Umum

Syarat Khitbah yang Harus Dipenuhi

×

Syarat Khitbah yang Harus Dipenuhi

Share this article

Khitbah merupakan salah satu tahapan dalam proses pernikahan dalam Islam. Sebelum melangsungkan akad nikah, calon suami harus mengajukan tawaran kepada calon istri dan keluarganya. Namun, sebelum melakukan khitbah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar prosesnya dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ajaran agama Islam.

Syarat Calon Suami

Sebagai calon suami yang akan melakukan khitbah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Baligh

Syarat pertama yang harus dipenuhi oleh seorang calon suami dalam melakukan khitbah adalah sudah baligh. Karena menurut hukum Islam, baligh adalah batas usia seseorang yang sudah dianggap dewasa dan mampu memikul tanggung jawab atas perbuatannya.

2. Waras

Calon suami juga harus memiliki kondisi mental dan fisik yang sehat dan normal. Hal ini sangat penting mengingat pernikahan akan berlangsung dalam jangka waktu yang lama dan membutuhkan komitmen serta tanggung jawab yang besar.

3. Mampu Menafkahi Keluarga

Seorang calon suami juga harus mampu menafkahi keluarga yang akan ia bangun nantinya. Ini termasuk memenuhi kebutuhan materi dan non-materi keluarga, seperti sandang, pangan, dan papan.

Pos Terkait:  Nabi Isa Diangkat Ke Langit: Bagaimana Kisahnya?

4. Beragama Islam

Calon suami juga harus beragama Islam, karena pernikahan dalam Islam hanya dilakukan antara sesama umat Islam.

Syarat Calon Istri

Tidak hanya calon suami, calon istri juga harus memenuhi beberapa syarat untuk melakukan khitbah, di antaranya:

1. Baligh

Sama seperti calon suami, calon istri juga harus sudah baligh sebelum melakukan khitbah.

2. Waras

Kondisi mental dan fisik yang sehat dan normal juga menjadi syarat bagi calon istri untuk melakukan khitbah.

3. Belum Pernah Menikah

Calon istri yang akan melakukan khitbah haruslah belum pernah menikah sebelumnya.

4. Dalam Keadaan Bebas

Calon istri haruslah dalam keadaan yang bebas dan tidak terikat oleh pernikahan lain atau oleh orang tua atau wali yang membatasi kebebasannya.

Syarat Keluarga Calon Suami

Tidak hanya calon suami dan istri, keluarga calon suami juga harus memenuhi beberapa syarat untuk melakukan khitbah, di antaranya:

1. Mengetahui Calon Istri

Keluarga calon suami harus mengetahui calon istri dan mendapat persetujuan dari keluarga calon istri untuk melakukan khitbah.

2. Tidak Ada Halangan

Tidak ada halangan dalam proses khitbah. Halangan tersebut bisa berupa halangan agama, halangan kekerabatan, atau halangan lainnya yang dapat menghambat proses khitbah.

Pos Terkait:  Barang yang Wajib Dibawa Ketika Umrah

Proses Khitbah

Setelah semua syarat terpenuhi, proses khitbah dapat dilakukan. Proses khitbah biasanya dimulai dengan permintaan calon suami kepada keluarga calon istri untuk meminta izin melakukan khitbah.

Selanjutnya, jika izin telah diberikan, calon suami akan memberikan mahar kepada calon istri sebagai bentuk tanda keseriusannya dalam menjalin hubungan. Mahar ini haruslah disepakati oleh kedua belah pihak dan tidak boleh berupa barang yang haram atau merugikan salah satu pihak.

Jika mahar telah disepakati, calon suami akan mengucapkan ijab kabul kepada calon istri dan keluarganya. Ijab kabul ini berisi pernyataan dari calon suami yang menyatakan keinginannya untuk menikahi calon istri.

Setelah itu, pihak keluarga calon istri akan memberikan jawaban atas ijab kabul yang telah dikucapkan oleh calon suami. Apabila jawaban dari keluarga calon istri adalah “qabul”, maka proses khitbah dapat dinyatakan berhasil dilakukan.

Kesimpulan

Dalam melakukan khitbah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon suami, calon istri, dan keluarga calon suami. Setelah semua syarat terpenuhi, proses khitbah dapat dilakukan dengan meminta izin, menentukan mahar, mengucapkan ijab kabul, dan menunggu jawaban dari keluarga calon istri. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi pembaca yang ingin melakukan khitbah dengan benar dan sesuai dengan ajaran agama Islam.

Pos Terkait:  Sifat Terpuji dan Sifat Tercela menurut Imam Al-Ghazali