Umum

Ragam Pendapat Ulama soal Berjabat Tangan Setelah

×

Ragam Pendapat Ulama soal Berjabat Tangan Setelah

Share this article

Pendahuluan

Berjabat tangan adalah sebuah tindakan yang umum dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Namun, dalam beberapa kasus, terutama dalam konteks agama, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum berjabat tangan setelah suatu kegiatan. Artikel ini akan mengulas beberapa pendapat ulama terkemuka mengenai masalah ini.

Pendapat Pertama: Wajib

Sebagian ulama berpendapat bahwa berjabat tangan setelah suatu kegiatan adalah wajib dilakukan. Mereka berargumentasi bahwa tindakan ini adalah bentuk salam dan saling menghormati antara sesama muslim. Mereka menunjukkan hadis-hadis yang menganjurkan untuk saling memberi salam dan berjabat tangan, sehingga berjabat tangan menjadi suatu amalan yang dianjurkan dalam agama.

Salah satu hadis yang sering dikutip adalah hadis riwayat Abu Hurairah yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah dua muslim bertemu dan saling berjabat tangan, melainkan diampuni salah satu dari keduanya sebelum mereka berpisah.” Dari hadis ini, para ulama yang berpendapat wajib berjabat tangan menyimpulkan bahwa berjabat tangan adalah suatu amalan yang dianjurkan dan pahalanya akan diberikan oleh Allah SWT.

Pendapat Kedua: Sunnah

Ada juga ulama yang berpendapat bahwa berjabat tangan setelah suatu kegiatan adalah sunnah, bukan wajib. Mereka berargumentasi bahwa meskipun terdapat hadis-hadis yang menganjurkan berjabat tangan, tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa tindakan ini wajib dilakukan. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa berjabat tangan adalah suatu amalan yang dianjurkan, tetapi tidak ada dosa jika seseorang tidak melakukannya.

Pos Terkait:  Soal Latihan PAI Kelas XII SMASMk

Para ulama yang berpendapat sunnah juga menekankan bahwa tindakan ini harus dilakukan dengan niat yang ikhlas, bukan sekadar formalitas atau untuk menunjukkan status sosial. Mereka menekankan pentingnya niat yang tulus dalam beramal, termasuk dalam berjabat tangan.

Pendapat Ketiga: Mubah

Di sisi lain, terdapat juga ulama yang berpendapat bahwa berjabat tangan setelah suatu kegiatan adalah mubah, artinya boleh dilakukan dan boleh juga tidak dilakukan. Pendapat ini didasarkan pada pemahaman bahwa tidak ada dalil yang jelas mengenai wajib atau sunnahnya berjabat tangan dalam konteks ini.

Para ulama yang berpendapat mubah berargumen bahwa Islam memberikan kebebasan kepada individu untuk memilih apakah ingin berjabat tangan atau tidak setelah suatu kegiatan. Mereka menekankan pentingnya menjaga kebebasan individu dalam menjalankan ibadah dan mengamalkan ajaran agama.

Pendapat Keempat: Makruh

Ada juga ulama yang berpendapat bahwa berjabat tangan setelah suatu kegiatan adalah makruh, artinya sebaiknya dihindari. Mereka berargumentasi bahwa berjabat tangan dapat menimbulkan fitnah, terutama jika dilakukan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Selain itu, mereka juga menekankan pentingnya menjaga batasan antara laki-laki dan perempuan dalam Islam.

Para ulama yang berpendapat makruh tetap mengakui bahwa terdapat hadis-hadis yang menganjurkan berjabat tangan, namun mereka menekankan bahwa konteks hadis-hadis tersebut lebih mengarah pada situasi sosial atau pertemuan resmi, bukan setelah suatu kegiatan.

Pos Terkait:  Soal Latihan PAI tentang Tradisi Islam

Kesimpulan

Dalam masalah berjabat tangan setelah suatu kegiatan, terdapat ragam pendapat di kalangan ulama. Beberapa ulama menganggapnya sebagai tindakan yang wajib dilakukan, sementara yang lain menganggapnya sunnah, mubah, atau bahkan makruh. Penting bagi setiap individu untuk memahami dan menghormati pendapat ulama yang berbeda, serta memilih pendapat yang diyakini sesuai dengan keyakinan dan pemahaman pribadi.

Apapun pendapat ulama yang diyakini, yang terpenting adalah niat yang ikhlas dalam menjalankan ibadah dan mengamalkan ajaran agama. Selain itu, penting juga untuk menjaga etika dan adab dalam berinteraksi dengan sesama muslim, baik itu dengan berjabat tangan atau dengan cara lainnya, agar tercipta keharmonisan dan kebersamaan dalam kehidupan beragama.