Apa Perbedaan Syariat Islam dan Fiqih?

Posted on

Pengantar

Islam sebagai agama besar memiliki berbagai aspek yang mencakup aturan dan tata cara hidup untuk umatnya. Dalam konteks ini, sering kali kita mendengar istilah “syariat Islam” dan “fiqih”. Meskipun kedua istilah ini sering digunakan secara bersamaan, sebenarnya ada perbedaan mendasar di antara keduanya. Artikel ini akan menjelaskan perbedaan antara syariat Islam dan fiqih.

Syariat Islam

Syariat Islam adalah aturan atau hukum yang ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Quran dan Hadis. Syariat Islam merupakan pedoman bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah dan menjalani kehidupan sehari-hari. Syariat Islam bersifat tetap dan tidak dapat diubah oleh manusia. Syariat ini mencakup berbagai aspek kehidupan, seperti ibadah, muamalah (hubungan sosial dan ekonomi), hukum pidana, dan lain-lain.

Fiqih

Fiqih, di sisi lain, adalah ilmu yang mempelajari dan menguraikan syariat Islam. Fiqih melibatkan interpretasi dan pemahaman terhadap hukum-hukum Islam yang terdapat dalam sumber-sumber tertentu, seperti Al-Quran, Hadis, ijma’ (kesepakatan ulama), dan qiyas (analogi). Fiqih berkembang seiring waktu dan mengikuti perkembangan masyarakat serta perubahan zaman. Fiqih menghasilkan fatwa dan hukum-hukum yang dapat berbeda dalam situasi dan konteks yang berbeda pula.

Pos Terkait:  Kisah Teladan Utsman bin Affan RA: Keberanian dan Kebijaksanaan dalam Melayani Umat Islam

Perbedaan Utama

Perbedaan mendasar antara syariat Islam dan fiqih terletak pada sumber dan karakteristiknya. Syariat Islam bersumber dari Al-Quran dan Hadis, dan bersifat tetap. Syariat ini merupakan aturan yang ditetapkan oleh Allah SWT dan tidak dapat diubah oleh manusia. Di sisi lain, fiqih merupakan hasil interpretasi dan pemahaman manusia terhadap syariat Islam. Fiqih dapat berbeda antara satu mazhab (aliran pemikiran dalam fiqih) dengan mazhab lainnya, tergantung pada metode dan pendekatan yang digunakan oleh ulama dalam memahami dan menginterpretasikan hukum-hukum Islam.

Syariat Islam memiliki karakteristik yang universal dan berlaku untuk semua umat Muslim di seluruh dunia, tanpa memandang perbedaan budaya atau geografi. Syariat ini bersifat abadi dan tidak terpengaruh oleh perubahan zaman. Fiqih, di sisi lain, dapat berbeda dalam hal penerapan hukum-hukum Islam dalam situasi dan konteks yang berbeda. Fiqih dapat berkembang dan berubah seiring waktu, sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat.

Kesimpulan

Dalam rangka memahami perbedaan antara syariat Islam dan fiqih, penting untuk diingat bahwa syariat merupakan aturan yang ditetapkan oleh Allah SWT dan bersifat tetap, sedangkan fiqih merupakan hasil interpretasi manusia terhadap syariat Islam dan dapat berbeda dalam situasi dan konteks yang berbeda. Syariat Islam adalah pedoman universal bagi umat Muslim, sementara fiqih berkembang menurut kebutuhan dan perkembangan zaman. Meskipun berbeda, syariat Islam dan fiqih saling melengkapi dan membantu umat Muslim dalam menjalani kehidupan mereka dengan berpegang teguh pada ajaran agama Islam.