Pendapat Ulama soal Memajang Gambar atau Lukisan di Rumah

Posted on

1. Pendahuluan

Memajang gambar atau lukisan di rumah sering menjadi perdebatan di kalangan umat Muslim. Beberapa orang menganggapnya sebagai tindakan yang tidak diperbolehkan dalam agama, sementara yang lain berpendapat bahwa hal tersebut tidak masalah. Dalam artikel ini, kita akan melihat pandangan ulama tentang isu ini.

2. Perspektif Agama Islam

Dalam agama Islam, ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam memajang gambar atau lukisan di rumah. Salah satu prinsip tersebut adalah larangan membuat gambar atau lukisan yang menyerupai makhluk hidup, seperti manusia atau hewan. Hal ini karena Islam mengajarkan bahwa hanya Allah yang memiliki kekuasaan menciptakan makhluk hidup.

Namun, ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa memajang gambar atau lukisan yang tidak menyerupai makhluk hidup tidak masalah dalam agama Islam. Mereka berargumen bahwa larangan tersebut hanya berlaku untuk gambar atau lukisan yang menyerupai makhluk hidup secara sempurna.

3. Pendapat Ulama Kontemporer

Ulama kontemporer juga memiliki pendapat yang beragam tentang isu ini. Beberapa ulama berpendapat bahwa gambar atau lukisan yang menyerupai makhluk hidup harus dihindari sepenuhnya, sedangkan yang lain memperbolehkannya dengan beberapa syarat.

Pos Terkait:  Julukan Abu Bakar Selain As Shiddiq

Salah satu syarat yang diajukan oleh ulama kontemporer adalah gambar atau lukisan tersebut tidak boleh dipajang di tempat yang mudah terlihat oleh orang awam. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau fitnah terhadap pemilik gambar atau lukisan tersebut.

4. Kriteria Gambar atau Lukisan yang Diperbolehkan

Beberapa ulama juga memberikan kriteria gambar atau lukisan yang diperbolehkan untuk dipajang di rumah. Mereka berpendapat bahwa gambar atau lukisan tersebut harus menggambarkan objek-objek non-hidup seperti pemandangan alam, benda mati, atau geometri.

Ulama juga menekankan pentingnya niat dalam memajang gambar atau lukisan di rumah. Jika niatnya adalah untuk menghiasi rumah atau sebagai bentuk apresiasi seni, maka hal tersebut diperbolehkan. Namun, jika niatnya adalah untuk menyembah atau mengagungkan gambar atau lukisan tersebut, maka perbuatan tersebut menjadi tidak diperbolehkan dalam agama Islam.

5. Kesimpulan

Dalam isu memajang gambar atau lukisan di rumah, pendapat ulama memiliki variasi. Beberapa ulama memperbolehkan dengan syarat tertentu, sementara yang lain melarangnya sepenuhnya. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk mencari pengetahuan lebih lanjut tentang pandangan ulama yang mereka ikuti dan membuat keputusan berdasarkan hal tersebut.

Pos Terkait:  Umroh Murah: Tips Mendapatkan Harga Terbaik untuk Perjalanan Ibadah Anda

Yang terpenting, dalam memajang gambar atau lukisan di rumah, penting untuk menjaga niat yang baik dan tidak menyembah atau mengagungkan gambar atau lukisan tersebut. Menghiasi rumah dengan gambar atau lukisan yang menggambarkan objek-objek non-hidup juga bisa menjadi alternatif yang baik untuk menghindari kontroversi dalam agama Islam.