Ikhtilat adalah istilah yang digunakan dalam bahasa Arab untuk menyebut pertemuan atau hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim. Pertemuan ini biasanya terjadi di tempat umum seperti pusat perbelanjaan, tempat kerja, atau di jalan. Namun, ada beberapa ulama yang memandang ikhtilat sebagai hal yang dilarang dalam agama Islam.
Pendapat Ulama Mengenai Ikhtilat
Ada dua pendapat ulama mengenai ikhtilat antara laki-laki dan perempuan. Pendapat pertama adalah haram, yang artinya dilarang dalam Islam. Pendapat kedua adalah makruh, yang artinya dihindari atau tidak dianjurkan.
Ulama yang menganggap ikhtilat haram berpendapat bahwa ikhtilat dapat menimbulkan fitnah, yaitu godaan atau godaan yang dapat mengarah pada perbuatan zina. Selain itu, ikhtilat juga dapat menimbulkan kerusakan sosial dan moral di masyarakat.
Sementara itu, ulama yang menganggap ikhtilat makruh berpendapat bahwa ikhtilat tidak selalu menyebabkan fitnah. Namun, mereka tetap menyarankan untuk menghindari ikhtilat karena lebih baik mencegah daripada mengobati.
Dasar Hukum Ikhtilat
Dasar hukum ikhtilat ada di dalam Al-Quran dan hadits. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Ahzab ayat 53, “Dan apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka (para istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.”
Dalam hadits, Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, “Tidak ada laki-laki yang berdua-duaan dengan seorang perempuan melainkan setan ketiga yang hadir di antara mereka.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi).
Contoh Ikhtilat dalam Kehidupan Sehari-hari
Ikhtilat dapat terjadi di berbagai tempat dan situasi dalam kehidupan sehari-hari. Contoh ikhtilat yang sering terjadi adalah ketika laki-laki dan perempuan bekerja bersama di kantor yang sama, atau ketika laki-laki dan perempuan saling berteman di media sosial.
Ada juga contoh ikhtilat yang terjadi di tempat umum seperti ketika laki-laki dan perempuan berjalan-jalan di pusat perbelanjaan atau berada di tempat umum lainnya. Selain itu, ikhtilat juga dapat terjadi ketika laki-laki dan perempuan berkendara di mobil yang sama.
Cara Menghindari Ikhtilat
Untuk menghindari ikhtilat, kita dapat melakukan beberapa hal seperti:
- Menjaga jarak dengan lawan jenis, terutama ketika berada di tempat umum.
- Tidak berduaan dengan lawan jenis di tempat yang terlalu sepi.
- Menjaga sopan santun dan etika ketika berinteraksi dengan lawan jenis.
- Tidak mengirim pesan atau melakukan panggilan telepon yang tidak perlu dengan lawan jenis.
- Tidak mengunggah foto atau video yang tidak pantas di media sosial.
Kesimpulan
Dalam agama Islam, ikhtilat antara laki-laki dan perempuan dianggap sebagai hal yang harus dihindari. Meskipun ada beberapa ulama yang memandang ikhtilat sebagai hal yang makruh, namun lebih baik mencegah daripada mengobati. Untuk menghindari ikhtilat, kita dapat melakukan beberapa cara seperti menjaga jarak dengan lawan jenis dan menjaga sopan santun ketika berinteraksi dengan lawan jenis.