Macam-Macam Qiro'at Al-Quran dari Segi Kualitas
Macam-Macam Qiro'at Al-Quran dari Segi Kualitas

Kaidah Fiqih Ketiga: Al Masyaqotu Tajlibu Taisir

Posted on
Kaidah Fiqih Ketiga

 الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرَ

Artinya: Kesulitan akan menarik kepada kemudahan.

Penjelasannya Kaidah Fiqih Ketiga

Secara bahasa, masyaqqah berarti sulit, berat, atau kata-kata yang searti dengannya. Dalam ungkapan bahasa arab, kita ada yang berbicara, “شاق عليه شيء”, maka artinya, ada hal atau sesuatu yang membuat seseorang menjadi berat atau sulit. Masyaqqah secara istilah yaitu pekerjaan yang sebenarnya mampu dilakukan orang, hanya saja saat melakukan hal tersebut, seseorang merasakan kesulitan karena ada sebab tertntu.

Dalil-Dalil Kaidah Fiqih Ketiga

Qoidah Fiqih Ketiga ini berdasarkan pada Al-Quran dan Hadis sebagaimana penjelasan berikut ini:

  1. Firman  Allah:

 يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمْ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمْ الْعُسْرَ

Artinya: Allah tidak menghendaki kemudahan, Allah juga tidak menghendaki kesultan.

  1. hadits Nabi Muhammad Saw.:

 يَسِّرُوا وَلَا تُعَسِّرُوا

Artinya: “Permudahlah dan jangan kalian persulit”

Sebab-Sebab Rukhsoh

Sebab-Sebab rukhsoh telah di rumuskan oleh ulama’, hal ini hanya berjumlah tujuh sebagaimana penjelasan berikut ini:

1. Berpergian

Menurut Imam Nawawi ada delapan kemurahan yang disebabkan oleh berpergian, yaitu: qoshor sholat, gugurnya kewajiban berpuasa, menggunakan muzah selama tiga hari, gugurnya kewajibann sholat jum’at, memakan bangkai, menjamak sholat, sholat sunah diatas kendaraan, dan tayamum

Pos Terkait:  Kaidah Fiqih Kelima Al-'Adat Muhakkamah

2. Sakit

Kerukhsohan yang disebabkan oleh sakit ini ada banyak, diantaranya: duduk ketika sholat fardhu, tidak berpuasa, hilangnya hukum makruh ketika wudhu meminta bantuan orang lain.

3. Dipaksa

Boleh mengucapkan kalimat yang menyebabkan kufur ketuka dipaksa dengan syarat tetepnya hati dalam keimanan

4. Lupa, seperti makan atau minum pada saat puasa karena lupa tidak membatalkan

5. Tidak mengetahui/bodoh seperti orang yang tidak mengetahui hukumnya berbicara pada waktu sholat itu membatalkan maka sholatnya tidak batal dengan syarat bicaranya tadi sedikit

6. Sulit untuk menghidari. Seperti sholat dengan membawa najis yang dima’fu,

7. Sifat kurang. Seperti tidak ketaklifnya anak kecil dan orang gila

Bentuk-Bentuk Rukhsoh
  1. Menggugurkan, seperti gugurnya kewajiban haji dan umroh bagi orang yang mempunyai udzur
  2. Mengurangi, seperti qosor sholat
  3. Mengganti, seperti mengganti wudhu dan mandi besar dengan tayamum
  4. Mendahulukan, seperti bolehnya mengeluarkan zakat fitrah saat bulan romadhon
  5. Mengakhirkan, seperti jamak takhir
  6. Meringankan, seperti bolahnya makan bangkai bagi orang yang terpaksa
  7. Merubah, seperti merubah urutan gerakan sholat ketika dalam keadaan takut
Hukum-Hukum Rukhsoh
  1. Rukhsah wajib.Yakni rukhsah yang jika tidak diambil akan mengakibatkan bahaya bagi orang yang bersangkutan. Seperti makan bangkai yang awalnya haram karena tidak ada makanan lain, sedangkan jika tidak makan bangkai tersebut dia akan meninggal, maka memakan bangkai tersebut hukumnya wajib.
  2. Rukhsah sunah. Yakni rukhsah yang dianjurkan untuk dilakukan. Misalnya, qashar shalat bagi orang yang telah mencapai perjalanan lebih dari tiga marhalah, karena untuk menghidari khilafiyah diantara madzhab syafii dan madzhab hanafi. Atau berbuka puasa bagi musafir atau bagi orang sakit yang mendapatkan masyaqqah saat melakukan puasa.
  3. Rukhsah mubah. Seperti akad salam. Awalnya aqod muamalah itu tidak diperbolehkan pada perkara yang tidak wujud bendanya. Tetapi dalam aqod salam hal tersebut diperbolehkan.
  4. Rukhsah khilaful aula. Yakni rukhsah yang lebih baik tidak dilakukan. Seperti menjamak shalat dan berbuka puasa bagi musafir yang tidak mengalami masyaqqah. Dikatakan lebih baik ditinggalkan karena tidak ada masyaqqah yang menjadikan musafir tersebut tidak bisa mengerjakan puasa. Artinya, tanpa mengambil rukhsah tersebut, musafir tersebut dapat melanjutkan puasanya.
  5. Rukhsah makruh. Rukhsah ini lebih baik ditinggalkan. Seperti menqashar shalat dalam perjalanan yang belum mencapai tiga marhalah. Menurut Imam Izuddin Ibn Abdissalam dalam Qawaid al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, kemakruhan tersebut untuk menghindari perbedaan antara syafiiyah yang cukup memberikan syarat dua marhalah dan hanafiyah yang mensyaratkan tiga marhalah. Sehingga akan lebih baik jika rukhsah qashar dilakukan apabila lebih dari tiga marhalah. Karena selain memenuhi syarat yang ditetapkan syafiiyah, hal itu juga memenuhi syarat hanafiyah.
Pos Terkait:  Kaidah Fiqih Pertama Al Umuru Bimaqosidiha
Kaidah yang semakna

Dari kaidah yang di rumuskan di atas tersebut, namun masih terdapat keidah yang semakna. Berikut ini penjelasannya:

1. Menuurut Imam al-Syafi`i:

اَلْاَمْرُ اِذَا ضَاقَ اِتَّسَعَ

Artinya: “Sesuatu ketika sulit, maka hukumnya menjadi luas (ringan)”

2. Menuurut  sebagian ulama’ yang lain membalik kaidah tersebut menjadi

الاشياء اذا اتسعت ضاقت

Artinya: “Sesuatu yang dalam keadaan lapang maka hukumnya menjadi sempit

3.  Dari dua kaidah tersebut  Al-Gazali membuat perpaduan hingga menjadi satu kaidah yaitu:

كُلُّ مَا تَجَوَّزَ حَدَّهُ اِنْعَكَسَ اِلَى ضِدِّهِ

Artinya: “Setiap sesuatu yang melampaui batas kewajaran memiliki hukum sebaliknya.

Lalu beliau mencontohkan Sedikit gerakan dalam shalat karena adanya gangguan masih ditoleransi, sedangkan banyak bergerak tanpa adanya kebutuhan tidak diperbolehkan.

Demikianlah penjelasan kaidah fiqih ketiga. Semoga menambah wawasan anda dalam ilmu syari’at.

Penulis: Anwar, Guru PP Darus Salam Pare Kediri.