Kaidah Fiqih Keempat
الضرر يزال
“Ad-Dharoru Yuzaal “
Aِrtinya: Segala Yang membahakan harus di hilangkan.
Pembahasan :
Qo’idah keempat (ad-dloraru yuzalu)
- Dasarnya qoidah الضرار يزال adalah dawuhnya nabi berupa لاضرر ولاضرار dengan memandang perkara yang di tetapkan.
- Dhoror : mendatangkan kerusakan pada orang lain secara mutlaq, baik atas dasar membalas atau tidak.
- Dhiror : mendatangkan kerusakan pada orang lain atas dasar membalas.
- Ada beberapa qo’idah yang behubungan dengan qo’idah :
- الضورة تبيح المحظورات Dengan syarat dhorurat yang di pandang dari kitab asal, (dhorurat tidak boleh kurang dari pada mahdurotnya).
Contoh : orang yang sangat lapar di perbolehkan makan bangkai kecuali mayitnya nabi, karena dalam pandangan syarat kemulyaan mayitnya nabi itu lebih besar dari pada nyawanya orang kelaparan.
- Syaratnya dhorurot lebih tinggidari mahdurot (perkara yang di haramkan).
- ما أ بيح الضرورات قدر بقرها حتما
(sesuatu yang di perbolehkan karena dhorurat itu di kira-kirakan dengan ukuran dhorurot).
Contoh : (orang yang terpaksa) tidak boleh makan bangkai sampai kenyang kecuali dia akan melakukan perjalana jauh.
- Tetapi beberapa masalah itu keluar dari syarat yang kedua, sebagian dari masalah tersebut yaitu :
- بيع عرايا : yaitu penjualan anggur/kurma yang masih di atas pohon
degan anggur/kurma yang sudah kering.
Praktek ini pada awalnya hanya berlaku untuk orang faqir saja (pemilik dhorurat) tapi sekarang di perlakukan juga untuk orang kaya juga, padahal dia bukan termasuk kategori dlarurot.
- Sumpah li’an : pada awalnya sumpah li’an itu tidak diperbolehkan
bersama saksi, namun kemudian di perbolehkan.
- Tingkatan kesulitan () dalam bab ini itu ada 5 :
- Dhorurat
Menurut imam Az-Zarkasyi adalah kondisi seseorang yang sangat kritis, sehingga bila tidak melakukan hal yang diharamkan maka ada keyaqinan atau prasangka yang kuat bahwa dia akan mati atau hilang anggota tubuhnya.
Contoh : seseorang yang terpaksa memakan bangkai atau memakai sutra, dengan sekira jika dia tidak melakukan hal-hal itu maka dia akan mati atau kehilangan anggota tubuhnya.
- Hajat
Kondisi seseorang yang apabila tidak memperoleh sesuatu maka seseorang tersebut akan mengalami kepayahan dan kesulitan.
Contoh : orang yang lapar yang mana bila dia tidak makan maka dia mati.
Hajat itu tidak memperbolehkan pada barang haram dan memperbolehkan tidak berpuasa.
- ما كا ن اشتهاء :منفعة
(sesuatu perkara yang tujuannya untuk di nikmati).
Contoh : seseorang ingin gandum, makanan درس(yang berlemak).
- ما كا ن القصدبة التغكة ك : زينة
(sesuatu perkara yang tujuannya untuk di nikmati).
Contoh : manisan yang di dapat dari kelapa dan gula dll.
- (leluasa memakan makanan haram atau syubhat).
Contoh : seseorang yang menginginkan menggunakan wadah emas dan perak.
- Setiap perkara yang di perbolehkan karena udzur itu bisa batal ketika udzur tersebut hilang.
Contoh : tayamum ketika sakit dan karena tidak adanya air. maka, ketika hilang sakitnya atau menemukan air maka, batallah tayamumnya.
- (bahaya tidak bisa dihilangkan dengan bahaya yang lain).
Contoh : (orang yang terpaksa) tida boleh makan makananya mudltir lain kecuali mudtir itu sendiri seorang nabi, bahkan wajib bagi orang yang bersama nabi, menyerahkan makanannya kepada nabi.
Menurut imam subki qo’idah inilah yang di qoyyidi pada qo’idah
Tetapi di kecualikan dari qo’idah di atas ketika terdapat 2 bahaya yang salah satunya itu lebih besar bahayanya.
- Maka, lakukan bahaya yang lebih ringan.
Contoh :
- Membedah lambungnya perempuan yang mati ketika masih bisa di harapkan kehidupannya janin perempuan tersebut.
Abu hanifah benar-benar memerintah hal ini.
- Fasiqnya sulthon yang baru datang, maka tidak boleh menentang perintahnya suhon dengan sebab fasiq yang baru datang.
- Masalah menentukan harga ketika imam menentukan harga maka, sesungguhya ketentuan tersebut di lakuakan dan tidak boleh membedainya.
Adapun dalilnya golongan syafiiyah atas qo’idah ini adalah hadist yang menjelaskan kencingnya orang arab di dalam masjid.
- (menolak kerusakan bahaya)
lebih utama dari pada menarik kebaikan.
Contoh : meninggalkan/mengakhirkan jamaah dan sholat jumat, dengan sebab sakit, merawat orang sakit, dan udzur-udzur yang lain.
Imam Az-Zarkasyi berkata, orang yang berkewajiban membuat roti itu bisa di katakan udzur boleh meninggalan sholat jum’at/ jama’ah selama ketika membuat roti tidak di niati untuk meninggalkan sholat jum’at/jama’ah.
Di kecualikan dari qo’idah ini adalah bagi (orang yang tidak menemukan 2 alat sesuci) yang mendatangi maslahat berupa menjalankan sholat itu lebih sempurna dari pada meninggalkan.
- (hajat yang di tempatkan pada tempatnya dlorurot baik itu hajat umum atau khusus).
- Hajat umum: Contoh : akad cicilan, akad sewa dan lain-lain.
- Hajat khusus: Contoh : menambal wadah dengan perak.
Baca juga:
Refrensi Kaidah Al-‘Adat Muhakkamah:
- Faroidul Bahiyah
- Fawaidul Janiyah