Tafsir Surat an-Nisa’ Ayat 23, Daftar Perempuan yang Haram

Posted on

Pendahuluan

Tafsir Surat an-Nisa’ Ayat 23 merupakan bagian penting dalam memahami hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan perempuan. Ayat ini menjelaskan tentang perempuan yang diharamkan untuk dinikahi oleh seorang Muslim. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara detail tentang ayat ini dan daftar perempuan yang diharamkan menurut tafsir tersebut.

Pemahaman Surat an-Nisa’ Ayat 23

Surat an-Nisa’ Ayat 23 berbunyi, “Haram bagimu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu perempuan, saudara-saudaramu perempuan, bibimu yang menyusui, anak-anak susuanmu, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudaramu perempuan seibu dan sebapak, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu-ibumu yang menyusui kamu, bibimu yang menyusui kamu, ibu-ibumu dari susuan dan saudara-saudaramu perempuan dari susuan, ibu-ibumu dari susuan yang menyusui kamu, dan saudara-saudaramu perempuan dari susuan.”

Daftar Perempuan yang Haram

Berdasarkan tafsir Surat an-Nisa’ Ayat 23, berikut adalah daftar perempuan yang diharamkan untuk dinikahi oleh seorang Muslim:

Pos Terkait:  Pengertian Tafsir Tahlili dan Kelebihannya

1. Ibu dan Anak Perempuan

Menurut tafsir, seorang Muslim tidak diperbolehkan menikahi ibu kandungnya atau anak perempuannya. Hubungan ini dianggap sangat dekat secara biologis dan menyimpang untuk dijadikan pasangan hidup.

2. Saudara Perempuan

Saudara perempuan, baik dari ibu maupun ayah, juga termasuk dalam daftar perempuan yang diharamkan untuk dinikahi. Hal ini bertujuan untuk mempertahankan hubungan kekerabatan dan menghindari konflik kepentingan dalam keluarga.

3. Bibi dan Sepupu Perempuan

Bibi dan sepupu perempuan dari pihak ibu atau ayah juga diharamkan untuk dinikahi. Hal ini dilakukan untuk menjaga keharmonisan dalam keluarga besar dan menghindari perselisihan dalam hal warisan.

4. Perempuan yang Menyusui

Perempuan yang menyusui seseorang juga termasuk dalam daftar perempuan yang diharamkan untuk dinikahi. Ini bertujuan untuk menjaga hubungan ibu-anak yang sudah terjalin dan menghindari gangguan dalam pola asuh anak.

5. Perempuan dari Susuan

Perempuan yang telah menjadi ibu susuan atau saudara susuan juga diharamkan untuk dinikahi. Hal ini untuk mempertahankan hubungan kekerabatan dan menghindari perselisihan dalam keluarga.

6. Kesimpulan

Tafsir Surat an-Nisa’ Ayat 23 memberikan panduan tentang perempuan yang diharamkan untuk dinikahi oleh seorang Muslim. Daftar perempuan yang diharamkan meliputi ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi, sepupu perempuan, perempuan yang menyusui, dan perempuan dari susuan. Hal ini bertujuan untuk menjaga keharmonisan dalam keluarga dan menghindari konflik kepentingan. Sebagai seorang Muslim, penting untuk memahami hukum-hukum ini dan menjalankannya dengan sungguh-sungguh untuk menjaga nilai-nilai agama dan keutuhan keluarga.