Pendahuluan
Zhihar adalah sebuah istilah yang sering digunakan dalam konteks hukum Islam. Istilah ini merujuk pada sebuah tindakan yang dianggap melanggar prinsip-prinsip agama Islam. Dalam artikel ini, kita akan membahas pengertian, hukum, ungkapan, dan konsekuensi dari Zhihar.
Pengertian Zhihar
Zhihar secara harfiah berarti “menganggap istri seperti ibu sendiri”. Istilah ini digunakan ketika seorang suami dengan sengaja menyatakan kepada istrinya bahwa dia layak dihukumi seperti ibunya. Hal ini dapat terjadi karena suami merasa kesal atau marah terhadap istrinya.
Tindakan ini dianggap melanggar prinsip-prinsip agama Islam karena menunjukkan sikap penghinaan terhadap seorang wanita, khususnya istri. Islam menekankan pentingnya perlakuan yang adil dan penuh kasih sayang terhadap istri, sehingga Zhihar dianggap sebagai tindakan yang tidak patut dilakukan.
Hukum Zhihar dalam Islam
Dalam hukum Islam, Zhihar dianggap sebagai tindakan yang dilarang. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak istri dan merusak hubungan suami-istri yang seharusnya didasarkan pada kasih sayang dan saling menghormati.
Dalam Al-Quran, Allah berfirman, “Maksudkanlah kamu dengan perkataan ‘zihar’ itu untuk pembebasan seorang budak sebelum keduanya bercampur (berjima). Dan jika kamu tidak mampu (membebaskan budak), maka (wajiblah) kamu berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Dan jika kamu tidak mampu berpuasa, maka (wajiblah) memberi makan enam puluh orang miskin. Yang demikian itu supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Itulah hukum-hukum Allah dan bagi orang-orang yang kafir tersedia siksaan yang pedih.” (QS. Al-Mujadilah: 4)
Dari ayat ini, dapat disimpulkan bahwa hukuman bagi pelaku Zhihar adalah membebaskan seorang budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan enam puluh orang miskin. Hukuman ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku Zhihar agar tidak mengulangi tindakan tersebut.
Ungkapan Zhihar
Ungkapan Zhihar dapat dilakukan dengan berbagai cara. Beberapa contoh ungkapan Zhihar antara lain:
- Mengatakan kepada istri, “Kamu seperti ibuku.”
- Mengatakan kepada istri, “Aku menolak menjadi suamimu.”
- Mengatakan kepada istri, “Kamu harus mengurus dirimu sendiri seperti ibumu.”
Semua ungkapan tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk menghina dan merendahkan martabat istri.
Konsekuensi Zhihar
Ada beberapa konsekuensi yang dapat terjadi akibat tindakan Zhihar. Pertama, tindakan ini dapat merusak hubungan suami-istri dan menyebabkan ketidakharmonisan dalam keluarga. Istilah Zhihar sendiri merujuk pada tindakan yang tidak adil dan tidak menghormati istri, sehingga dapat menimbulkan rasa sakit hati dan kesedihan pada istri.
Selain itu, Zhihar juga dapat berdampak pada sosial dan psikologis istri. Istilah ini mencerminkan sikap merendahkan martabat istri sehingga dapat menimbulkan rasa tidak percaya diri dan rendah diri pada istri.
Kesimpulan
Zhihar adalah tindakan yang melanggar prinsip-prinsip agama Islam dan tidak diperbolehkan dalam hukum Islam. Tindakan ini merupakan bentuk penghinaan dan merendahkan martabat istri. Hukuman bagi pelaku Zhihar dapat berupa membebaskan seorang budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan enam puluh orang miskin. Tindakan Zhihar dapat merusak hubungan suami-istri dan berdampak pada sosial dan psikologis istri. Oleh karena itu, sangat penting untuk menghindari tindakan Zhihar dan menjaga hubungan suami-istri yang harmonis dan penuh kasih sayang.