Pengenalan
Galian kuburan adalah suatu tindakan yang dilakukan sebagai bentuk persiapan terakhir sebelum jenazah dikuburkan. Namun, terkadang saat proses penggalian kuburan, tanah di sekitarnya dapat mengeluarkan air. Dalam Islam, terdapat beberapa aturan fiqih yang harus diperhatikan ketika galian kuburan mengeluarkan air. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci mengenai aturan-aturan tersebut.
1. Air yang Mengalir
Apabila dalam proses galian kuburan, air mengalir secara terus menerus, maka ada beberapa aturan yang harus diperhatikan. Pertama, air tersebut harus dihindari agar tidak mengenai jenazah. Hal ini dikarenakan air yang mengalir dapat mempengaruhi kebersihan jenazah. Oleh karena itu, upaya harus dilakukan untuk mengalirkan air tersebut menjauh dari jenazah.
Kedua, apabila air tersebut mengalir ke tempat yang diharamkan, seperti masjid atau tempat ibadah lainnya, maka tindakan harus diambil untuk menghentikan aliran air tersebut dan mengalirkannya ke tempat yang halal.
2. Penyebab Air Keluar
Ada beberapa penyebab umum mengapa air bisa keluar saat proses penggalian kuburan. Salah satu penyebabnya adalah adanya sumber air di dekat lokasi penggalian, seperti sungai atau sumur. Air tersebut bisa merembes masuk ke dalam lubang kuburan saat proses penggalian. Penyebab lainnya adalah drainase yang buruk di area pemakaman, yang menyebabkan air tertahan dan naik ke permukaan saat tanah digali.
Apapun penyebabnya, aturan fiqih mengharuskan kita untuk menghindari kontak langsung antara air tersebut dengan jenazah.
3. Pengaruh Terhadap Jenazah
Ketika air keluar dari galian kuburan, beberapa hal perlu diperhatikan terkait pengaruhnya terhadap jenazah. Pertama, jika air tersebut bersih dan tidak mengandung bahan yang najis, maka jenazah tetap dalam keadaan suci dan tidak perlu dimandikan kembali. Namun, apabila air tersebut mengandung najis, maka jenazah harus dimandikan kembali.
Kedua, jika air tersebut mengalir ke dalam liang kubur dan menutupi jenazah, maka jenazah harus diangkat dan air tersebut harus dihindari agar tidak mengenai jenazah. Setelah itu, jenazah dapat ditempatkan kembali dalam liang kubur dengan hati-hati dan kebersihan harus tetap dijaga.
4. Menutup Liang Kubur
Setelah penggalian selesai dan air telah dihindari agar tidak mengenai jenazah, langkah selanjutnya adalah menutup liang kubur. Aturan fiqih menekankan pentingnya menutup liang kubur dengan hati-hati dan tidak merusak kebersihan jenazah.
Saat menutup liang kubur, harus diperhatikan agar tanah yang digunakan tidak terkontaminasi dengan air yang keluar. Jika terjadi kontaminasi, maka tanah tersebut harus diganti dengan tanah yang bersih.
Kesimpulan
Proses penggalian kuburan dapat menghadirkan situasi di mana air keluar dari galian. Dalam Islam, terdapat beberapa aturan fiqih yang harus diperhatikan ketika hal ini terjadi. Air yang mengalir harus dihindari agar tidak mengenai jenazah, dan jika air tersebut mengandung najis, jenazah harus dimandikan kembali. Selain itu, penggalian harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak merusak kebersihan jenazah. Semua aturan ini bertujuan untuk menjaga kehormatan dan kebersihan jenazah, serta menghormati nilai-nilai agama dalam proses pemakaman.