Umum

Kajian Hadits Perihal Zina Mata dan Zina Tangan

×

Kajian Hadits Perihal Zina Mata dan Zina Tangan

Share this article

Pengertian Zina Mata dan Zina Tangan

Zina mata dan zina tangan adalah dua jenis perbuatan terlarang dalam Islam yang berkaitan dengan perilaku seksual yang melanggar aturan syariat. Zina mata merujuk pada perbuatan melihat secara terlarang, sementara zina tangan merujuk pada perbuatan menyentuh bagian tubuh lawan jenis yang bukan mahram.

Pentingnya Memahami Hukum Zina Mata dan Zina Tangan

Memahami hukum zina mata dan zina tangan sangatlah penting bagi umat Muslim. Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman, “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nuur: 30)

Perbuatan zina mata dan zina tangan termasuk dosa besar yang dapat merusak kehidupan pribadi, keluarga, dan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami hukum dan konsekuensi dari perbuatan tersebut.

Pos Terkait:  Teka-Teki Fiqih: Kuis Islami yang Menyenangkan

Hukum Zina Mata dalam Islam

Zina mata adalah perbuatan melihat dengan nafsu yang terlarang. Hal ini ditegaskan dalam hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, “Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi anak Adam nasibnya yang telah dituliskan sejak dia masih dalam rahim ibunya, maka mata itu merupakan salah satu jalan zina dan nafsu yang melampau juga merupakan salah satu jalan zina.”

Perbuatan zina mata diharamkan dalam Islam karena dapat memunculkan nafsu birahi, menciptakan fitnah, dan merusak hubungan antara laki-laki dan perempuan. Sebagai umat Muslim, kita harus menjaga pandangan mata agar tidak terjerumus dalam perbuatan tersebut.

Hukum Zina Tangan dalam Islam

Zina tangan adalah perbuatan menyentuh bagian tubuh lawan jenis yang bukan mahram. Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah dua tangan diharamkan kecuali dalam satu dari tiga hal: saat berzina, mencuri, atau merampas harta orang lain.”

Perbuatan zina tangan juga diharamkan dalam Islam karena dapat membuka pintu menuju perbuatan zina yang sebenarnya. Menjaga batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan adalah bagian dari ajaran Islam yang harus kita junjung tinggi.

Konsekuensi dari Zina Mata dan Zina Tangan

Perbuatan zina mata dan zina tangan memiliki konsekuensi yang serius dalam pandangan Islam. Di dunia, perbuatan tersebut dapat merusak citra diri, hubungan dengan orang lain, serta merusak kehidupan keluarga dan masyarakat secara keseluruhan.

Pos Terkait:  Kisah Nabi Yaqub dan Kembarannya: Kejujuran dan Pengampunan

Di akhirat, orang yang terjerumus dalam perbuatan zina mata dan zina tangan akan mendapatkan hukuman yang berat. Rasulullah SAW bersabda, “Akan ada tujuh golongan manusia yang akan Allah masukkan dalam naungan-Nya pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya. Salah satunya adalah dua orang yang saling mencintai karena Allah, mereka bertemu di atas-Nya dan berpisah di atas-Nya pula.”

Cara Menghindari Zina Mata dan Zina Tangan

Untuk menghindari perbuatan zina mata dan zina tangan, ada beberapa langkah yang dapat diambil:

  1. Menjaga pandangan dengan tidak melihat hal-hal yang terlarang.
  2. Menghindari pergaulan yang tidak sehat dan membatasi waktu bersama lawan jenis yang bukan mahram.
  3. Mengikuti ajaran Islam dalam berpakaian yang sopan dan menutup aurat.
  4. Meningkatkan kesadaran diri dan menjaga hati serta pikiran dari godaan yang dapat memicu perbuatan zina.
  5. Mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan beribadah, membaca Al-Quran, dan berdoa untuk memperoleh perlindungan dari perbuatan zina.

Kesimpulan

Perbuatan zina mata dan zina tangan adalah perbuatan terlarang dalam Islam yang dapat merusak kehidupan individu, keluarga, dan masyarakat. Memahami hukum dan konsekuensi dari perbuatan tersebut sangat penting bagi umat Muslim.

Pos Terkait:  Shalat Tarawih Afdhol dengan Salam Tiap Rakaat atau Salam Tiap Rakaat

Untuk menghindari perbuatan zina mata dan zina tangan, kita harus menjaga pandangan dan menjaga batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Dengan mengikuti ajaran Islam dan meningkatkan kesadaran diri, kita dapat menghindari perbuatan terlarang ini.

Ingatlah, menjaga diri dari perbuatan zina mata dan zina tangan adalah langkah pertama dalam menjaga kehormatan, moralitas, dan ketenangan hidup kita di dunia dan akhirat.