Definisi dan Pembagian Hukum Syari

Posted on

Hukum syari adalah aturan-aturan yang berasal dari Al-Quran dan hadits, serta berdasarkan kesepakatan para ulama Muslim. Hukum syari ini dikenal sebagai hukum Islam yang mengatur semua aspek kehidupan manusia. Dalam Islam, hukum syari dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu hukum ibadah, hukum muamalah, dan hukum jinayat.

Hukum Ibadah

Hukum ibadah adalah aturan-aturan yang mengatur tentang tata cara ibadah dalam Islam, seperti sholat, puasa, zakat, dan haji. Ibadah merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim. Dalam hukum ibadah, terdapat beberapa peraturan yang harus dipenuhi, seperti waktu pelaksanaan dan cara pelaksanaan yang benar.

Hukum Muamalah

Hukum muamalah adalah aturan-aturan yang mengatur tentang hubungan antar manusia, baik dalam bentuk perjanjian maupun perdagangan. Hukum muamalah bersifat universal, artinya dapat diterapkan pada semua masyarakat di seluruh dunia. Dalam hukum muamalah, terdapat beberapa peraturan yang harus dipenuhi, seperti kesepakatan antara kedua belah pihak dan adanya manfaat bagi kedua belah pihak.

Hukum Jinayat

Hukum jinayat adalah aturan-aturan yang mengatur tentang tindak pidana dalam Islam. Hukum jinayat dibedakan menjadi dua, yaitu hukum jinayat ta’zir dan hukum jinayat qisas. Hukum jinayat ta’zir adalah hukum yang diberlakukan atas tindakan yang tidak diatur secara spesifik dalam Al-Quran dan hadits, sedangkan hukum jinayat qisas adalah hukum yang diberlakukan atas tindakan yang diatur secara spesifik dalam Al-Quran dan hadits.

Pos Terkait:  Jenis Rezeki: Apa Saja yang Dapat Kita Dapatkan?

Jenis-jenis Hukum Syari

Dalam hukum syari, terdapat beberapa jenis hukum yang harus dipahami oleh setiap Muslim. Jenis-jenis hukum syari antara lain:

Hukum Wajib

Hukum wajib adalah hukum yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim. Hukum wajib dapat bersifat ibadah, muamalah, atau jinayat. Contoh hukum wajib adalah sholat, zakat, dan hukuman bagi pencuri.

Hukum Sunnah

Hukum sunnah adalah hukum yang disarankan untuk dilakukan oleh setiap Muslim, tetapi tidak wajib. Hukum sunnah dapat bersifat ibadah atau muamalah. Contoh hukum sunnah adalah sholat sunnah, sedekah, dan berjabat tangan.

Hukum Mubah

Hukum mubah adalah hukum yang tidak diatur secara khusus dalam Al-Quran dan hadits, sehingga dapat dilakukan atau tidak dilakukan tanpa mempengaruhi keadaan seseorang. Contoh hukum mubah adalah makan, minum, dan tidur.

Hukum Makruh

Hukum makruh adalah hukum yang tidak dilarang secara langsung oleh Islam, tetapi disarankan untuk tidak dilakukan karena dapat merugikan seseorang. Contoh hukum makruh adalah merokok, berbicara kasar, dan makan dengan tangan kiri.

Hukum Haram

Hukum haram adalah hukum yang dilarang secara tegas oleh Islam. Seseorang yang melanggar hukum haram akan dikenakan sanksi yang berat. Contoh hukum haram adalah minuman keras, zina, dan riba.

Pos Terkait:  Gambaran Surga Menurut Nabi Kala Miraj ke Langit Ketujuh

Kesimpulan

Hukum syari merupakan aturan-aturan yang berasal dari Al-Quran dan hadits, serta berdasarkan kesepakatan para ulama Muslim. Hukum syari dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu hukum ibadah, hukum muamalah, dan hukum jinayat. Dalam Islam, terdapat beberapa jenis hukum syari, seperti hukum wajib, hukum sunnah, hukum mubah, hukum makruh, dan hukum haram. Semua aturan dalam hukum syari harus dipatuhi oleh setiap Muslim agar dapat hidup sesuai dengan ajaran Islam.