Iqipedia.com – Pernikahan adalah sebuah takdir yang dimana terdapat ikatan batin dan lahiriyah antara pria dan wanita menjadi suami-istri, bertujuan untuk membentuk keluarga yang Sakinah mawaddah warrahmah.
Pernikahan atau perkawinan merupakan Sebuah upacara untuk menyatukan dua jiwa menjadi sebuah keluarga yang harus melewati akad perjanjian terlebih dahulu dan semuanya sudah diatur oleh agama, agar pernikahannya sakral dan agung. Maka dari itu terdapat banyak kebudayaan yang terdapat di Indonesia sendiri, setiap pulau berbeda bahkan setiap provinsi hingga setiap kecamatan berbeda adatnya. Selain sakral, hakikat dalam pernikahan juga terdapat momen yang membuat bahagia, mengetahui setiap tata cara dan apa saja aturan dalam rumah tangga, serta karena cukup umur sesuai peraturan negara dan siap mental lahir dan batin, bukan karena ingin seperti yang lain namun belum siap segalanya itu akan merugikan semuanya. Tujuan dalam pernikahan adalah menciptakan suatu keluarga yang cemara, harmonis, bahagia, rukun, saling memahami satu sama lainnya, dan masih banyak lagi.
Kata kebudayaan berasal daari beberpa kata, yaitu : cultuur (bahasa Belanda), kultur (bahasa Jerman), culture (bahasa Inggris dan Perancis) atau cultura (bahasa Latin). Secara istilah menurut E.B. Tylor dalam buku “ Primitif Culture ”, bahwa kebudayaaan adalah keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung ilmu pengetahuan yang lain serta kebiasaan yang didapat manusia sebagai anggota masyarakat.
Dalam suku Jawa masyarakat masih memegang teguh adat istiadat dari para leluhurnya, karena suatu kewajiban untuk mereka melanjutan suatu tradisi yang tak peduli bagaimana keadaan zaman yang berubah, bagi mereka melanjutan suatu tradisi adalah untuk menghormati dan menghargai para leluhur serta supaya tidak punah dimakan oleh tradisi luar. Karena mereka percaya akan suatu hal baik dan buru dalam adat tersebut, jika menyepelekan dan melupakan bisa saja hal buruk akan terjadi agar tidak terdapat problem dan berdampak buruk pada keluarga besarnya kemudian hari.
Tauhid adalah inti ajaran Islam, bahkan juga inti ajaran semua agama samawi. Para Nabi dan Rasul silih berganti di utus Allah ke muka bumi sesungguhnya bertugas untuk menyampaikan paham tauhid ini. Tauhid dalam banyak tempat di tulis tawhid-merupakan kata
Pernikahan
Dalam hukum Islam pernikahan itu adalah suatu akad yang kuat (mitsaqan ghalizhan) untu mentaati perintah Allah dan melaksanakannya. Secara Bahasa nikah berasal dari Bahasa Arab yang berarti النكاح .Secara istilah merupakan dua insan beda jenis yang disatukan untuk menjalin suatu ikatan dengan perjanjian sesuai peraturan di agama. Tujuan dalam pernikahan yaitu tidak hanya mengikuti syahwatnya saja, tetapi juga karena melaksanakan perintah Nabi Muhammad SAW. memperbanyak keturunan umat Nabi SAW. menjaga marwah sebagaimana nunduk pandangan dan menjaga sifat malu. Selain itu, nikah juga memiliki hukum yang dapat dilihat dari dasar Al-Qur’an dan Hadits dan memiliki lima hukum yang berlaku atau disebut hukum taklifi, sebagai berikut :
- Al-Qur’an
Adapun dalil yang tercantum di dalam Al-Qur’an dalam QS. Ad Dhariyat (51) : 49
وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ – ٤٩
Artinya: “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah).” (QS. Az Zariyat: 49).
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan, Allah SWT menciptakan semua makhluk dengan berpasang-pasang. Mulai dari bumi dan langit, matahari dan rembulan, terang dan gelap, iman dan kafir, hidup dan celaka. Demikian juga dengan semua makhluk hidup dan tumbuhan.
Menurut tafsir Kemenag, ayat tersebut menjelaskan tentang penciptaan berbagai macam kejadian dalam bentuk yang berlainan dan dengan sifat yang saling bertentangan. Artinya, setiap sesuatu merupakan pasangan bagi yang lain.