Pengenalan
Peristiwa Tahkim di era Sayyidina Ali merupakan salah satu peristiwa bersejarah yang memicu lahirnya aliran-aliran di dalam agama Islam. Tahkim sendiri merujuk pada proses penyelesaian sengketa atau konflik dengan menggunakan arbitrasi atau penengah. Peristiwa ini terjadi pada masa kepemimpinan Sayyidina Ali, yang merupakan khalifah keempat dalam sejarah Islam.
Latar Belakang
Peristiwa Tahkim bermula dari konflik yang terjadi setelah terbunuhnya Khalifah Utsman bin Affan. Konflik tersebut berpusat pada perebutan kekuasaan dan kepemimpinan umat Islam. Sebagian umat Islam mendukung Sayyidina Ali sebagai khalifah, sementara sebagian lainnya mendukung kandidat lain. Konflik ini melahirkan tiga aliran utama dalam Islam, yaitu Sunni, Syiah, dan Khawarij.
Tahkim sebagai Solusi
Untuk mengakhiri konflik yang semakin memanas, Sayyidina Ali mengusulkan tahkim sebagai solusi. Tahkim ini dilakukan dengan mengangkat dua orang hakim yang dianggap netral dan adil oleh kedua belah pihak. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan perbedaan dan menemukan solusi yang bisa diterima oleh semua pihak yang terlibat.
Proses Tahkim
Dalam proses tahkim, Sayyidina Ali menunjuk Abu Musa al-Asy’ari sebagai hakim dari pihaknya, sementara kelompok lawan menunjuk Amr bin Ash sebagai hakim mereka. Kedua hakim ini memiliki reputasi yang baik dan dihormati oleh kedua belah pihak. Mereka diberi wewenang untuk mendengarkan argumen dari kedua belah pihak dan mengeluarkan keputusan yang mereka anggap adil.
Keputusan Tahkim
Setelah mendengarkan argumen dari kedua belah pihak, kedua hakim akhirnya mengeluarkan keputusan. Keputusan tahkim ini menyatakan bahwa Sayyidina Ali harus mengundurkan diri sebagai khalifah dan kedua belah pihak harus mencari kandidat baru sebagai pemimpin umat Islam. Keputusan ini sangat kontroversial dan tidak diterima oleh semua pihak.
Akibat Tahkim
Keputusan tahkim ini memicu lahirnya aliran-aliran dalam Islam. Sebagian umat Islam menerima keputusan ini dan menganggapnya sebagai solusi yang adil. Mereka kemudian membentuk aliran Syiah, yang meyakini bahwa kepemimpinan Islam seharusnya hanya dimiliki oleh keturunan langsung dari Nabi Muhammad melalui garis keturunan Sayyidina Ali.
Sementara itu, sebagian umat Islam tidak menerima keputusan tahkim ini dan memilih untuk membentuk aliran Sunni. Aliran Sunni meyakini bahwa pemimpin umat Islam harus dipilih berdasarkan kualitas kepemimpinan dan kecakapan, bukan berdasarkan garis keturunan. Mereka juga memilih untuk mengabaikan keputusan tahkim dan tetap mendukung Sayyidina Ali sebagai khalifah.
Di sisi lain, sebagian kecil umat Islam yang tidak puas dengan keputusan tahkim membentuk aliran Khawarij. Aliran Khawarij menolak kedua belah pihak dan menganggap mereka berdua sebagai murtad (keluar dari agama). Mereka memilih untuk membentuk kelompok mereka sendiri dan menganggap diri mereka sebagai yang paling benar dalam memahami ajaran Islam.
Kesimpulan
Peristiwa Tahkim di era Sayyidina Ali memicu lahirnya aliran-aliran dalam agama Islam. Keputusan tahkim yang kontroversial ini membagi umat Islam menjadi Sunni, Syiah, dan Khawarij. Hingga saat ini, perbedaan antara ketiga aliran tersebut masih terus ada, namun penting bagi umat Islam untuk tetap menjunjung tinggi toleransi dan saling menghormati perbedaan.