Hukum Bersuci dengan Air yang Dimasak

Posted on

Bersuci merupakan salah satu kewajiban bagi umat muslim. Salah satu cara untuk bersuci adalah dengan menggunakan air yang dimasak. Namun, bagaimana sebenarnya hukum bersuci dengan air yang dimasak? Berikut penjelasannya.

Apa itu Air yang Dimasak?

Sebelum membahas hukum bersuci dengan air yang dimasak, perlu diketahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan air yang dimasak. Air yang dimasak adalah air yang telah direbus atau dipanaskan hingga suhu tertentu agar terbebas dari kuman dan bakteri.

Hukum Bersuci dengan Air yang Dimasak

Menurut ulama mazhab Syafi’i, bersuci dengan air yang dimasak diperbolehkan selama air tersebut tidak mengalami perubahan rasa, warna, dan bau dari air aslinya. Namun, jika air tersebut mengalami perubahan rasa, warna, atau bau, maka tidak boleh digunakan untuk bersuci.

Sedangkan menurut ulama mazhab Hanafi dan Maliki, bersuci dengan air yang dimasak tidak diperbolehkan kecuali jika air tersebut digunakan dalam keadaan darurat atau tidak ada air yang lain.

Pos Terkait:  Penjelasan Rakaat Shalat Qabliyah Ashar

Kelebihan dan Kekurangan Bersuci dengan Air yang Dimasak

Ada beberapa kelebihan dan kekurangan dari menggunakan air yang dimasak untuk bersuci. Kelebihannya adalah air tersebut sudah terbebas dari kuman dan bakteri sehingga lebih bersih dan higienis. Selain itu, penggunaan air yang dimasak juga lebih praktis dan mudah karena tidak perlu mencari air yang bersih dan segar.

Namun, kekurangan dari menggunakan air yang dimasak adalah air tersebut bisa saja mengalami perubahan rasa, warna, dan bau sehingga tidak boleh digunakan untuk bersuci menurut pandangan ulama mazhab Syafi’i. Selain itu, penggunaan air yang dimasak juga bisa menyebabkan kulit menjadi kering atau iritasi jika digunakan terlalu sering.

Alternatif Bersuci Selain dengan Air yang Dimasak

Jika tidak ingin menggunakan air yang dimasak untuk bersuci, ada beberapa alternatif yang bisa digunakan seperti air zam-zam, air hujan, atau air laut. Namun, perlu diingat bahwa penggunaan alternatif ini harus sesuai dengan ketersediaan dan keadaan lingkungan sekitar.

Kesimpulan

Dalam Islam, bersuci merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh umat muslim. Salah satu cara untuk bersuci adalah dengan menggunakan air yang dimasak. Namun, hukum bersuci dengan air yang dimasak berbeda-beda menurut pandangan mazhab yang dianut. Penting untuk memahami hukum bersuci dengan air yang dimasak agar dapat dilakukan dengan benar dan sesuai dengan ajaran agama.