Umum

Pengertian Nasikh dan Mansukh Macam

×

Pengertian Nasikh dan Mansukh Macam

Share this article

Nasikh dan mansukh adalah dua konsep yang seringkali dibahas dalam konteks studi Islam. Dalam bahasa Arab, nasikh berarti “yang menggantikan” dan mansukh berarti “yang digantikan”. Dalam istilah agama Islam, nasikh dan mansukh merujuk pada konsep penggantian atau pembatalan hukum-hukum dalam Alquran dan Hadis.

Nasikh dan Mansukh dalam Islam

Konsep nasikh dan mansukh memiliki peran penting dalam pemahaman terhadap ajaran Islam dan kitab suci Alquran. Dalam Islam, Alquran adalah sumber hukum utama yang berisi ajaran-ajaran tentang keimanan, ibadah, dan etika. Namun, ada beberapa ayat dalam Alquran yang secara eksplisit menyatakan bahwa ajaran-ajarannya dapat diubah atau dihapus.

Dalam hal ini, konsep nasikh dan mansukh memainkan peran penting dalam memahami bagaimana hukum-hukum Alquran dapat berubah seiring waktu. Sebagai contoh, beberapa ayat dalam Alquran yang awalnya diperintahkan untuk dipraktikkan oleh umat Islam dapat dihapus atau digantikan dengan ayat yang baru.

Jenis-Jenis Nasikh dan Mansukh

Dalam studi Islam, terdapat empat jenis nasikh dan mansukh yang perlu dipahami, yaitu:

Pos Terkait:  Khutbah Jumat: Keutamaan Nisfu Sya'ban

1. Nasikh Mutlaq

Nasikh mutlaq adalah penggantian hukum yang bersifat menyeluruh dan tidak terikat pada kondisi tertentu. Artinya, hukum lama yang digantikan tidak memiliki syarat atau ketentuan khusus. Sebagai contoh, nasikh mutlaq dapat terjadi ketika suatu ayat dalam Alquran menggantikan ayat yang lainnya secara keseluruhan.

2. Nasikh Muqayyad

Nasikh muqayyad merupakan penggantian hukum yang hanya terikat pada kondisi atau situasi tertentu. Artinya, hukum lama yang digantikan hanya berlaku dalam situasi atau kondisi tertentu saja. Sebagai contoh, nasikh muqayyad dapat terjadi ketika suatu ayat dalam Alquran menggantikan ayat lainnya hanya dalam situasi atau kondisi tertentu saja.

3. Mansukh Mutlaq

Mansukh mutlaq adalah hukum yang dicabut atau dibatalkan secara keseluruhan tanpa syarat atau ketentuan khusus. Sebagai contoh, hukum tentang haramnya meminum minuman keras sebelum sholat dapat dicabut secara keseluruhan tanpa syarat atau ketentuan khusus.

4. Mansukh Muqayyad

Mansukh muqayyad merupakan hukum yang dicabut atau dibatalkan hanya dalam situasi atau kondisi tertentu saja. Sebagai contoh, hukum tentang haramnya meminum minuman keras sebelum sholat dapat dicabut hanya dalam situasi atau kondisi tertentu saja, seperti ketika seseorang sedang membutuhkan minuman keras untuk keperluan medis.

Pos Terkait:  Penasaran Kenapa Game Dino Ini Muncul Saat Chrome Tak Ada Internet Ini Asal Usulnya

Contoh Kasus Nasikh dan Mansukh

Salah satu contoh kasus nasikh dan mansukh yang sering dibicarakan dalam studi Islam adalah penggantian larangan meminum minuman keras. Dalam Alquran, awalnya terdapat ayat yang memperbolehkan umat Islam untuk meminum minuman keras dalam jumlah yang sedikit, namun kemudian ayat tersebut dicabut dan digantikan dengan ayat yang melarang umat Islam untuk meminum minuman keras.

Contoh lainnya adalah penggantian hukum tentang jizyah, yaitu pajak yang dikenakan pada umat non-Muslim yang tinggal di negara Islam. Awalnya, jizyah merupakan kewajiban bagi umat non-Muslim yang tinggal di negara Islam. Namun, kemudian hukum ini dicabut dan digantikan dengan hukum yang mengharuskan umat non-Muslim membayar zakat atau sedekah sebagai bentuk kontribusi mereka dalam membangun masyarakat Islam.

Kesimpulan

Nasikh dan mansukh merupakan konsep penting dalam studi Islam yang berkaitan dengan penggantian atau pembatalan hukum-hukum dalam Alquran dan Hadis. Dalam Islam, konsep ini memainkan peran penting dalam memahami bagaimana hukum-hukum Alquran dapat berubah seiring waktu. Terdapat empat jenis nasikh dan mansukh yang perlu dipahami, yaitu nasikh mutlaq, nasikh muqayyad, mansukh mutlaq, dan mansukh muqayyad. Sebagai umat Islam, penting bagi kita untuk memahami konsep nasikh dan mansukh sehingga kita dapat memahami ajaran Islam dengan lebih baik.

Pos Terkait:  Shalawat Syifa': Sejarah, Penulis, dan Keutamaannya