi dalam kehidupan yang terkesan mempertentangkan kehendak Allah dan kehendak manusia, sehingga sering terjadi “salah kaprah” dalam mengamalkan rukun iman yang satu ini. Sebagian orang beranggapan bahwa apapun yang terjadi pada diri kita, apapun perbuatan kita adalah “sudah menjadi kehendak Allah” sehingga kita “pasrah saja” tanpa perlu berfikir atau berusaha untuk mencapai keinginan kita. Sebagai seorang muslim, kita perlu memahami dan amendalami qadha’ dan qadar terlebih dahulu sebagai landasan dalam mengamalkan dan mengimplementasikannya pada berbagai bentuk atau perilaku  dalam kehidupan kita.

Implemenkasi yang kita dapat dari melaksanakan dan meyakini terhadap keputusan dan ketentuan Allah, akan menjadikan manusia lebih bisa menahan hawa nafsu. Karena dengan mengimani keduanya, menjadikan manusia lebih bisa untuk dapat menjaga dan menahan dari suatu hal buruk yang akan terjadi kepadanya. Dengan dampak yang begitu jelas, dapat kita pikirkan dengan seksama maka kita akan lebih berhati-hati dalam mengambil suatu langkah yang akan kita kerjakan dan berusaha semaksimal mungkin untuk menghindari sebuah hal buruk kelakukan yang tentu tidak ingin kita lakukan. 

Pengertian  Qada’ dan Qadar

Secara bahasa, qadha’ berarti keputusan atau ketetapan. Secara etismologis, konsep qadha’ bermakna sebagai suatu ketetapan atau keputusan Allah Swt. atas manusia yang ditetapkan sejak zaman azali. Sedangkan qadar secara bahasa artinya sebagai ukuran atau pertimbangan. Secara etismologis, konsep qadar bermakna sebagai suatu ketetapan Allah berdasarkan ukuran pada setiap umat manusia sesuai kehendak-Nya pada zaman azali. Hubungan antara qadha’ dan qadar sangat erat, qadha’ merupakan rencana, ketetapan atau hukum Allah Swt yang ditetapkan sejak zaman azali, sedangkan qadar adalah pelaksanaan dari hukum atau ketetapan Allah Swt. Jadi, qadha dan qadar dapat diibaratkan seperti rencana dan pelaksanaan. Maka dari itu qadha dan qadar disatukan menjadi istilah yang disebut takdir .

Pos Terkait:  Sejarah Agama Hindu, Mulai Lahir Hingga di Indonesia

Pada hakikatnya, tidak ada suatu peristiwa yang menimpa makhluk sebagai sebuah kebetulan, karena semua itu sudah menjadi qadha’ dan qadar-Nya. hal ini dijelaskan dalam firman Allah Swt. “Tiada suatu bencanapun yan menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauhul Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. QS. Al Hadid (57):22”.

Meskipun pada hakikatnya qadha’ dan qadar manusia ditentukan oleh Allah Swt, namun manusialah yang menjadi penentu takdirnya sendiri. Allah memberi kesempatan kepada hamba-Nya untuk berikhtiar, hal tersebut dapat mendorong seorang hamba memaksimalkan potensi yang telah Allah anugerahkan. Allah Swt memberi perintah kepada umatnya untuk senatiasa beribadah dan berusaha dengan diberikan-Nya petunjuk melalui ajaran-ajaran agama, serta tetap berdasar kepada segala ketetapan Allah Swt. sebagaimana ditegaskan dalam ayat berikut :

Dan yang menentukan qadar (masing-masing) dan memberi petunjuk” (QS. Al ‘Ala: 3)

Kesimpulannya, perbedaan arti dari kata qadha’ dan qadar, pada intinya memiliki makna yang sejalan, yaitu ketetapan atau keputusan Allah Swt. atas makhluknya, dan masalah ini bukanlah hal yang krusial untuk diperdebatkan, karena perbedaan tersebut hanyalah dalam memahami batasan-batasannya. Hal terpenting yang perlu dipahami dan didalami oleh umat muslim adalah implementasi dari makna mengimani qadha’ dan qadar untuk menjalankan roda kehidupan kita di dunia. 

Memahami Qadha’ dan Qadar sebagai Takdir dari Allah
1. Pengertian Takdir

Pada hakikatnya kata takdir berasal dari bahasa Arab, yaitu qadira- yaqdiru- qudran- qudratan-maqdirotan yang berarti kuasa mengerjakan sesuatu. Adapun menurut Ibnu Manzur (1119 H), mengatakan bahwa kata takdir merupakan masdar dari qudrun yang berarti kemampuan dalam melakukan sesuatu, makna takdir adalah salah satu sifat Allah yan mampu melakukan apa saja yang Ia kehendaki. 

Menurut pada sudut pandang etimologis, makna takdir terdapat tiga, yaitu 

  1. Takdir merupakan segala sesuatu yang pasti terjadi serta telah diketahui dan ditentukan sejak semula.
  2. Sesuatu yang sudah dipastikan dan kepastian itu lahir dari penciptanya dimana segala sesuatu yang pasti terjadi serta telah diketahui sebelumnya.
  3. Takdir berarti menerbitkan, mengatur, dan menentukan sesuatu menurut batas-batasnya di mana akan sampai sesuatu kepadanya sebagaimana tercermin dalam ayat berikut ini:

Dan Dia menciptakan di bumi itu gunung-gunung yang kokoh di atasnya. Dia memberkahinya dan Dia menentukan padanya kadar makanan-makanan (penghuni)-Nya dalam empat masa. (penjelasan ini sebagai jawaban) bagi orang-orang yang bertanya. QS Fushilat(4):10”. 

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa makna takdir adalah iradah Allah mewujudkan sesuatu dalam bentuk tertentu, kemudian menjadikan bentuk perwujudan sesuatu dalam bentuk tertentu, kemudian menjadikan bentuk perwujudan itu suatu amalan sesuai dengan maksud, tujuan, dan hikmahnya, atau dengan kalimat lain, menetapkan amalan sesuai dengan kadar kemampuan makhluk yang menjadi iradah-Nya. 

Peristiwa-peristiwa yang terjadi di dunia ini, dalam kadar atau ukuran tertentu, pada tempat dan waktu tertentu, dan itulah yang disebut takdir. Pada hakikatnya tidak ada sesuatu yang terjadi tanpa takdir, termasuk manusia. Peristiwa-peristiwa tersebut berada dalam pengetahuan dan ketentuan Tuhan, yang keduanya menurut sementara ulama dapat disimpulkan dalam istilah sunnatullah, atau yang sering secara salah kaprah disebut “hukum-hukum alam”.

Dari beberapa pendapat mengenai kata takdir, bahwa semuanya memberikan pengertian yang hampir sama, dimana takdir merupakan ketentuan Allah Swt. yang harus kita terima dan pengukuhan ilmu-Nya mengetahui tentang apa yan terjadi berupa perbuatan para hamba. Dalam kehidupan sehari-hari banyak peristiwa yang kita temui di luar kemampuan manusia untu menolak atau melawannya. Hanya saja, jika sikap percaya kepada takdir itu diterapkan secara salah atau tidak pada tempatnya, maka dia akan melahirkan sikap mental yang negatif, yaitu dikenal dengan nama “fatalisme”, yang menurut Harsa (2008, hlm.44) disebut demikian karena bersikap pasrah menyerah kalah terhadap nasib (fale), tanpa usaha dan tanpa kegiatan kreatif (inactivity). 

Takdir adalah sebutan ketentuan Allah Swt yang dapat dirubah/ sebuah proses contohnya; “Kita Miskin menjadi Kaya, Malas menjadi Rajin, Sakit menjadi Sehat dan sebagainya. Percaya kepada takdir atau Qada’ dan qadar merupakan rukun iman ke -6, atau terakhir. Beriman kepada takdir artinya seseorang mempercayai dan menyakini bahwa Allah telah menjadikan segala makhluk dengan kodrat dan irodat dan segala hikmah-Nya.

Pos Terkait:  Hukum Sholat Tarawih
2. Penetapan Takdir makhluk sejak Zaman Azali

Takdir sebagai suatu ketetapan Allah atas segala sesuatu “yang ada” pada makhluk-Nya, seperti sifat, perbuatan, baik dan buruknya, dan sebaginya sesuai dengan iradah Allah Swt. telah menciptakan jauh sebelum takdir itu ditulis di lauhul mahfuz, yang dalam salah satu hadist diumpamakan dengan kalimat “…dalam jarak waktu lima piluh ribu tahun” (Al-Jauziyah, hlm. 1). Hadist yang dimaksud adalah hadist yang diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin Ash, ia bercerita :

Aku pernah mendengar Rasulullah Saw. Bersabda: ‘Allah telah menetapkan takdir makhluk ini sebelum Dia menciptakan langit dan bumi dalam jarak waktu lima puluh ribu tahun. Dan ‘Arsy-Nya di atas air’ (HR. Tirmizi, dan HR. Ahmad). 

Maksud dari perumpamaan kurun waktu yang jelaskan diatas menunjukkan pada apa yang terjadi dari semua itu (takdir) sesuai dengan ilmu Allah yang lebih dahulu dari yang ditulis di lauhul mahfuz. Di dalam kitab Tuhfat al-Ahwadi bi Syarh Jami’ al-Tirmidhi dijelaskan bahwa, sebagian ulama berpendapat hadist ini berkiatan dengan perintah Allah terhadap qalam untuk menuliskan di dalam lauhul mahfuz apa-apa yan ada pada hamba-nya yang kesemuanya itu tidak terlepas dari iradah-Nya sebagai suatu ketetapan yang tidak akan berubah hingga hari kiamat. 

Menurut Al-Asqalani (1378 H, hlm 207), takdir itu telah ditetapkan Allah sesuai dengan ketentuan-ketentuan-Nya jauh sebelum langit dan bumi diciptakan (zaman azali), dan karena apa yang telah diketahui-Nya itu pasti terjadi. 

3. Penetapan Takdir Bahagia, Sengsara, Rizki, Ajal, dan Amal

Bahwa Allah sudah menetapkan takdir atas kebahagiaan, kesengsaraan, rizki, amal, dan ajal seseorang ini dijelaskan dalam salah satu hadist yang diriwayatkan dari Abdullah ibnu Mas’ud ra: 

Abdullah bin Ma’ud ra, dari Rasulullah saw. yang beliau adalah seorang yang jujur menyampaikan, dan berita yang disampaikan kepadanya adalah benar, bahwa penciptaan salah seorang diantara kalian dihimpun dalam perut ibunya selama empat puluh hari atau empat puluh malam, kemudian menjadi segumpal darah dalam empat puluh hari berikutnya, kemudian Allah mengutus malaikat kepadanya dan memerintahkan untuk menetapkan empat kalimat (empat hal); tentang rezekinya, ajalnya, amalnya, sengsara ataukah bahagia. Kemudian Allah meniupkan ruh padanya, sungguh ada salah seorang di antara kalian yang melakukan amalan-amalan penghuni surga hingga tak ada jarak antara dia dan surga selain sehasta, namun kemudian takdir telah mendahului dia, lantas ia pun melakukan amalan penghuni neraka dan akhirnya masuk neraka. Dan sungguh ada seorang di antara kalian yang melakukan amalan penghuni neraka, hingga tak ada jarak antara dia dan neraka selain sehasta, namun kemudian takdir mendahuluinya, lantas ia pun mengamalkan amalan penghuni surga sehingga ia memasukinya (HR. Al-Bukhari, HR. Abu Dawud, HR. At-Tirmizi, dan HR. Ibnu Majah)”. 

Hadist di atas menjelaskan bahwa orang yang beramal dengan amalan yang benar dan ia sudah dekat dengan surga sebab amalnya itu, hingga tinggal satu hasta lagi  baginya untuk memasuki surga (menjelang ajal), dan yang menghalangi dirinya untuk memasukinya hanyalah takdir yang mendahuluinya (telah ditetapkan sebelumnya) yang tampak pada akhir kehidupannya. 

Pendapat An-Nawawi (2012, hlm. 76), mengemukakan hadist dari Sahal yang diriwayatkan Al-Bukhari: “Sesungguhnya amal tergantung penutupannya”, bila dinisbatkan pada pantauan kita tenang sebagian individu dan tentang sebagian perbuatan. Hadist yang di maksud An-Nawawi tersebut adalah sebagai berikut:

Dari Sahal bin Sa’ad, bahwasannya ada seorang muslim yang gagah berani dalam peperangan ikut serta bersama Nabi saw, kemudian beliau memperhatikan orang itu dan berujar :’ Barang siapa ingin melihat lelaki penghuni neraka, silahkan lihat orang ini.’ Seorang laki-laki mengikutinya, dan rupanya orang tersebut merupakan orang yang paling ganas terhadap orang-orang musyrik. Akhirnya laki-laki tersebut terluka dan dia ingin segera dijemput kematian sebelum waktunya, maka ia ambil pucuk pedangnya dan ia letakkan di dadanya kemudian ia hujamkan hingga tembus di antara kedua lengannya. Orang yang mengikuti lelaki tersebut langsung menemui Nabi saw. dan berujar:’ Saya bersaksi bahwa engkau utusan Allah,’ ‘Apa itu? ‘ tanya Nabi. Lelaki itu menjawab:’Anda berkata, siapa yang ingin penghuni neraka, silahkan lihat orang ini, orang itu merupakan orang yang paling pemberani di antara kami, kaum muslimin,. Lalu aku tahu, ternyata dia mati tidak atas ke-Islam-an, sebab dikala ia mendapat luka, ia tak sabar menanti kematian, lalu ia bunuh diri. ‘Seketika itu pula Nabi saw. bersabda : ‘ Sesungguhnya ada seorang hamba melakukan amalan-amalan penghuni neraka, namun berakhir menjadi penghuni neraka, sungguh amalan itu ditentukan dengan penutup’ (HR. Al-Bukhari).”

Pos Terkait:  Sifat-Sifat Utusan Allah: Sifat Wajib, Sifat Muhal, Sifat Jaiz dan Dalilnya

Hadist di atas menjelaskan bahwa kita tidak boleh menebak seseorang masuk surga atau neraka, dan juga megisyaratkan

Hikmah Mengimani Qada’ an Qadar

Hikamh beriman kepada takdir (kepastian dan etentuan Allah) memberikan output dan implikasi yang baik untuk maslahat dan pribadi individu, diantaranya:

  1. Jika kita sudah memahami, pasrah dan berusaha akan qada’ dan qadar Allah, tentu memberikan macam-macam kesalehan amal dan akhlak yang baik.
  2. Muslim dan mukmin yang sejati tentu mempasrahkan seluruh ketentuan yang diberikan kepada Allah baik berupa ujian maupun kebahagiaan dikembalikan kepda Allah.
  3. Mengimani kepastian dan ketentuan Allah ini dapat menjadikan manusia melindungi dari akibat hal-hal buruk yang dapat menjadikan manusia dapat dapat masuk kejurang kesesatan dan kematian yang buruk atau suul khatimah yang terjadi, dengan memperbanyak berdoa dan melakukan kegiatan yang baik akan dapat menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar.
  4. Dapat membangkitkan ke dalam jiwa orang-orang yang beriman dengan keberanian dan mental hati yang kuat dan keyakinan yang pasti, dan pastinya dengan terus berusaha untuk tetap sabar ketika ujian telah datang kepada kita.
  5. Terdapat sebuah ketenangan hati, dengan rasa mensyukuri semua apa yang Allah tentukan dan ketetapan oleh Allah Swt. kepada makhluk hidup di alam semesta ini.
Kesimpulan

Mengimani qadha’ dan qadar merupakan salah satu dasar keimanan seorang muslim, dengan menyakini sepenuhnya akan takdir yang telah ditetapkan oleh Allah atas dirinya serta memahami benar akan kemaslahatan dari takdir itu sendiri, dengan begitu hidupnya tidak akan sia-sia, karena ia senantiasa akan semakin bersungguh-sungguh dalam berusaha dan beramal. Kita harus senantiasa berusaha mencari yang terbaik dan berikhtiar semaksimal mungkin dalam beribadah dan beramal demi mancapai tujuan hidup, baik untuk kebehagiaan dunia ataupun akhirat.

Baca juga: Pengertian Al-Qur’an dan Tujuan Al-Quran di Turunkan

Penulis: Siti Nafi’atul Mardliyah

Refrensi Qada’ dan Qadar:

Ahmad, Muhammad. 1998. Tauhid Ilmu Kalam. Bandung: Pustaka Setia.

Abdullah, Mulayana. Implementasi Iman kepada al-Qadha dan al-Qadar dalam Kehidupan Umat Muslim, Jurnal Pendidikan Agama Islam –Ta’lim Vol. 18, No. 1. 2020.

Deni Wahyudi dan Lilis Marwiyanti. Penerapan Model Pembelajaran Inside Outside Circle dalam Kata Pelajaran Akidah Akhlak. IAIN Metro, Indonesia, Jurnal MUDARRISUNA. Vol. 7, No. 2. 2017.

Harsa, T. 2008. Takdir Manusia dalam Pandangan Hamka: Kajian Pemikiran Tafsir Al-Azhar. Banda Aceh: Yayasan Pena.

Ibnu Manzur, M. 1119 H. Lisanul ‘Arab. Al-Qahirah: Darul Ma’arif.

Neni Nuryati. 2018. Bimbingan Rohani Islam dan Perasaan Tentang Lansia.  HISBAH: Jurnal Bimbingan Konseling dan Dakwah Isam. 15(1).

Nurul Huda Samsiah. 2021.  Konsep Qada, Takdir dan Ikhtiar, https://mahad.uin-antasari.ac.id/wp-content/uploads/2021/06/7 

Putra, J. Nabiel Aha dan Moch ali Mutawakkili. Qada’ dan Qadar PerspektifAl-Qur’an Hadist dan Implikasinya Terhadap Pendidikan Agama Islam. UIN Malang. Jurnal Pendidikan Agama Islam. Vol.7 No. 1. 2020. 

Shihab, M.Q. 2007. Wawasan AL-Qur’an: Tafsir Madhu’i atas Berbagai Persoalan Umat. Bandung: Mizan.

Sulidar, Ardiansyah, dan Prabowo, Y. 2017. Wawasan tentang Takdir dalam Hadist. At-Tahdis. Vol. 1. No. 2. 

  1. Syukroni, F. 2018. Membaca Kodrat Perempuan dalam Perspektif Qada’ dan Qadar M. Syahrur, Refleksi, Vol. 17, No. 1.

Yunus, M. 1991. Kamus Arab-Indonesia. Jakarta: PT. Mahmud Yunus Wadzuryah.