Pengertian Makruh: Macam-Macam Makruh

Posted on

Makruh adalah salah satu istilah dalam agama Islam yang berarti sesuatu yang diharamkan oleh Allah, namun tidak dianggap sebagai dosa besar. Makruh terbagi menjadi dua jenis, yaitu makruh tahrimi dan makruh tanzihi. Makruh tahrimi adalah sesuatu yang hampir sama dengan dosa besar, namun tidak sepenuhnya dianggap sebagai dosa besar. Sedangkan makruh tanzihi adalah sesuatu yang tidak diharamkan secara langsung, namun lebih kepada tidak disukai atau dihindari.

Macam-Macam Makruh Tahrimi

Berikut ini adalah beberapa contoh makruh tahrimi:

1. Meninggalkan Shalat

Shalat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap umat Muslim. Oleh karena itu, meninggalkan shalat tanpa alasan yang sah dianggap sebagai makruh tahrimi.

2. Menipu

Menipu merupakan perbuatan yang diharamkan oleh Allah. Oleh karena itu, menipu juga dianggap sebagai makruh tahrimi.

3. Memakan Harta Haram

Memakan harta yang diperoleh secara haram juga dianggap sebagai makruh tahrimi. Hal ini bisa terjadi jika seseorang mencuri atau mengambil harta orang lain tanpa izin.

Pos Terkait:  Menelusuri Jejak Taki Takazawa, Seniman Asal Jepang

Macam-Macam Makruh Tanzihi

Berikut ini adalah beberapa contoh makruh tanzihi:

1. Makan Sambil Berdiri

Makan sambil berdiri dianggap sebagai makruh tanzihi karena dianggap tidak sopan dan tidak baik untuk kesehatan.

2. Tidak Menjaga Kehormatan Tubuh

Tidak menjaga kehormatan tubuh, seperti memakai pakaian yang terlalu ketat atau terlalu pendek, juga dianggap sebagai makruh tanzihi. Hal ini karena dapat menimbulkan godaan bagi orang lain.

3. Berbicara dengan Suara yang Terlalu Keras

Berbicara dengan suara yang terlalu keras juga dianggap sebagai makruh tanzihi karena dapat mengganggu orang lain dan tidak sopan.

Kesimpulan

Dalam agama Islam, makruh adalah sesuatu yang diharamkan oleh Allah namun tidak dianggap sebagai dosa besar. Makruh terbagi menjadi dua jenis, yaitu makruh tahrimi dan makruh tanzihi. Beberapa contoh makruh tahrimi antara lain meninggalkan shalat, menipu, dan memakan harta yang haram. Sedangkan contoh makruh tanzihi antara lain makan sambil berdiri, tidak menjaga kehormatan tubuh, dan berbicara dengan suara yang terlalu keras.