Mencukur Jenggot, Apa Hukumnya dalam Islam?

Posted on

Di dalam agama Islam, jenggot merupakan salah satu ciri khas dari seorang pria. Jenggot menjadi simbol kejantanan yang menguatkan identitas seorang muslim. Namun, ada sebagian umat muslim yang memilih untuk mencukur jenggot mereka. Lalu, apa hukumnya mencukur jenggot dalam Islam?

Pengertian Jenggot Dalam Islam

Jenggot dalam agama Islam merupakan rambut yang tumbuh di sekitar dagu dan bibir pada wajah pria. Jenggot ini dianggap sebagai simbol kejantanan dan kehormatan seorang muslim. Jenggot dianggap sebagai salah satu ciri khas seorang pria muslim yang patuh pada ajaran agama Islam.

Hukum Mencukur Jenggot Dalam Islam

Menurut ahli fiqih, mencukur jenggot dalam Islam hukumnya adalah makruh. Makruh adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh agama Islam namun tidak sampai pada tingkat haram.

Alasan mengapa mencukur jenggot hukumnya makruh adalah karena mencukur jenggot dapat merubah ciri khas seorang pria muslim. Jenggot dianggap sebagai kehormatan dan tanda kejantanan seorang muslim. Sehingga, mencukur jenggot dapat menjadi tindakan yang melawan ajaran agama Islam.

Pos Terkait:  Iman Bil Ghaib: Kepercayaan dalam Keyakinan Gaib

Alasan Orang Mencukur Jenggot

Seiring dengan perkembangan zaman, banyak orang yang memilih untuk mencukur jenggot mereka. Ada beberapa alasan mengapa seseorang memilih untuk mencukur jenggot:

  1. Kebutuhan pekerjaan
  2. Gaya hidup
  3. Tuntutan mode dan fashion
  4. Alasan kesehatan

Meskipun ada alasan-alasan tersebut, namun tetap saja mencukur jenggot dalam Islam hukumnya makruh.

Pandangan Ulama Tentang Mencukur Jenggot

Berikut ini adalah pandangan ulama tentang mencukur jenggot dalam Islam:

  • Menurut Imam Malik, mencukur jenggot hukumnya makruh. Namun, jika mencukur jenggot membuat seseorang merasa lebih nyaman dan mudah dalam beribadah maka tidak masalah.
  • Menurut Imam Syafi’i, mencukur jenggot hukumnya makruh. Namun, jika mencukur jenggot dapat memberikan manfaat bagi seseorang maka boleh dilakukan.
  • Menurut Imam Abu Hanifah, mencukur jenggot hukumnya makruh. Namun jika seseorang merasa terganggu dengan jenggotnya maka boleh dicukur.

Dari pandangan ulama tersebut, dapat disimpulkan bahwa meskipun mencukur jenggot hukumnya makruh, namun jika ada kepentingan tertentu maka boleh dilakukan.

Penjelasan Hadits Tentang Jenggot

Berikut ini adalah beberapa hadits tentang jenggot:

  1. “Janganlah kalian mencukur jenggot, biarkanlah jenggot itu tumbuh.” (HR. Muslim)
  2. “Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot tumbuh.” (HR. Bukhari dan Muslim)
  3. “Barang siapa yang membiarkan jenggotnya tumbuh, maka dia tidak akan merugi.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)
Pos Terkait:  Isi Kandungan Al Quran Surat Al Isra

Dari hadits-hadits tersebut, terlihat jelas bahwa jenggot dianggap penting dalam agama Islam. Oleh karena itu, para ulama menyarankan untuk tidak mencukur jenggot kecuali ada kepentingan tertentu.

Penjelasan Ayat Tentang Jenggot

Di dalam Al-Quran, tidak ditemukan ayat yang secara langsung membahas tentang jenggot. Namun, ada beberapa ayat yang dapat dijadikan acuan terkait dengan jenggot:

  1. “Dan barangsiapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya. Dan yang demikian itu adalah kemenangan yang besar.” (QS. An-Nisa:13)
  2. “Dan janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah pula kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya) jika kamu orang yang beriman.” (QS. Ali Imran:139)

Penjelasan ayat-ayat tersebut menunjukkan bahwa seorang muslim harus mempertahankan kehormatan dan identitasnya sebagai seorang muslim yang taat kepada ajaran agama Islam. Mencukur jenggot dapat dianggap sebagai tindakan yang melawan ajaran agama Islam dan dapat merubah identitas seorang muslim.

Kesimpulan

Secara umum, mencukur jenggot dalam Islam hukumnya makruh. Namun, jika ada kepentingan tertentu seperti kebutuhan pekerjaan atau alasan kesehatan, maka boleh dilakukan. Namun, sebagai seorang muslim, kita harus selalu mempertahankan identitas dan kehormatan seorang muslim yang taat kepada ajaran agama Islam.