Benarkah pancasila itu diperlukan sebagai dasar negara? Untuk menjawab kita mulai dari analogi terlebih dahulu. Apakah kalian mempunyai kendaraan? Apa yang anda harus anda lakukan jika tidak ada jalan yang dapat dilalui? Jawabannya iya, pancasila seperti jalan aspal yang memberikan arah kemana kendaraan itu dapat dibawa tanpa ada keruskan. Berbeda dengan jalan yang tidak diaspal, meskupun kendaraan dapat berjalan tetapi dalam waktu yang singkat kendaraa anda akan cepat rusak.
Oleh karna itu, pancasila merupakan pandangan hidup dan kepribadian bangsa yang nilai-nilainya bersifat nasional yang mendasari kebudayaan bangsa, maka nilai-nilai tersebut merupakan perwujudan dari aspirasi (cita-cita hidup bangsa).
Dengan pancasila, perpecahan bangsa indonesia akan mudah dihindari karena pandangan pancasila bertumpu pada pola hidup yang berdasarkan keseimbangan, keselarasan, dan keserasian sehingga perbedaan apapun yang ada dapat dibina menjadi satu pola kehidupan yang dinamis, penuh dengan keanekaragaman yang berada dalam satu keseragaman yang kokoh.
Oleh karna itulah, pancasila memberikan arah tentang hukum harus menciptakan keadaan negara yang lebih baik dengan berlandaskan pada nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
Diharapkan warga negara dapat memahami dan melaksanakan pancasila dalam kehidupan sehari-hari, dimulai dari kegiatan sederhana yang mengambarkan hadirnya nilai-nilai pancasila tersebut dalam masyarakat. Misalnya saja, masyarakat selalu bahu membahu dalam ikut pertisipasi membersihkan lingkungan, saling menolong, dan menjaga satu sama lain.
Lalu, bagaimana dengan pemerintah? Sebagai penyelenggara negara, mereka seharusnya lebih mengerti dan memahami dalam pengaktualisasian nilai-nilai pancasila dalam kehidupan kenegaraan. Mereka harus menjadi panutan bagi warga negara yang lain, agar masyarakat luas meyakini bahwa pancasila itu hadir dalam setiap hembusan nafas bangsa ini.
Demikian pula halnya dengan petugas pajak yang bertanggung jawab mengemban amanat untuk menghimpun dana bagi warga negara lain, terutama dalam hal kejujuran sebagai nilai-nilai pancasila dari nilai ketuhanan, kemanusian, persatuan, musyawarah, dan keadilan. Nilai-nilai yang hadir bukan hanya bagi mereka yangada di pedesaan dengan keterbatasannya.
Pokok pikiran ini juga mengandung pengertian takwa kepada tuhan Yang Maha Esa dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab sehingga mengandung maksud menjunjung tinggi hak asasi manusia yang luhur dan berbudi pekerti kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran yang ke-empat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 merupakan asas moral bangsa dan negara.
Terimakasih telah membaca, Semoga Bermanfaat.
Penulis : Nur Afifah
Baca Juga : Menggali sumber historis, Sosiogi, Politis tentang Pancasila sebagai sistem etika