malam lailatul qodar
malam lailatul qodar

10 Hal Yang membatalkan Puasa, Versi Kitab Pesantren

Posted on

Ramadhan, iqipedia.com – Yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang harus di jaga betul oleh umat islam agar puasanya di terima di sisi Allah dan meraup pahala yang besar di bulan penuh berkah ini.   Selain itu, puasa adalah ibadah yang hanya di wajibkan dalam setahun sekali, yaitu bulan ramadhan, sangat sayang sekali jika tidak sempurna. Sangat di sayangkan jika pada bulan yang di sebut juga bulan suci dan setan-setan pada di kurung, puasanya batal sedangkan orang-orang pada senang dan semangat dalam ibadah. Tetapi yang perlu di perhatikan puasa ini memiliki tatacara yang sudah di rumuskan oleh syari’at, seperti harus niat pada malam hari,  menjaga hubungan suami istri, syarat, rukun dan lain semacamnya. Tulisan ini akan membahas tentang hal-hal yang menyebab puasa batal. Berikut ini uraiannya.

Perkara-perkara yang membatalkan puasa

Di kutip dari kitab Fathul Al-Qorib, kitab yang sangat populer dan di ajarkan di seluruh pesantren Indonesia, Pengarangnya, Abi Abdillah Muahmmad Bin Qosim,  menjelaskan beberapa hal yang mebatalkan puasa, yaitu terdapat sepuluh. Berikut ini penjelasannya:

  1. Memasukkan sesuatu kedalam anggota tubuh yang memiliki lubang. hal ini di lakukan dengan sengaja, seperti purut, dua kemaluan, kuping, mulut hidung dan semua hal yang termasuk jauf, yaitu suatu lubang yang tembus kedalam anggota tubuh.
  2. Memasukkan sesuatu kedalam anggota tubuh yang tidak berlubang, misalnya kepala dan anggota tubuh lainnya yang tidak ada bolongannya, artinya seseorang tersebut memasukkan dengan membuat lubang sendiri atau dengan melukai anggota tubuhnya, walaupun hal tersebut berupa obat.
  3. Memasukkan obat kedalam qubul atau duburnya. 
  4. Menyengaja atau beruhasa muntah, hal ini juga membatalkan puasa. Numun dalam hal ini menurut  Syekh Abi Abdillah Muahmmad Bin Qosim yang membatalakan hanyalah yang di sengaja saja. Jika seseorang muntah tetapi tidak sengaja, artinya muntah dengan sendiri maka tidak batal.
  5. Melakukan hubungan intim, walaupun bukan pasangannya, hal ini tetap membatalkan puasa.
  6. Mengeluarkan seperma dengan di sengaja. Berbeda jika keluarnya seperma tidak di sengaja, maka tidak batal misalnya di mimpi basah, hal ini tidak membatalakn puasa.
  7.  Haid. Haid aatau menstruasi termasuk juga hal membatalkan puasa, jika seseorang pada saat sedang mengalami haid maka puasanya batal secara seketika.
  8. Nifas. Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan.
  9. Gila. Gila juga dapat membatalkan puasa. Alasanya karena seserang yang gila dia tidak memiliki akal, dengan demikian ia sudah tidak punya kewajibannya lagi untuk melaksanakan syari’at termasuk puasa. Wajar saja orang gila tidak terkenak beban syari’at karena hakikat seseorang adalah akalnya, jika seseorang sudah tidak berakal ia sudah bisa mengatur dirinya, ia pada saat itu hanya memiliki suifat hayawaniyahnya, sifat biologisnya saja. Sifat aqliyahnya hilang.
  10. Murtad. Murtad adalah seorang muslim keluar agama Islam, bisa jadi berpindah kedalam agama lain atau melakukan hal yang menyebabkan murtad, sebagaimana yang di jelaskan kitab sullam taufiq.
Pos Terkait:  Maqashid Syariah: Pengertian, Macam-Macamnya, Kuliyah 'Ammah, Khassah dan Juz'i

Ya itulah penjelasan sepuluh hal yang membatalakan puasa versi kitab Fathul Al-Qorib, Karya Abi Abdillah Muahmmad Bin Qosim.

Penulis: Abd. Muqit.