Dalil-dalil Tawasul dengan Orang Shalih yang Masih Hidup

Posted on

Pengertian Tawasul

Tawasul adalah sebuah istilah dalam agama Islam yang merujuk pada upaya seseorang untuk mendekatkan diri kepada Allah melalui perantaraan orang shalih yang masih hidup. Tawasul bisa dilakukan dengan meminta doa kepada orang shalih tersebut agar doa tersebut dikabulkan oleh Allah SWT.

Dalil-dalil Tawasul dalam Al-Quran

Di dalam Al-Quran, terdapat beberapa ayat yang bisa dijadikan sebagai dalil untuk melakukan tawasul dengan orang shalih yang masih hidup. Salah satu contoh dalil tawasul yang terdapat dalam Al-Quran adalah dalam Surah Al-Ma’idah ayat 35:

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan.”

Dalil-dalil Tawasul dalam Hadis

Selain Al-Quran, terdapat juga beberapa hadis yang menjadi dalil tawasul dengan orang shalih yang masih hidup. Salah satu contoh hadis yang bisa dijadikan sebagai dalil adalah hadis riwayat Tirmidzi yang menyatakan:

“Dari Umar bin Khattab, Rasulullah SAW bersabda: ‘Doa orang yang ada di antara dua kubur adalah mustajab (dikabulkan).'”

Pos Terkait:  Pandangan Hadis dan Ulama tentang Yajuj

Tawasul dalam Sejarah Islam

Tawasul dengan orang shalih yang masih hidup juga telah dilakukan oleh beberapa sahabat Rasulullah dan ulama besar dalam sejarah Islam. Salah satu contoh sejarah tawasul adalah saat Umar bin Khattab meminta Uwais al-Qarni untuk mendoakan umat Islam di Madinah ketika Umar bin Khattab berada di perbatasan.

Manfaat Tawasul

Tawasul dengan orang shalih yang masih hidup memiliki manfaat yang besar bagi umat Islam. Manfaat tersebut antara lain:

1. Mendapatkan doa dari orang shalih yang masih hidup yang lebih dekat dengan Allah SWT.

2. Memperoleh berkah dan rahmat dari Allah melalui perantaraan orang shalih tersebut.

3. Memperkuat tali silaturahmi antara umat Islam dengan orang-orang shalih.

Pandangan Ulama tentang Tawasul

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai tawasul dengan orang shalih yang masih hidup. Namun, mayoritas ulama sepakat bahwa tawasul adalah diperbolehkan selama tidak ada penyekutuan dalam ibadah dan tidak menyamakan orang shalih dengan Allah SWT.

Kesimpulan

Dalam Islam, tawasul dengan orang shalih yang masih hidup adalah sebuah upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah melalui perantaraan orang shalih tersebut. Tawasul memiliki dasar dalil baik dalam Al-Quran maupun hadis. Manfaat tawasul antara lain mendapatkan doa yang lebih dekat dengan Allah, memperoleh berkah dan rahmat, serta memperkuat tali silaturahmi. Meskipun terdapat perbedaan pendapat, mayoritas ulama menyepakati bahwa tawasul adalah diperbolehkan selama tidak ada penyekutuan dalam ibadah. Semoga tulisan ini bermanfaat dan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai tawasul dengan orang shalih yang masih hidup dalam agama Islam.