Pengertian Pernikahan Rukun dan Syarat

Posted on

Pernikahan adalah sebuah ikatan suci yang dilakukan oleh pasangan yang saling mencintai dan ingin bersama-sama selamanya. Pernikahan juga merupakan suatu ikatan legal yang memerlukan adanya beberapa persyaratan dan ketentuan. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang pengertian pernikahan rukun dan syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan yang ingin menikah.

Pengertian Pernikahan Rukun

Pernikahan rukun adalah pernikahan yang dilakukan sesuai dengan ajaran agama dan norma-norma sosial yang berlaku. Pernikahan rukun juga harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan oleh hukum yang berlaku di negara tersebut. Dalam Islam, pernikahan rukun terdiri dari lima rukun utama, yaitu:

1. Ijab Kabul

Ijab Kabul adalah sebuah akad nikah yang dilakukan oleh kedua belah pihak dengan sepenuh hati dan kesadaran. Ijab artinya tawaran atau permintaan, sedangkan kabul artinya penerimaan atau persetujuan. Dalam ijab kabul, calon pengantin pria menyatakan niat untuk menikahi calon pengantin wanita dengan cara menawarkan diri kepada wanita tersebut. Jika wanita tersebut menerima tawaran tersebut dengan sepenuh hati, maka pernikahan dapat dilangsungkan.

Pos Terkait:  Pengertian Islam secara Kaffah dalam Dua Tafsir Al-Quran

2. Wali Nikah

Wali nikah adalah orang yang dianggap bertanggung jawab untuk mengawasi proses pernikahan dan memberikan persetujuan atas pernikahan tersebut. Dalam Islam, wali nikah biasanya adalah ayah, kakek, atau paman dari calon pengantin wanita. Namun, jika wali nikah tersebut tidak ada atau tidak dapat hadir, maka orang yang dapat melakukan pernikahan adalah qadi atau pengadilan agama.

3. Mahar

Mahar adalah sesuatu yang diberikan oleh calon pengantin pria kepada calon pengantin wanita sebagai tanda cinta dan penghargaan. Mahar bisa berupa uang, emas, atau barang berharga lainnya yang disepakati oleh kedua belah pihak sebelum pernikahan dilangsungkan.

4. Syahadat

Syahadat adalah pengakuan kedua belah pihak bahwa mereka sudah memenuhi syarat-syarat pernikahan yang diatur oleh hukum dan ajaran agama. Syahadat biasanya dilakukan di depan saksi-saksi yang sah dan dapat dipercaya.

5. Walimatul Ursy

Walimatul Ursy adalah sebuah acara resepsi pernikahan yang diadakan oleh kedua belah pihak setelah pernikahan dilangsungkan. Acara ini biasanya dihadiri oleh keluarga, teman, dan kerabat dari kedua belah pihak sebagai tanda syukur dan kebahagiaan atas pernikahan yang telah dilangsungkan.

Syarat Pernikahan

Selain rukun pernikahan, ada juga beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pengantin sebelum pernikahan dilangsungkan. Berikut adalah beberapa syarat pernikahan yang harus dipenuhi:

Pos Terkait:  Banyak Bicara: Mengapa Terlalu Banyak Berbicara Dapat Menjadi Masalah?

1. Usia

Calon pengantin pria harus berusia minimal 19 tahun, sedangkan calon pengantin wanita harus minimal 16 tahun. Namun, jika calon pengantin wanita masih di bawah umur, maka harus mendapatkan persetujuan dari orang tua atau wali.

2. Status

Calon pengantin tidak boleh dalam keadaan menikah atau belum bercerai secara resmi. Jika calon pengantin pernah menikah sebelumnya, maka harus menyertakan surat cerai sebagai bukti.

3. Kesehatan

Calon pengantin harus dalam keadaan sehat dan bebas dari penyakit menular. Hal ini penting untuk menjaga kesehatan kedua belah pihak serta anak yang akan dilahirkan di kemudian hari.

4. Izin Orang Tua

Calon pengantin yang masih di bawah umur harus mendapatkan izin dari orang tua atau wali sebelum menikah. Izin ini harus diberikan secara tertulis dan disertai dengan tanda tangan.

5. Pernikahan Beda Agama

Jika calon pengantin berasal dari agama yang berbeda, maka harus mendapatkan izin dari kedua belah pihak serta memenuhi persyaratan yang berlaku di negara tersebut.

Kesimpulan

Pernikahan rukun dan syarat adalah suatu ikatan suci yang memerlukan adanya persiapan dan persyaratan. Dalam Islam, pernikahan rukun terdiri dari lima rukun utama, yaitu ijab kabul, wali nikah, mahar, syahadat, dan walimatul ursy. Selain itu, ada juga beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pengantin, seperti usia, status, kesehatan, izin orang tua, dan pernikahan beda agama. Dengan memenuhi persyaratan dan ikut menjalankan ajaran agama serta norma sosial yang berlaku, diharapkan pernikahan dapat berjalan dengan lancar dan bahagia selamanya.