Taqlid dan taashub adalah dua istilah yang sering digunakan dalam dunia agama Islam. Kedua kata ini seringkali menjadi perdebatan di kalangan masyarakat Muslim karena pengertiannya yang terkadang kurang jelas. Namun, sebelum membahas lebih jauh tentang taqlid dan taashub, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu arti dari kedua kata tersebut.
Pengertian Taqlid
Taqlid berasal dari bahasa Arab yang berarti “mengikuti”. Dalam konteks agama Islam, taqlid mengacu pada tindakan seorang Muslim yang mengikuti pandangan atau fatwa dari seorang ulama atau mazhab tertentu tanpa melakukan kajian atau investigasi terhadap dalil-dalil syariat yang ada. Dalam hal ini, taqlid bisa diartikan sebagai sebuah tindakan pengambilan keputusan tanpa melakukan pemikiran yang mendalam.
Hal ini sering dilakukan oleh orang awam yang kurang memahami agama Islam secara mendalam. Mereka cenderung mengikuti fatwa dari ulama atau mazhab tertentu tanpa melakukan penelitian atau pemikiran lebih lanjut. Meskipun taqlid dianggap sebagai tindakan yang sah dalam agama Islam, namun terkadang tindakan ini juga menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat Muslim.
Pengertian Taashub
Taashub berasal dari bahasa Arab yang berarti “fanatisme”. Dalam konteks agama Islam, taashub mengacu pada tindakan seseorang yang memegang teguh suatu pendapat atau pandangan tanpa memberikan kesempatan untuk mendengarkan pandangan atau argumen yang lain. Dalam hal ini, taashub bisa diartikan sebagai sebuah tindakan kefanatikan yang mendorong seseorang untuk menutup diri dari pandangan atau pendapat yang berbeda.
Taashub seringkali terjadi di kalangan umat Islam yang terlalu fanatik pada pandangan atau mazhab tertentu. Mereka cenderung menolak pandangan atau fatwa yang berbeda dengan apa yang mereka yakini hanya karena pandangan tersebut tidak sesuai dengan keyakinan atau mazhab yang dianut.
Perbedaan antara Taqlid dan Taashub
Meskipun taqlid dan taashub seringkali dianggap sebagai hal yang sama, namun sebenarnya keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Taqlid mengacu pada tindakan seseorang yang mengikuti pandangan atau fatwa dari ulama atau mazhab tertentu tanpa melakukan penelitian atau investigasi terhadap dalil-dalil syariat yang ada. Sementara itu, taashub mengacu pada tindakan seseorang yang memegang teguh suatu pendapat atau pandangan tanpa memberikan kesempatan untuk mendengarkan pandangan atau argumen yang lain.
Jadi, perbedaan antara taqlid dan taashub adalah pada cara seseorang mengambil keputusan. Taqlid mengacu pada tindakan seseorang yang mengambil keputusan tanpa melakukan penelitian terlebih dahulu, sedangkan taashub mengacu pada tindakan seseorang yang menolak pandangan atau pendapat yang berbeda dengan apa yang mereka yakini.
Pentingnya Menghindari Taashub
Meskipun taqlid dianggap sebagai tindakan yang sah dalam agama Islam, namun taashub dianggap sebagai tindakan yang tidak sehat dan bisa menimbulkan konflik di kalangan masyarakat Muslim. Hal ini dikarenakan taashub mendorong seseorang untuk menolak pandangan atau pendapat yang berbeda dengan apa yang mereka yakini.
Sebagai seorang Muslim, kita seharusnya menghindari tindakan taashub dan selalu terbuka untuk mendengarkan pandangan atau pendapat yang berbeda. Kita harus selalu melakukan penelitian atau investigasi terhadap dalil-dalil syariat yang ada sebelum mengambil keputusan atau memegang teguh suatu pendapat atau pandangan.
Kesimpulan
Secara singkat, taqlid dan taashub adalah dua istilah yang sering digunakan dalam dunia agama Islam. Taqlid mengacu pada tindakan seorang Muslim yang mengikuti pandangan atau fatwa dari seorang ulama atau mazhab tertentu tanpa melakukan kajian atau investigasi terhadap dalil-dalil syariat yang ada. Sementara itu, taashub mengacu pada tindakan seseorang yang memegang teguh suatu pendapat atau pandangan tanpa memberikan kesempatan untuk mendengarkan pandangan atau argumen yang lain.
Perbedaan antara taqlid dan taashub adalah pada cara seseorang mengambil keputusan. Taqlid mengacu pada tindakan seseorang yang mengambil keputusan tanpa melakukan penelitian terlebih dahulu, sedangkan taashub mengacu pada tindakan seseorang yang menolak pandangan atau pendapat yang berbeda dengan apa yang mereka yakini.
Sebagai seorang Muslim, kita seharusnya menghindari tindakan taashub dan selalu terbuka untuk mendengarkan pandangan atau pendapat yang berbeda. Kita harus selalu melakukan penelitian atau investigasi terhadap dalil-dalil syariat yang ada sebelum mengambil keputusan atau memegang teguh suatu pendapat atau pandangan.