Umum

Hukum Menunda Malam Pertama

×

Hukum Menunda Malam Pertama

Share this article

Malampertama adalah momen yang sangat penting bagi pasangan yang baru menikah. Namun, ada beberapa pasangan yang memutuskan untuk menunda malam pertama mereka karena berbagai alasan. Namun, apakah menunda malam pertama diperbolehkan dalam Islam?

Menunda Malam Pertama dalam Islam

Menunda malam pertama dalam Islam diperbolehkan, asalkan ada alasan yang jelas dan sah. Alasan tersebut bisa berupa keterlambatan dalam proses pernikahan, sakit, atau hal-hal lainnya yang membuat pasangan tidak bisa melaksanakan malam pertama.

Hal ini dijelaskan dalam kitab Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq, bahwa menunda malam pertama tidak masalah selama ada alasan yang jelas dan sah. Namun, jika menunda malam pertama tanpa alasan yang jelas, maka hal tersebut bisa menjadi dosa.

Alasan yang Sah untuk Menunda Malam Pertama

Ada beberapa alasan yang sah untuk menunda malam pertama, di antaranya:

  • Keterlambatan dalam proses pernikahan, seperti kesulitan dalam proses administrasi dan persiapan pernikahan.
  • Sakit atau kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan malam pertama.
  • Kelelahan setelah proses pernikahan dan resepsi pernikahan yang melelahkan.
  • Kondisi psikologis yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan malam pertama, seperti kecemasan atau depresi.
Pos Terkait:  Cara Menjaga Kehormatan Muslimah

Dosa Menunda Malam Pertama Tanpa Alasan yang Jelas

Jika pasangan menunda malam pertama tanpa alasan yang jelas, maka hal tersebut bisa menjadi dosa. Hal ini karena menunda malam pertama bisa memperpanjang masa pacaran dan mengakibatkan terjadinya dosa-dosa lainnya, seperti zina.

Islam mengajarkan untuk menjaga kehormatan dan menjauhi perbuatan yang dilarang. Oleh karena itu, menunda malam pertama tanpa alasan yang jelas bisa mengundang godaan dan membuka peluang untuk terjadinya dosa-dosa lainnya.

Kesimpulan

Menunda malam pertama diperbolehkan dalam Islam, asalkan ada alasan yang jelas dan sah. Hal ini dijelaskan dalam kitab Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq. Namun, jika menunda malam pertama tanpa alasan yang jelas, maka hal tersebut bisa menjadi dosa dan membuka peluang untuk terjadinya dosa-dosa lainnya, seperti zina. Oleh karena itu, pasangan yang ingin menunda malam pertama sebaiknya memastikan bahwa alasan yang mereka miliki cukup jelas dan sah.