Pengertian Zihar Menyamakan Istri

Posted on

Zihar merupakan sebuah istilah yang merujuk pada praktik yang dilakukan oleh suami untuk menghadapi situasi ketika ia menganggap istrinya tidak lagi menarik atau menarik perhatiannya lagi. Praktik ini dilakukan dengan cara mengatakan kepada istrinya bahwa ia sekarang seperti keluarga lain, seperti ibu, saudari atau bahkan seperti teman biasa.

Asal Usul Zihar

Zihar berasal dari bahasa Arab yang secara harfiah berarti “mengangkat bahu”. Praktik ini berasal dari zaman jahiliyah di Arab Saudi, di mana suami dapat mengabaikan istrinya dengan mengatakan “kamu seperti ibuku” atau “kamu seperti saudariku”. Pada saat itu, praktik ini dianggap sah dan dianggap sebagai bentuk penghormatan bagi wanita yang dianggap agak rendah.

Zihar dalam Islam

Praktik zihar dalam Islam dilarang dan dianggap sebagai dosa besar. Dalam surat Al-Mujadilah ayat 2, Allah SWT melarang praktik ini dan memberikan aturan yang jelas tentang cara mengatasi situasi ketika suami tidak lagi tertarik pada istrinya.

Dalam Islam, suami yang melakukan zihar harus melakukan kafarat (penebusan) dengan memberikan nafkah kepada istrinya atau memerdekakan seorang budak. Selain itu, suami harus bertobat dan meminta maaf kepada Allah SWT dan istrinya.

Pos Terkait:  Adzan Dua Kali dalam Sholat Jumat: Apa Hukumnya?

Menyamakan Istri dengan Keluarga Lain

Suami yang melakukan zihar menyamakan istrinya dengan keluarga lain, seperti ibu, saudari atau teman, sangat merugikan istrinya. Istri akan merasa tidak dihargai dan tidak dianggap sebagai pasangan hidup yang sah. Praktik ini dapat menyebabkan keretakan dalam hubungan suami istri dan bahkan dapat menyebabkan perceraian.

Pengaruh Zihar pada Istri

Praktik zihar dapat berdampak negatif pada kehidupan seorang istri. Istri akan merasa tidak dihargai dan merasa tidak lagi menjadi bagian dari keluarga suami. Hal ini dapat menyebabkan hilangnya rasa cinta dan kasih sayang antara suami istri dan membahayakan keutuhan rumah tangga.

Berhenti Melakukan Zihar

Untuk menghindari dampak negatif dari praktik zihar, suami harus berhenti melakukan zihar dan mulai memberikan perhatian dan cinta kepada istrinya. Suami harus menghargai istrinya dan menganggapnya sebagai pasangan hidup yang sah dan sahabat sejati. Dengan cara ini, suami dan istri dapat memperkuat hubungan dan membangun keluarga yang bahagia dan harmonis.

Kesimpulan

Zihar adalah praktik yang tidak diperbolehkan dalam Islam dan dapat merusak hubungan antara suami dan istri. Suami harus menghormati istrinya dan menganggapnya sebagai pasangan hidup yang sah dan sahabat sejati. Dengan cara ini, suami dan istri dapat memperkuat hubungan dan membangun keluarga yang bahagia dan harmonis.