Banyak orang yang mungkin menganggap bahwa Fiqih dan Syariah adalah dua hal yang sama. Padahal keduanya memiliki perbedaan dan juga pengertian dasar yang berbeda. Dalam artikel ini, akan dibahas secara lengkap mengenai perbedaan Fiqih dengan Syariah dan pengertian dasarnya.
Pengertian Fiqih
Fiqih merupakan ilmu atau disiplin yang mempelajari tentang hukum-hukum Islam yang terkait dengan amalan sehari-hari. Fiqih juga dapat diartikan sebagai suatu cara dalam memahami hukum-hukum Islam yang terkandung dalam Al-Quran dan Hadist. Dalam Fiqih, terdapat empat mazhab yang berbeda yaitu Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i, dan Mazhab Hanbali. Masing-masing mazhab memiliki perbedaan dalam cara memahami dan menginterpretasikan hukum-hukum Islam.
Pengertian Syariah
Syariah merupakan aturan atau hukum yang berasal dari agama Islam. Syariah mencakup seluruh aspek kehidupan, baik ibadah maupun muamalah. Dalam praktiknya, Syariah diterapkan dalam sistem hukum Islam yang mengatur tata cara hidup masyarakat Islam. Syariah juga mencakup hukum pidana, perdata, dan keluarga.
Perbedaan Fiqih dengan Syariah
Perbedaan utama antara Fiqih dengan Syariah adalah pada bidang kajian. Fiqih lebih terfokus pada penjelasan atau interpretasi tentang hukum-hukum Islam yang terkandung dalam Al-Quran dan Hadist. Sedangkan Syariah lebih berfokus pada penerapan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam bidang ibadah maupun muamalah.
Fiqih lebih bersifat teoretis, sedangkan Syariah lebih bersifat praktis. Fiqih lebih mengarah pada pemahaman tentang hukum-hukum Islam secara akademis, sedangkan Syariah lebih mengarah pada penerapan hukum-hukum Islam dalam kehidupan nyata.
Fiqih juga lebih mengacu pada pemahaman masing-masing mazhab, sedangkan Syariah mencakup hukum-hukum Islam yang diakui oleh seluruh umat Islam. Dalam Fiqih, setiap mazhab memiliki interpretasi dan pemahaman yang berbeda-beda terhadap hukum-hukum Islam. Sedangkan dalam Syariah, hukum-hukum Islam yang diakui oleh seluruh umat Islam lebih bersifat universal.
Pengertian Dasar Fiqih dan Syariah
Pengertian dasar Fiqih dan Syariah berasal dari Al-Quran dan Hadist. Al-Quran dan Hadist merupakan sumber utama dari hukum-hukum Islam. Dalam Al-Quran dan Hadist terdapat banyak ayat dan hadist yang menjelaskan tentang hukum-hukum Islam yang harus dipahami oleh setiap umat Islam.
Pengertian dasar Fiqih lebih terfokus pada pemahaman tentang hukum-hukum Islam yang terkandung dalam Al-Quran dan Hadist. Sedangkan pengertian dasar Syariah lebih terfokus pada penerapan hukum-hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Kesimpulan
Fiqih dan Syariah merupakan dua hal yang berbeda namun saling berkaitan dalam praktiknya. Fiqih lebih terfokus pada pemahaman hukum-hukum Islam secara teoretis, sedangkan Syariah lebih terfokus pada penerapan hukum-hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Keduanya memiliki pengertian dasar yang sama yaitu Al-Quran dan Hadist. Namun, dalam praktiknya, pengertian dasar Fiqih lebih terfokus pada pemahaman tentang hukum-hukum Islam yang terkandung dalam Al-Quran dan Hadist, sedangkan pengertian dasar Syariah lebih terkait dengan penerapan hukum-hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari.