Praktik Tawasul dalam Pandangan Ahlussunah wal Jamaah

Posted on

Pengenalan

Praktik tawasul atau upaya mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui perantaraan adalah sebuah praktik yang dilakukan oleh umat Islam di seluruh dunia. Dalam pandangan Ahlussunah wal Jamaah, praktik tawasul merupakan hal yang diperbolehkan dan dianjurkan, asalkan dilakukan dengan keyakinan yang benar dan sesuai dengan ajaran Islam. Artikel ini akan membahas praktik tawasul dalam pandangan Ahlussunah wal Jamaah.

Pengertian Tawasul

Tawasul berasal dari bahasa Arab yang berarti mendekatkan diri atau memohon kepada Allah SWT melalui perantaraan. Praktik ini dilakukan dengan menghubungkan diri kita kepada Nabi Muhammad SAW, para sahabat, atau orang-orang sholeh yang telah wafat. Tawasul bukanlah meminta kepada perantara tersebut, melainkan memohon kepada Allah SWT, dengan harapan bahwa perantara tersebut dapat menjadi jalan yang lebih dekat untuk mencapai permohonan kita.

Dasar Hukum Tawasul

Praktik tawasul didasarkan pada beberapa ayat Al-Qur’an dan hadis yang mendorong umat Islam untuk menghubungkan diri mereka kepada perantara yang pilihan Allah SWT. Salah satu contoh ayat Al-Qur’an yang mendorong tawasul adalah Surat Al-Maidah ayat 35, yang berbunyi, “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah wasilah kepada-Nya…” Selain itu, ada juga beberapa hadis yang mendorong praktik tawasul, seperti hadis riwayat Abu Dawud yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah berdoa melalui tawasul.

Pos Terkait:  Beda Pendapat Para Ulama tentang Hukum Sperma

Bentuk-bentuk Tawasul

Praktik tawasul dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, tergantung pada keyakinan dan tradisi masing-masing umat Islam. Salah satu bentuk tawasul yang umum dilakukan adalah dengan mengunjungi makam Nabi Muhammad SAW di Madinah atau para sahabat di Mekah. Selain itu, umat Islam juga dapat melakukan tawasul melalui doa yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW atau melalui nama-nama Allah SWT yang mulia.

Pandangan Ahlussunah wal Jamaah

Dalam pandangan Ahlussunah wal Jamaah, praktik tawasul merupakan hal yang diperbolehkan dan dianjurkan, asalkan dilakukan dengan keyakinan yang benar dan sesuai dengan ajaran Islam. Ahlussunah wal Jamaah percaya bahwa tawasul dapat menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mendapatkan rahmat-Nya. Namun, perlu diingat bahwa tawasul bukanlah ibadah yang harus dilakukan, melainkan merupakan salah satu bentuk ikhtiar dalam berdoa.

Keutamaan Tawasul

Praktik tawasul memiliki beberapa keutamaan yang diyakini oleh Ahlussunah wal Jamaah. Salah satunya adalah mendapatkan syafaat atau pertolongan dari perantara yang dipilih Allah SWT. Selain itu, tawasul juga dianggap sebagai bentuk penghormatan kepada Nabi Muhammad SAW dan para sahabat yang telah berjasa dalam menyebarkan agama Islam. Dengan melakukan tawasul, umat Islam diharapkan dapat mengikuti jejak kebajikan mereka dan mendapatkan berkah dari perantara tersebut.

Pos Terkait:  Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 163-164: 8 Tanda Keesaan Allah

Kesimpulan

Dalam pandangan Ahlussunah wal Jamaah, praktik tawasul merupakan hal yang diperbolehkan dan dianjurkan. Tawasul dapat dilakukan melalui perantaraan Nabi Muhammad SAW, para sahabat, atau orang-orang sholeh yang telah wafat. Praktik tawasul didasarkan pada beberapa ayat Al-Qur’an dan hadis yang mendorong umat Islam untuk menghubungkan diri mereka kepada perantara yang pilihan Allah SWT. Tawasul bukanlah ibadah yang wajib dilakukan, namun merupakan salah satu bentuk ikhtiar dalam berdoa. Dengan melakukan tawasul, umat Islam diharapkan dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mendapatkan berkah-Nya.