Barang Ribawi Itu Apa Saja dan Apa Pengaruhnya dalam Hukum Islam?

Posted on

Barang ribawi adalah istilah yang sering dibahas dalam hukum Islam. Barang ribawi dapat didefinisikan sebagai barang yang dilarang untuk diperjualbelikan dalam Islam. Barang ribawi juga dikenal dengan nama barang yang ada hubungannya dengan pertanian atau hasil bumi. Selain itu, barang ribawi juga dapat diartikan sebagai barang yang diperoleh secara tidak sah.

Contoh Barang Ribawi

Contoh barang ribawi adalah beras, jagung, gandum, barley, kurma, kismis, gula aren, madu, dan susu. Semua bahan makanan tersebut berasal dari hasil bumi dan diperoleh dengan cara yang halal. Selain itu, ada juga barang ribawi lainnya seperti emas, perak, dan mutiara.

Pengaruh Barang Ribawi dalam Hukum Islam

Barang ribawi memiliki pengaruh yang besar dalam hukum Islam. Barang ribawi dilarang untuk diperjualbelikan, kecuali dengan cara yang halal. Hal ini berarti bahwa jika seseorang memperoleh barang ribawi dengan cara yang tidak halal, maka barang tersebut tidak boleh diperjualbelikan.

Pos Terkait:  Wanita Cantik Menurut Islam Itu Gimana Sih?

Barang ribawi juga memiliki pengaruh dalam zakat. Zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki harta yang mencapai nisab. Nisab adalah jumlah harta tertentu yang harus dipenuhi sebelum seseorang wajib membayar zakat. Barang ribawi juga termasuk dalam kategori harta yang harus dikenakan zakat.

Perbedaan Antara Barang Ribawi dan Barang Lainnya

Perbedaan antara barang ribawi dengan barang lainnya adalah bahwa barang ribawi dilarang untuk diperjualbelikan, kecuali dengan cara yang halal. Sedangkan untuk barang lainnya seperti pakaian atau kendaraan, tidak ada larangan untuk diperjualbelikan.

Selain itu, barang ribawi juga memiliki pengaruh dalam zakat, sedangkan untuk barang lainnya tidak termasuk dalam kategori harta yang harus dikenakan zakat. Hal ini dikarenakan, barang ribawi berasal dari hasil bumi dan diperoleh dengan cara yang halal.

Apa Saja yang Harus Dilakukan Jika Memiliki Barang Ribawi?

Jika seseorang memiliki barang ribawi, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan. Pertama, barang ribawi harus disimpan dengan baik dan tidak boleh diperjualbelikan, kecuali dengan cara yang halal.

Kedua, jika seseorang memiliki barang ribawi yang mencapai nisab, maka wajib untuk membayar zakat atas barang tersebut. Zakat harus dikeluarkan dari barang ribawi yang dimiliki dan diberikan kepada orang yang berhak menerima zakat.

Pos Terkait:  Fiqih Shalat: Belum Tahiyat Awal Tapi Terlanjur Berdiri

Bagaimana Cara Membayar Zakat atas Barang Ribawi?

Untuk membayar zakat atas barang ribawi, seseorang harus mengetahui jumlah yang harus dibayarkan. Jumlah zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari jumlah barang ribawi yang dimiliki.

Setelah mengetahui jumlah yang harus dibayarkan, seseorang harus menyerahkan zakat tersebut kepada orang yang berhak menerimanya. Orang yang berhak menerima zakat adalah orang miskin, fakir, janda, anak yatim, dan orang yang terlilit hutang.

Penutup

Dalam hukum Islam, barang ribawi memiliki pengaruh yang besar dalam kehidupan seorang muslim. Barang ribawi dilarang untuk diperjualbelikan, kecuali dengan cara yang halal. Selain itu, barang ribawi juga termasuk dalam kategori harta yang harus dikenakan zakat.

Jika seseorang memiliki barang ribawi, maka harus disimpan dengan baik dan tidak boleh diperjualbelikan, kecuali dengan cara yang halal. Jika barang ribawi mencapai nisab, maka wajib untuk membayar zakat atas barang tersebut dan diberikan kepada orang yang berhak menerima zakat.