pengembangan ekonomi
pengembangan ekonomi

Pengembangan Ekonomi dalam Islam, Cocok Banget Untuk Pengembangan Aset

Posted on

Iqipedia.com – Pengembangan Ekonomi dalam Islam sangat di anjurkan mengingat ekonomi dalam Islam di hukumi fardhu kifayah, kewajiban kolektif yang harus di lakukan sebagian orang di daerahnya masing-masing. Berbeda dengan sistem ekonomi kapitalisme, Islam mengajarkan sistem ekonomi dengan ta’awan, saling membantu masyarakat untuk memnuhi kebutuhan baik dalam jangka pendek maupun panjang. Hal ini harus di jadikan motif dan niat ketika seseorang hendak melakukan usaha.

Alasan islam mewajibkan ekonomi, karena Islam pada hakikatnya datang dengan tujuan untuk memberi manfaat kepada manusia dan menghindarkan madarot dari manusia. Hal ini menjadi prinsip-prinsip yang harus di lakaukan dan tidak boleh di langgar. Dari sinilah Islam mudah di terima oleh masyarakat karena ia datang memberi perlindungan kepada manusia dan alam semesta ini. Dalam hal ekonomi, Islam selain melindungi ekonomi fundamental manusia, Islam juga menyuguhkan gagasan tentang pengembangan ekonomi, karena Islam menyadari bahwa manusia tidak semua memiliki kemampuan dalam pengembangan hartanya. Tulisan ini akan mengulas tentang konsep pengembangan ekonomi dalam Islam, berikut ini ulasannya.

Pengembangan Ekonomi dalam Islam
A. Membuka Usaha

Membuka usaha dapat di lakukan seseorang ketika ingin mengembangkan asetnya, melukukan usaha sangat di anjurkan unntuk mencari rejeki dan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan pokok dalam hidupnya, baik  untuk  diri maupun keluarganya. Membuka usaha untuk saat ini sangat mudah dan dapat di jangkau oleh semua kalangan, apalagi anak muda. Ia dapat membuka usah hanya modal gadgetnya dengan jadi dropshipper atau reseller.

Pos Terkait:  Fungsi Ilmu Tauhid dalam Ekonomi Syari'ah dan Prinsip-prinsipnya
B. Mudharobah

Mudharobah adalah konsep pengembangan ekonomi dengan sistem bagi hasil. Dimana pemilik modal dan  orang yang melaksanakan memlakukan perjanijian akad mudharobah dan membagi hasil sesuai kesepatan yang di buat. Sistem ini dapat di gunakan bagi orang yang tidak memiliki keahlian dalam mengelola usaha, hal ini memang menjadi latar belakang di konsepnya sistem mudharobah. Namun sekarang sistem ekonomi ini tidak hanya di pakai oleh oarang yang demikian. Pada saat ini sistem ini di gunakan oleh banyak orang yang ingin mengembangkan asetnya tetapi ia tidak memiliki waktu untuk membuka usaha karena sudah memiliki profesi yang lain. Bagi orang seperti ini sistem mudharobah sangat relevan   untuk pengembangan asetnya agar meiliki nilai lebih.

C. Musyarokah

Musyarokah adalah sistem yang di ajukan Islam untuk melakukan kegiatan jual beli yang di lakukan kedua belah pihak yang keduanya sama-sama memberi modal dan sama-sama bekerja. Sistem ini dapat di lakukan ketika seseorang tidak cukup modal untuk membuka sebuah usaha, namun pada saat ini sistem ini lebih condong di lakukan untuk memkuat bisnisnya, karena join seperti ini dapat memiliki modal yang lebih banyak serta dapat melakuakn perencanaan yang lebih matang.

Pos Terkait:  Ikhlas : Pengertian, Dalil, Tingkatan, Ciri -Ciri dan Tips - Tips Ikhlas
D. Ihyaul Mawat

Uhyaul mawat adalah membuka lahan tanah kosong, atau yang biasa di sebut babat tanah kosong. Dalam ihyaul mawat di perbolehkan ketika tanah yang di buka belum ada pemiliknya, kalau sudah ada pemiliknya maka tidak di perbolehkan. Di saat ini sangat di butuhkan orang-orang yang seperti ini untuk menjaga kelangkaan bahan pokok dan krisis bahan pangan agar dapat swasembada. Cuma untuk orang jawa hal ini sudah sangat sulit mnegingat pulau jawa sudah padat penduduk dan populasinya banyak banget. Yang masih sangat memungkinkan yaitu di luar jawa, sebagaiman yang di sarankan Presiden Jokowi pada acara Kongres Ekonomi Umat Islam II.

E. Investasi

Investasi juga menjadi pilihan terbaik dalam mengembangkan ekonomi dan aset kekayaan seseorang. Seseorang dapat memilih investasi dalam berikut ini:

  • Investasi dalam properti
  • Investasi dalam emas
  • Investasi dalam saham
  • Investasi dalam reksadana
  • Investasi dalam valuta asing
  • Investasi dalam obligasi
  • Investasi dalam keuangan syari’ah
  • Investasi dalam diposito

Itulah pilihan-pilihan dalam pengembangan aset dalam ekonomi Islam.

Penulis: Abd. Muqit

Baca juga:

Pos Terkait:  Sifat-Sifat Allah: Sifat Wajib, Sifat Muhal dan Sifat Jaiz Allah